keduanya dihukum cambuk. tapi benar ini hukuman barbaric utk jaman sekarang. Indonesia jadi terkenal sekali beritanya dimanca negara.
kutipan: Setelah mencambuk sang perempuan, pria ini juga mendapat hukuman yang sama ---In GELORA45@yahoogroups.com, <SADAR@...> wrote : Lho, ... kalau dituduh berzinah itukan TIDAK bisa sendirian, mesti ada pasangannya dan biasanya pasaangan laki-perempuan, tapi, kenapa hanya yang perempuan yang dicambuk? Apa dia memperkosa yang lelaki dan dianggap lelaki nya yang pasif dan dipihak yang BENAR? Bukankah kalau terhadap pelacur juga yang laki yang biasanya aktif bahkan agresif, ...! Aneh juga hukum cambuk bisa TETAP diberlakukan sampai jaman modern, ... From: Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45] Sent: Friday, February 3, 2017 7:05 AM To: Yahoogroups Subject: [GELORA45] Dituduh Zina, Foto Wanita Ini Dihukum Cambuk Hebohkan Media Asing Hingga Jadi Headline Dituduh Zina, Foto Wanita Ini Dihukum Cambuk Hebohkan Media Asing Hingga Jadi Headline Dituduh Zina, Foto Wanita Ini Dihukum Cambuk Hebohkan Media Asing Hingga Ja... Seorang perempuan asal Aceh ini terpaksa menahan sakit menerima hukum cambuk. - Halaman all Kamis, 2 Februari 2017 20:02 Wanita asal Aceh ini menerima hukuman cambuk di depan publik karena dituduh berbuat zina TRIBUN-MEDAN.com - Sambil mencengkeram kuat kepala dengan tangannya saat ia dipukul di bagian pundaknya, seorang perempuan asal Aceh ini terpaksa menahan sakit menerima hukum cambuk. Cambukan itu dia terima sebanyak 26 kali karena terbukti oleh hukum syariah telah melakukan hubungan seks di luar nikah. Berita hukum cambuk ini menjadi headline di situs terkemuka Daily Mail pada Kamis (2/2/2017) dengan memajang foto aksi hukum cambuk para pelaku oleh seorang eksekutor besar-besar di beranda utama situs tersebut. Terlihat seorang perempuan bersama dengan seorang laki-laki dituduh melakukan zina yang jelas-jelas dilarang karena melawan hukum syariah yang cukup ketat di sana. Baca: Tak Ada Agenda Sidang, Ahok Blusukan di Lokasi Ini Tapi Warga Sepi Seperti yang terlihat dalam gambar wanita itu dipaksa untuk berlutut di atas panggung dekat sebuah masjid di Provinsi Aceh. Pasangan ini menerima 26 kali hukuman cambuk di Aceh Hukuman itu disaksikan oleh banyak pasang mata yang tentunya membuat para pelaku malu hingga diharapkan mereka jera untuk tidak melakukan hubungan terlarang itu lagi. Baca: SBY Sebut Tiga Orang Larang Bertemu Jokowi, Johan Budi: Siapa yang Menghalangi? Pria yang dituduh melakukan zina tampak ketakutan saat tongkat eksekutor hukuman mencambuk punggungnya sebanyak 26 kali. Sambil menahan sakit wanita ini dicambuk di depan umum Terlihat dia menangis saat menerima cambukan dari seorang eksekutor Saat itu juga suara cambukan memecah kesunyian saat eksekusi berlangsung ditengah kerumunan orang yang sedang menyaksikan hukuman itu. Pada satu titik, wanita yang mengenakan jilbab itu tampaknya terjatuh ke depan dan mencengkeram kepalanya saat dia menangis kesakitan. Setelah hukuman itu berakhir, pria yang dituduh berhubungan di luar nikah juga disuruh naik ke atas panggung sambil diapit oleh dua petugas laki-laki. Dia juga dipaksa untuk berdiri di sana sementara untuk menahan 26 kali cambukan seperti yang terlihat dala m foto, dia juga menangis saat menerima hukumannya. Aceh merupakan satu provinsi di Indonesia, yang penduduknya dengan mayoritas menganut agama Islam sehingga memungkinkan pemerintahannya untuk menerapkan hukum syariah Islam. Setelah mencambuk sang perempuan, pria ini juga mendapat hukuman yang sama Terima hukuman cambuk Di bawah hukum tersebut para pria dan wanita, yang bukan pasangannya, tidak diperbolehkan untuk terlalu dekat apalagi melakukan zina karena sebuah 'khalwat' pelanggaran, jika tidak mengindahkan peraturan itu maka hukuman cambuk di depan publik lah konsekuensinya. Tidak hanya itu hubungan gay, judi dan minum alkohol juga bisa mendapatkan hukuman cambuk di Aceh yang mulai menerapkan hukum Syariah setelah diberikan otonomi khusus pada tahun 2001. Kendati mendapatkan protes terkait hukuman cambuk karena dianggap melanggar oleh pejuang hak asasi, Aceh tetap menerapkan hukum syariah tersebut. Tahun lalu, Banda Aceh melarang perempuan berada di tempat hiburan setelah jam 11 ke atas kecuali mereka ditemani oleh suami atau anggota keluarga laki-laki. Bahkan Aceh juga telah melarang pria dan wanita yang belum menikah untuk naik bersama-sama berboncengan naik sepeda motor.