MUI Minta Pendapat Rizieq Terkait Fatwa soal Kasus Ahok


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
MUI Minta Pendapat Rizieq Terkait Fatwa soal Kasus Ahok
 Sebelum memutuskan pendapat keagamaan terkait kasus Ahok, MUI juga meminta 
pendapat Rizieq karena dinilai paham ...  |   |

  |

  |

 

Filani Olyvia, CNN IndonesiaSelasa, 31/01/2017 16:12 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Para petinggi MUI saat menyampaikan pendapat keagamaan terkait kasus Ahok. 
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Majelis 
Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan meminta pendapat tokoh Front Pembela 
Islam Muhammad Rizieq Shihab sebelum mengeluarkan pendapat keagamaan soal 
penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Sebagai seorang tokoh agama, Rizieq 
dinilai pantas untuk dimintai pendapat oleh MUI.

Pendapat Rizieq diminta menurut Ma'ruf bukan terkait pendapat keagamaan MUI 
soal ucapan Ahok. 

"Saya anggap dia (Rizieq) menguasai masalah-masalah keagamaan ini," kata Rizieq 
saat bersaksi di sidang Ahok, sapaan Basuki, Selasa (31/1) di Auditorium 
Kementerian Pertanian.

| 
Lihat juga:
Marak Aksi Saling Lapor, Polri Kumpulkan Ormas Islam |

Usulan untuk meminta pendapat Rizieq datang dari Sekretaris Jenderal dan 
beberapa ketua komisi yang ada di MUI.

Dalam kesaksiannya, Ma'ruf juga menyebut Ahok tak pantas mengutip surat Al 
Maidah lantaran ia bukan muslim. Kutipan ayat Al Quran oleh mereka yang bukan 
beragama Islam dinilai Ma'ruf membuatnya tidak proporsional.

"Harusnya pak Basuki itu tidak berbicara tentang Al Maidah karena dia bukan 
muslim. Jadi saat dia bicara itu, tidak proporsional," katanya.

MUI selanjutnya mengeluarkan pendapat keagamaan yang menyebut Ahok telah 
menodai agama. Ahok juga disebut MUI telah menghina agama, ulama dan umat Islam.

| 
Lihat juga:
Isu Perselingkuhan dan Skenario Menjatuhkan Rizieq Shihab |

Pendapat keagamaan adalah keputusan tertinggi di MUI bahkan lebih tinggi dari 
fatwa. Pendapat keagamaan diputuskan oleh pengurus harian dan empat komisi yang 
ada. 

Sepotong kalimat Ahok yang dipermasalahkan adalah "Jadi jangan percaya sama 
orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. 
Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, jadi 
bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, 
dibodohin gitu ya". 

Ahok saat ini berstatus terdakwa. Sidangnya sudah digelar sebanyak delapan 
kali. Dalam sidang hari ini lima saksi yang didatangkan jaksa dihadirkan. 
Selain Ma'ruf ada dua nelayan Kepulauan Seribu, satu pelapor dan anggota Komisi 
Pemilihan Umum DKI Jakarta yang turut dijadikan saksi. (sur/yul)



Kirim email ke