keduanya dihukum cambuk. tapi benar ini hukuman barbaric utk jaman sekarang. 
Indonesia jadi terkenal sekali beritanya dimanca negara. 

 kutipan:
 Setelah mencambuk sang perempuan, pria ini juga mendapat hukuman yang sama

---In GELORA45@yahoogroups.com, <SADAR@...> wrote :

 Lho, ... kalau dituduh berzinah itukan TIDAK bisa sendirian, mesti ada 
pasangannya dan biasanya pasaangan laki-perempuan, tapi, kenapa hanya yang 
perempuan yang dicambuk? Apa dia memperkosa yang lelaki dan dianggap lelaki nya 
yang pasif dan dipihak yang BENAR? Bukankah kalau terhadap pelacur juga yang 
laki yang biasanya aktif bahkan agresif, ...! 
  
 Aneh juga hukum cambuk bisa TETAP diberlakukan sampai jaman modern, ...
  
  
  
 From: Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45] 
 Sent: Friday, February 3, 2017 7:05 AM
 To: Yahoogroups 
 Subject: [GELORA45] Dituduh Zina, Foto Wanita Ini Dihukum Cambuk Hebohkan 
Media Asing Hingga Jadi Headline


  

 

  
 Dituduh Zina, Foto Wanita Ini Dihukum Cambuk Hebohkan Media Asing Hingga Jadi 
Headline  
  
 
 Dituduh Zina, Foto Wanita Ini Dihukum Cambuk Hebohkan Media Asing Hingga Ja... 
Seorang perempuan asal Aceh ini terpaksa menahan sakit menerima hukum cambuk. - 
Halaman all
 
  

 Kamis, 2 Februari 2017 20:02
 

 Wanita asal Aceh ini menerima hukuman cambuk di depan publik karena dituduh 
berbuat zina 

  
 TRIBUN-MEDAN.com - Sambil mencengkeram kuat kepala dengan tangannya saat ia 
dipukul di bagian pundaknya, seorang perempuan asal Aceh ini terpaksa menahan 
sakit menerima hukum cambuk.
 Cambukan itu dia terima sebanyak 26 kali karena terbukti oleh hukum syariah 
telah melakukan hubungan seks di luar nikah.
 Berita hukum cambuk ini menjadi headline di situs terkemuka Daily Mail pada 
Kamis (2/2/2017) dengan memajang foto aksi hukum cambuk para pelaku oleh 
seorang eksekutor besar-besar di beranda utama situs tersebut.
 Terlihat seorang perempuan bersama dengan seorang laki-laki dituduh melakukan 
zina yang jelas-jelas dilarang karena melawan hukum syariah yang cukup ketat di 
sana.
 Baca: Tak Ada Agenda Sidang, Ahok Blusukan di Lokasi Ini Tapi Warga Sepi 
Seperti yang terlihat dalam gambar wanita itu dipaksa untuk berlutut di atas 
panggung dekat sebuah masjid di Provinsi Aceh.
 Pasangan ini menerima 26 kali hukuman cambuk di Aceh Hukuman itu disaksikan 
oleh banyak pasang mata yang tentunya membuat para pelaku malu hingga 
diharapkan mereka jera untuk tidak melakukan hubungan terlarang itu lagi.
 Baca: SBY Sebut Tiga Orang Larang Bertemu Jokowi, Johan Budi: Siapa yang 
Menghalangi? Pria yang dituduh melakukan zina tampak ketakutan saat tongkat 
eksekutor hukuman mencambuk punggungnya sebanyak 26 kali.
 Sambil menahan sakit wanita ini dicambuk di depan umum Terlihat dia menangis 
saat menerima cambukan dari seorang eksekutor Saat itu juga suara cambukan 
memecah kesunyian saat eksekusi berlangsung ditengah kerumunan orang yang 
sedang menyaksikan hukuman itu.
 Pada satu titik, wanita yang mengenakan jilbab itu tampaknya terjatuh ke depan 
dan mencengkeram kepalanya saat dia menangis kesakitan.
 Setelah hukuman itu berakhir, pria yang dituduh berhubungan di luar nikah juga 
disuruh naik ke atas panggung sambil diapit oleh dua petugas laki-laki.
 Dia juga dipaksa untuk berdiri di sana sementara untuk menahan 26 kali 
cambukan seperti yang terlihat dala m foto, dia juga menangis saat menerima 
hukumannya.
 Aceh merupakan satu provinsi di Indonesia, yang penduduknya dengan mayoritas 
menganut agama Islam sehingga memungkinkan pemerintahannya untuk menerapkan 
hukum syariah Islam.
 Setelah mencambuk sang perempuan, pria ini juga mendapat hukuman yang sama 
Terima hukuman cambuk Di bawah hukum tersebut para pria dan wanita, yang bukan 
pasangannya, tidak diperbolehkan untuk terlalu dekat apalagi melakukan zina 
karena sebuah 'khalwat' pelanggaran, jika tidak mengindahkan peraturan itu maka 
hukuman cambuk di depan publik lah konsekuensinya.
 Tidak hanya itu hubungan gay, judi dan minum alkohol juga bisa mendapatkan 
hukuman cambuk di Aceh yang mulai menerapkan hukum Syariah setelah diberikan 
otonomi khusus pada tahun 2001.
 Kendati mendapatkan protes terkait hukuman cambuk karena dianggap melanggar 
oleh pejuang hak asasi, Aceh tetap menerapkan hukum syariah tersebut.
 Tahun lalu, Banda Aceh melarang perempuan berada di tempat hiburan setelah jam 
11 ke atas kecuali mereka ditemani oleh suami atau anggota keluarga laki-laki.
 Bahkan Aceh juga telah melarang pria dan wanita yang belum menikah untuk naik 
bersama-sama berboncengan naik sepeda motor.

 





  
  • ... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
      • ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
      • ... 'Sunny' am...@tele2.se [GELORA45]
        • ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • ... 'Sunny' am...@tele2.se [GELORA45]
    • ... 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]

Kirim email ke