Ketua KPK: Kontribusi Tambahan Harusnya Masuk APBD
"Kita juga harus melihatsyarat diskresi. Pertama, ada aturan. Lalu, ada situasi 
yang memungkinkan halyang tidak sesuai aturan itu. Contoh sederhana, pengendara 
berhenti di lampumerah. Tapi, karena lalu lintas macet, polisi bisa 
mengeluarkan diskresi, bolehjalan meski lampu merah. Jadi, jangan langsung 
bilang diskresi tidak bisadipidanakan. Lihat situasinya apa. Bagi saya, harus 
situasi force majeure atau overmacht (keadaanmemaksa). Kalau tidak, ya, 
jalankan kebijakan menurut aturan."
Bagaimana tanggapan KPKsoal kontribusi tambahan?
Saya telusuri cara kompensasi seperti itu benar atau tidak. 
Sepanjangpengetahuan saya, offbudget di luar APBN dan APBD itu sangat dilarang. 
Sistem kitamewajibkan dana yang masuk APBN dan APBD itu dikelola secara 
transparan, lelangsecara umum, harga diketahui orang.

  
|  
|  
|  
|   |    |

  |

  |
|  
|   |  
Ketua KPK (2): Kontribusi Tambahan Harusnya Masuk APBD | hukum | tempo.co
 By Tempo.Co Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyoroti 
kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias  |   |

  |

  |

 



Kirim email ke