Dahlan Iskan ajukan tujuh petitum di sidang praperadilan

Senin, 6 Maret 2017 12:55 WIB | 1.193 Views

Pewarta: Benardy Ferdiansyah



Dahlan Iskan (tengah) saat menjalani sidang lanjutan perkara korupsi dalam 
pelepasan aset PT PWU Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di 
Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/12/2016). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)



Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara 
Dahlan Iskan membacakan tujuh petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik.

Dahlan Iskan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda 
Tindak Pidana Khusus Cq. Direktur Penyidikan terkait penetapannya sebagai 
tersangka perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik.

Dalam sidang praperadilan Senin, anggota tim kuasa hukum Dahlan, Deni Aulia 
Ahmad, menyebutkan bahwa pertama mereka meminta hakim mengabulkan permohonan 
praperadilan kliennya seluruhnya.

Kedua, tim kuasa hukum Dahlan meminta hakim menyatakan Surat Perintah 
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 
Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang menetapkan pemohon 
sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil 
jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, 
PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) adalah tidak sah dan 
tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak 
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung 
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 
2017 yang tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan 
dilakukan dan ancaman pidana bagi pelakunya (tersangka pemohon) adalah tidak 
berdasar hukum dan cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo 
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penyidikan yang 
dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan tindak 
pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric 
Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT 
Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap 
diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak 
Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 adalah 
tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan 
oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan 
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 
Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 serta untuk tidak 
melakukan penyidikan kembali terhadap pemohon terkait peristiwa pidana yang 
sama dalam hal termohon tidak memiliki sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sah 
yang baru," tuturnya.

Kelima, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penetapan Dahlan 
sebagai tersangka dalam perkara itu adalah tidak sah

Keenam, mereka memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau 
penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan 
penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Dan ketujuh, mereka meminta hakim membebankan biaya perkara yang timbul kepada 
negara.

Sidang praperadilan Dahlan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/3) dengan 
agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata Hakim 
Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang itu.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai 
tersangka  kasus korupsi dalam pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan 
putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas 
Ahmadi Pratama.

Di pengadilan tingkat pertama Dasep dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda 
Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 
Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 
mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 
tetapi dengan penunjukan langsung berdasar keputusan Dahlan Iskan selaku 
Menteri BUMN.





Editor: Maryati


Kirim email ke