Ahli agama NU di sidang Ahok: 'Orang bisa dikatakan membohongi dengan Al 
Maidah...'

  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Ahli agama NU di sidang Ahok: 'Orang bisa dikatakan membohongi dengan A...
 "Seseorang bisa dikatakan membohongi dengan ayat itu (Al-Maidah 51) jika 
digunakan dalam konteks pemilihan ...  |   |

  |

  |

 
   
   - 4 jam lalu
KirimHak atas fotoREUTERS/DHARMA WIJAYANTO/POOL TPXImage captionAhok 
dipermasalahkan setelah mengucapkan pidato di Pulau Pramuka, tahun 
lalu.Menjawab pertanyaan hakim, seorang ahli agama mengatakan seseorang bisa 
dikatakan membohongi dengan Al-Maidah 51 "jika digunakan dalam konteks 
pemilihan gubernur, karena ayat itu tidak ada kaitannya dengan itu."Kepada 
hakim, Ahmad Ishomuddin mengaku sebagai pakar fikih dan usul fikih yang 
menguasai tafsir Al-Quran dan hadis. Ahmad ialah anggota PBNU dan komisi fatwa 
MUI, namun ia menyatakan bersikap netral dan mewakili dirinya sendiri, lapor 
wartawan BBC Pijar Anugerah dari persidangan.   
   - Sidang ke-15 Ahok: "Kata 'pakai' sebelum Al Maidah, amat penting"
   - Sidang ke-14: Ahok 'diserang dengan isu agama' sejak di Belitung
   - Pemprov Jakarta 'menurunkan' spanduk seruan tidak mensalatkan warga 
pro-Ahok
Ahmad berpendapat bahwa kata auliya' dalam ayat 51 surat Al-Maidah bermakna 
ganda, namun mayoritas ahli tafsir mengartikannya sebagai "teman setia" 
-seperti dalam terjemahan terkini Kementerian Agama- dan bukan 
'pemimpin.'"Kalau diterjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Namun berdasarkan 
riset terhadap 30 kitab tafsir, tidak satu pun saya mendapati yang bermakna 
pemimpin. Auliya' berarti teman setia, penolong, aliansi pembantu keperluan 
orang-orang beriman," kata Ahmad.Hak atas fotoAFPImage captionAhok mengaku, 
sejak terjun di politik, ia banyak disudutkan oleh para politikus dan kalangan 
tertentu, dengan menggunakan ayat-ayat suci, khususnya Al Maidah 51.Alasan para 
ulama menyepakati bahwa orang beriman dilarang mengambil orang Yahudi dan 
Nasrani sebagai teman setia, Ahmad menjelaskan, ialah permusuhan yang teramat 
sangat dan pengkhianatan di saat peperangan."Sabaabun nuzul (asal-usul 
turunannya ayat) Al-Maidah 51 ialah peperangan antara umat Islam dengan kaum 
Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi Muhammad."Saat itu, kaum Yahudi saling 
membantu untuk memusuhi Rasulullah. Demikian ini juga dilakukan Nasrani, mereka 
jadi teman setia satu sama lain untuk memusuhi rasul," jelas Ahmad.Lebih jauh 
ketika hakim bertanya apakah itu berarti jika menjadikan orang Yahudi dan 
Nasrani teman setia saja tidak boleh, maka tidak boleh pula menjadikan mereka 
sebagai pemimpin, Ahmad menjawab penalaran tersebut keliru karena alasan 
hukumnya, atau ilat, tidak sama.Terkait hal itu, Ahmad mengatakan surat 
Al-Maidah 51 tidak bersifat mutlak, namun hanya dapat diterapkan dalam konteks 
peperangan saat terjadi puncak permusuhan. Ayat tersebut bisa ditempatkan 
secara tidak benar jika digunakan untuk menyerang atau merendahkan lawan 
politik, misalnya dalam kampanye.   
   - Sidang ke 12: Rizieq Shihab jadi saksi, Tim Ahok menyebutnya 'residivis'
   - Sidang ke-10 Ahok: Ahli versi jaksa tentang 'dibohongi pakai Al Maidah 51'
   - Sidang Ahok: Kemanakah arah Islam di Indonesia dewasa ini?
Ketika ditanya hakim, kapan seseorang bisa dikatakan membohongi dengan 
Al-Maidah ayat 51, ia menjawab, "Jika ayat itu digunakan dalam konteks 
pemilihan gubernur, karena ia tidak ada kaitannya dengan itu."Meskipun 
merupakan anggota komisi fatwa MUI, Ahmad mengkritik sikap dan pandangan 
keagamaan lembaga itu yang menyatakan bahwa Ahok telah menodai agama. Ia 
mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penentuan sikap tersebut.Ahmad menganggap 
langkah itu diambil MUI tanpa melakukan pengecekan silang kejadian sebenarnya 
di Pulau Pramuka dan klarifikasi kepada Ahok."Saya setuju poin tertentu, 
misalnya bahwa keharmonisan umat harus tetap terjaga, tapi pada keputusan yang 
merugikan orang lain tapi tidak tabayun (klarifikasi), itu yang saya tidak 
sependapat," katanya kepada Majelis Hakim.Hak atas fotoAP PHOTO/TATAN 
SYUFLANAImage captionSalah satu unjuk rasa menuntut Ahok dipenjarakan terkait 
pernyataannya yang menyebut AL Maidah.Sebelumnya, di persidangan ke-15 kasus 
Ahok, saksi ahli bahasa yang dihadirkan pengacara menyebut, kata 'pakai' antara 
kata 'dibohongi' dan 'Al Maidah' menegaskan bahwa yang membohongi bukan Quran 
melainkan orang.Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa yang didatangkan tim kuasa 
hukum Ahok mengatakan bahwa ucapan Ahok, "dibohongi pakai Surat Al-Maidah", 
tidak berarti ada kebohongan dalam surat Al-Maidah.""Al Maidah itu tidak 
berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang 
menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain," kata guru besar 
linguistik di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.Pernyataan itu, 
tambah Rahayu, diungkapkan Ahok berdasarkan pengalaman pribadinya. Ini 
terungkap dari permulaan kalimat Ahok, "Saya mau cerita...""Itu berdasarkan 
fakta, bahwa surat Al-Maidah digunakan untuk membohongi orang supaya menang 
(pemilihan)," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Dwiharso Budi 
Santiarto.Sebagaimana yang sudah-sudah, persidangan yang berlangsung di 
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu ditandai aksi dukungan 
dan penentangan.Sejumlah pendukung maupun penentang Ahok sudah berdatangan 
sejak pagi, dengan peralatan dan mimbar unjuk rasa masing-masing.
  • [GELORA45] Ahli agama NU... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke