Seperti bagi bagi warisan kakeknya saja..........

2017-03-09 8:39 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> *Setya Novanto disebut berperan tentukan anggaran e-KTP*
>
> Kamis, 9 Maret 2017 13:45 WIB | 392 Views
>
> Pewarta: Desca Lidya Natalia
>
> [image: clip_image001]
>
> Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
>
>
>
> *Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I
> Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi
> Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-e
> *
>
>
>
> Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto disebut menentukan
> kelancaran anggaran pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran
> 2011-2012 senilai total Rp5,95 triliun.
>
> "Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I
> Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi
> Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan
> KTP-e," kata ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak
> Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
>
> Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
> (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat
> Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya
> Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi
> Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya
> selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku
> Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku
> Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP
> elektornik (e-KTP) 2011-2012.
>
> Pertemuan pembahasan e-KTP itu dilangsungkan beberapa hari kemudian
> sekitar pukul 06.00 WIB di hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto,
> Andi Agustinus, Diah Anggraini dan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu
> Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan
> e-KTP.
>
> Guna mendapat kepastian Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi
> Agustinus kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 DPR. Dalam
> pertemuan itu, Setya menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan
> fraksi lainnya.
>
> Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011,
> Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin
> karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat
> mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.
>
> Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan
> rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya
> akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi
> memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
>
> Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:
>
> 1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja
> modal atau riil pembiayaan proyek
>
> 2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
>
> a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7
> persen atau Rp365,4 miliar
>
> b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar
>
> c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah
> Rp574,2 miliar
>
> d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2
> miliar
>
> e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah
> Rp783 miliar
>
> Selain kesepakatan pembagian keuntungan dalam pertemuan juga disepakati
> sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur.
>
> Pasca kepastian tersediannya anggaran e-KTP, di ruang kerja Setnov dan
> Mustoko, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpian Badan
> Anggaran (Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng (partai Golkar) selaku
> Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dolar AS, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir
> (partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDI-Perjuangan) masing-masing
> sejumlah 1,2 juta dolar AS serta Tamsil Linrung (PKS) sejumlah 700 ribu
> dolar AS.
>
> Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat
> (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No
> 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
>
> Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
> menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan
> atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara
> dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman
> pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
>
> Editor: Fitri Supratiwi
>
>
>
> 
>

Kirim email ke