http://www.antaranews.com/berita/617322/mahfud-md-gugat-pp-722016-ke-ma?
<http://www.antaranews.com/berita/617322/mahfud-md-gugat-pp-722016-ke-ma?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news>
utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news
<http://www.antaranews.com/berita/617322/mahfud-md-gugat-pp-722016-ke-ma?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news>
*Mahfud MD gugat PP 72/2016 ke MA*
Jumat, 10 Maret 2017 21:11 WIB | 10.545 Views
Pewarta: Kelik Dewanto
Mahfud MD gugat PP 72/2016 ke MA
Mahfud MD (ANTARA /Feny Selly)
Jakarta (ANTARA News) - Moh Mahfud MD, atas nama Majelis Nasional Korps
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama beberapa pihak,
mengajukan gugatan atau uji materi (judicial review) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA).
"Hari (Jumat) ini, kami, atas nama Pak Mahfud, selaku Koordinator
Presidium Majelis Nasional KAHMI, mendaftarkan uji materi PP 72/2016 ke
MA," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KAHMI Bisman Bhaktiar saat dihubungi di
Jakarta, Jumat.
Menurut dia, uji materi PP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas itu merupakan sumbangsih KAHMI
mengoreksi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat.
Ia mengatakan, PP 72/2016 yang menjadi dasar pembentukan induk usaha
(holding) BUMN telah mendegradasikan keberadaan negara atas BUMN,
sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan, dan
penghilangan BUMN, tanpa melalui ketentuan UU No. 19 Tahun 2003 tentang
BUMN dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta tanpa
pengawasan DPR.
"Kami menyampaikan permohonan kepada MA untuk menyatakan PP 72/2016 ini
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.
Ia juga meminta Presiden tidak membuat kebijakan apapun terkait
"holding" BUMN.
Pengajuan uji materi diperkuat keterangan ahli yakni Faisal Basri (ahli
ekonomi UI), Dian Puji Simatupang (ahli hukum keuangan negara FH UI),
Agus Pambagyo (ahli kebijakan publik), Apung Widadi (koordinator FITRA),
dan Iqbal Tawakkal Pasaribu (ahli hukum).
Sebelumnya, Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
menyatakan PP 72/2016 bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan UU
BUMN, serta tidak melibatkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang
mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan.
Bisman mengatakan, dasar gugatan adalah keberadaan BUMN merupakan amanat
Pasal 33 UUD, yang diharapkan memberikan sumbangan bagi perekonomian
nasional dan penerimaan negara, serta mempunyai peran strategis sebagai
pelaksana pelayanan publik dan penyeimbang kekuatan ekonomi swasta besar.
"Oleh karena itu, keberadaan BUMN harus dijaga agar tetap menjadi milik
negara dan mesti dihindari pengalihan kepemilikan atau privatisasi yang
tidak sesuai UU," ujarnya.
Ia menambahkan, isi pokok gugatan adalah ketentuan tentang barang milik
negara sebagai sumber penyertaan modal negara yang berasal dari APBN
(Pasal 2 ayat (2) huruf b).
Ketentuan itu, lanjutnya, melanggar UU BUMN karena akan menjadi dasar
hukum pencucian aset negara yang akan dialihkan ke pihak lain melalui
penyertaan modal pada BUMN.
Lalu, ketentuan tentang penyertaan modal negara yang berasal dari
kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain
dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN (Pasal 2A PP 72/2016).
Ketentuan itu bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Selain itu, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XI/2013 dan Nomor 48/PUU-XI/2013.
Bisman melanjutkan, isi PP juga merupakan perlawanan pemerintah pada
rekomendasi Panja Aset Komisi VI DPR RI Tahun 2014.
"Ketentuan ini berpotensi sebagai legitimasi privatisasi diam-diam oleh
pemerintah tanpa melibatkan DPR, karena pada prinsipnya saham dan
kekayaan BUMN merupakan kekayaan/keuangan negara. sehingga jika terjadi
peralihan harus dengan proses APBN dan persetujuan DPR agar dapat
dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Selanjutnya, adalah ketentuan tentang menyamakan anak perusahaan BUMN
dengan BUMN untuk mendapatkan kebijakan khusus negara.
"Ketentuan ini bertentangan dengan UU BUMN dan konstitusi UUD 1945,
karena yang disebut BUMN adalah jika sebagian besar modalnya dimiliki
negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan dan yang bisa mendapatkan kebijakan khusus negara
termasuk pengelolaan sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya
alam hanya BUMN," paparnya.
Menurut Bisman, sesuai konstitusi sumber daya alam harus dikelola negara
melalui BUMN sebagai bentuk penguasaan negara.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017