http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13585551/buni.yani.saya.ngadu.bukan.karena.ingin.menyelamatkan.diri


   Buni Yani: Saya "Ngadu" Bukan karena Ingin


   Menyelamatkan Diri

Senin, 27 Februari 2017 | 13:58 WIB

 *


 *



 *




 * 
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13585551/buni.yani.saya.ngadu.bukan.karena.ingin.menyelamatkan.diri#komentar>
 * 
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13585551/buni.yani.saya.ngadu.bukan.karena.ingin.menyelamatkan.diri#>

3
Shares
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor Komnas HAM, Senin (27/2/2017) siang. Buni ingin mengadukan ketidakadilan yang dia rasakan selama menjalani proses hukum beberapa bulan terakhir.


     Terkait

 * Merasa Kasusnya Dipaksakan, Buni Yani Mengadu ke Komnas HAM
   
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/27/13025811/merasa.kasusnya.dipaksakan.buni.yani.mengadu.ke.komnas.ham>

 * Buni Yani Kini Sibuk Menulis Buku
   
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/25/15352921/buni.yani.kini.sibuk.menulis.buku>

 * Buni Yani Akan Mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman, hingga Presiden
   
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/25/13544941/buni.yani.akan.mengadu.ke.komnas.ham.ombudsman.hingga.presiden>

 * Berkas Perkara Buni Yani Dikembalikan Kejati Jawa Barat
   
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/24/19393411/berkas.perkara.buni.yani.dikembalikan.kejati.jawa.barat>

 * Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan seperti Ade Armando
   
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/23/20364721/buni.yani.minta.kasusnya.dihentikan.seperti.ade.armando>

 * Buni Yani Kemungkinan Disidang di Depok
   
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/22/19514981/buni.yani.kemungkinan.disidang.di.depok>

 * Sama-sama Terjerat Kasus ITE, Buni Yani Beda Nasib dengan Ade
   Armando
   
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/21/11010771/sama-sama.terjerat.kasus.ite.buni.yani.beda.nasib.dengan.ade.armando>


*JAKARTA <http://indeks.kompas.com/tag/JAKARTA>, KOMPAS.com* - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani <http://indeks.kompas.com/tag/buni.yani>, mengaku tidak membela diri sendiri dengan mengadukan apa yang dia alami ke Komnas HAM <http://indeks.kompas.com/tag/komnas.ham>, Senin (27/2/2017) siang.

Buni merasa penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian terkesan dipaksakan dan diperlakukan diskriminatif.

"Ini bukan persoalan satu orang, ini persoalan kita semua. Makanya kalau saya agak /ngotot/ berjuang, itu bukan karena ingin menyelamatkan diri sendiri sebetulnya, tetapi karena kita memang cinta pada negeri ini, kepada bangsa ini," kata Buni kepada wartawan.

Menurut Buni, pemerintah harus memperlakukan seluruh warga negara dengan adil. Termasuk jika sedang menjalani proses hukum, maka perlakuan antara satu orang dengan yang lain harus sama untuk kasus serupa.

"Kalau di sana perlakuannya A, maka di sini harus perlakuannya A untuk kasus yang sama. Itu yang sedang kami perjuangkan. Memang ini tidak gampang, tetapi memang kami akan terus berjuang," ujar Buni.

Aduan Buni bersama kuasa hukumnya telah diterima oleh pihak Komnas HAM <http://indeks.kompas.com/tag/komnas.ham>. Setelah dari Komnas HAM <http://indeks.kompas.com/tag/komnas.ham>, Buni akan mengadu juga ke Ombudsman dan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo <http://indeks.kompas.com/tag/jokowi>.

Dalam aduannya, Buni merasa selama ini telah dibedakan dengan tersangka dalam perkara yang sama. Dia turut menyinggung kasus Ade Armando yang belakangan dihentikan oleh kepolisian karena dianggap tidak memenuhi unsur.

"Maka dari itu, menurut saya, sudahilah ini. Saya juga mohonkan perkara Pak Buni untuk di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) juga," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, dalam kesempatan yang sama.

Kompas TV Polda metro jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polda Metro Jaya menunggu apakah berkas yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Buni Yani akan dilakukan Depok Jawa Barat, berdasarkan lokasi video yang diunggah Buni Yani pada November lalu. Buni Yani dijerat dengan pasal 28 undang undang tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



       Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

 * Sidang Buni Yani
   <http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/4414/1/sidang.buni.yani>

Penulis         : Andri Donnal Putera
Editor  : Ana Shofiana Syatiri

TAG:

 * Buni Yani <http://indeks.kompas.com/tag/Buni.Yani>






Kirim email ke