http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13585551/buni.yani.saya.ngadu.bukan.karena.ingin.menyelamatkan.diri
Buni Yani: Saya "Ngadu" Bukan karena Ingin
Menyelamatkan Diri
Senin, 27 Februari 2017 | 13:58 WIB
*
*
*
*
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13585551/buni.yani.saya.ngadu.bukan.karena.ingin.menyelamatkan.diri#komentar>
*
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13585551/buni.yani.saya.ngadu.bukan.karena.ingin.menyelamatkan.diri#>
3
Shares
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tersangka kasus pencemaran nama baik
dan penghasutan terkait SARA Buni Yani bersama tim kuasa hukum
mendatangi kantor Komnas HAM, Senin (27/2/2017) siang. Buni ingin
mengadukan ketidakadilan yang dia rasakan selama menjalani proses hukum
beberapa bulan terakhir.
Terkait
* Merasa Kasusnya Dipaksakan, Buni Yani Mengadu ke Komnas HAM
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13025811/merasa.kasusnya.dipaksakan.buni.yani.mengadu.ke.komnas.ham>
* Buni Yani Kini Sibuk Menulis Buku
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/25/15352921/buni.yani.kini.sibuk.menulis.buku>
* Buni Yani Akan Mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman, hingga Presiden
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/25/13544941/buni.yani.akan.mengadu.ke.komnas.ham.ombudsman.hingga.presiden>
* Berkas Perkara Buni Yani Dikembalikan Kejati Jawa Barat
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/24/19393411/berkas.perkara.buni.yani.dikembalikan.kejati.jawa.barat>
* Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan seperti Ade Armando
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/23/20364721/buni.yani.minta.kasusnya.dihentikan.seperti.ade.armando>
* Buni Yani Kemungkinan Disidang di Depok
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/22/19514981/buni.yani.kemungkinan.disidang.di.depok>
* Sama-sama Terjerat Kasus ITE, Buni Yani Beda Nasib dengan Ade
Armando
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/21/11010771/sama-sama.terjerat.kasus.ite.buni.yani.beda.nasib.dengan.ade.armando>
*JAKARTA <http://indeks.kompas.com/tag/JAKARTA>, KOMPAS.com* - Tersangka
kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani
<http://indeks.kompas.com/tag/buni.yani>, mengaku tidak membela diri
sendiri dengan mengadukan apa yang dia alami ke Komnas HAM
<http://indeks.kompas.com/tag/komnas.ham>, Senin (27/2/2017) siang.
Buni merasa penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian terkesan
dipaksakan dan diperlakukan diskriminatif.
"Ini bukan persoalan satu orang, ini persoalan kita semua. Makanya kalau
saya agak /ngotot/ berjuang, itu bukan karena ingin menyelamatkan diri
sendiri sebetulnya, tetapi karena kita memang cinta pada negeri ini,
kepada bangsa ini," kata Buni kepada wartawan.
Menurut Buni, pemerintah harus memperlakukan seluruh warga negara dengan
adil. Termasuk jika sedang menjalani proses hukum, maka perlakuan antara
satu orang dengan yang lain harus sama untuk kasus serupa.
"Kalau di sana perlakuannya A, maka di sini harus perlakuannya A untuk
kasus yang sama. Itu yang sedang kami perjuangkan. Memang ini tidak
gampang, tetapi memang kami akan terus berjuang," ujar Buni.
Aduan Buni bersama kuasa hukumnya telah diterima oleh pihak Komnas HAM
<http://indeks.kompas.com/tag/komnas.ham>. Setelah dari Komnas HAM
<http://indeks.kompas.com/tag/komnas.ham>, Buni akan mengadu juga ke
Ombudsman dan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo
<http://indeks.kompas.com/tag/jokowi>.
Dalam aduannya, Buni merasa selama ini telah dibedakan dengan tersangka
dalam perkara yang sama. Dia turut menyinggung kasus Ade Armando yang
belakangan dihentikan oleh kepolisian karena dianggap tidak memenuhi unsur.
"Maka dari itu, menurut saya, sudahilah ini. Saya juga mohonkan perkara
Pak Buni untuk di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) juga,"
ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, dalam kesempatan yang sama.
Kompas TV Polda metro jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan
penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menunggu apakah berkas yang dikirimkan telah dinyatakan
lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Buni
Yani akan dilakukan Depok Jawa Barat, berdasarkan lokasi video yang
diunggah Buni Yani pada November lalu. Buni Yani dijerat dengan pasal 28
undang undang tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Sidang Buni Yani
<http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/4414/1/sidang.buni.yani>
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Ana Shofiana Syatiri
TAG:
* Buni Yani <http://indeks.kompas.com/tag/Buni.Yani>