http://www.antaranews.com/berita/619470/ahli-benarkan-pernyataan-gus-dur-tentang-al-maidah?utm_
<http://www.antaranews.com/berita/619470/ahli-benarkan-pernyataan-gus-dur-tentang-al-maidah?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news>
source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news
<http://www.antaranews.com/berita/619470/ahli-benarkan-pernyataan-gus-dur-tentang-al-maidah?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news>
*Ahli benarkan pernyataan Gus Dur tentang
*
*Al-Maidah*
Selasa, 21 Maret 2017 18:41 WIB | 17.361 Views
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Ahli benarkan pernyataan Gus Dur tentang Al-Maidah
Sidang Lanjutan Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan
untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN
Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa
(21/3/2017). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan
mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sehingga mempunyai makna bahwa baik muslim maupun non-muslim
sama-sama memiliki hak politik, salah satunya memiki hak untuk
menjadi pemimpin di negara sendiri
Jakarta (ANTARA News) - Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung Ahmad
Ishomuddin membenarkan soal pernyataan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid
(Gus Dur) yang menyebutkan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 tidak mengatur
larangan memilih pemimpin non-muslim.
"Benar, pada masa Rasulullah SAW ayat itu sesungguhnya untuk melindungi
umat Islam dan ajaran Islam dari orang-orang yang membencinya yaitu
orang Yahudi dan orang Nasrani yang saling bekerja sama dan bersatu
untuk memusuhi Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Jadi, itu urusan
agama bukan pemilihan umum," kata Ahmad saat memberikan keterangan dalam
sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Gus Dur saat mengikuti kampanye
untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Eko Cahyono saat
Pilkada Bangka Belitung 2007.
"Apakah non-muslim bisa menjadi Gubernur di Indonesia?," tanya Humphrey
Djemat anggota tim kuasa hukum Ahok.
"Iya asal menang," jawab Ahmad.
"Termasuk di Jakarta?," tanya Humphrey kembali.
"Iya asal menang," jawab Ahmad lagi.
Ia pun menyatakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan untuk menduduki jabatan
pemerintahan tanpa pengecualian.
"Sehingga mempunyai makna bahwa baik muslim maupun non-muslim sama-sama
memiliki hak politik, salah satunya memiki hak untuk menjadi pemimpin di
negara sendiri," tuturnya.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
sempat mempertanyakan terkait pekerjaan ahli sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang
tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU bukan mewakili MUI juga
karena saya juga salah satu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan juga bukan
mewakili instansi tempat saya bekerja, saya hadir sebagai pribadi," ucap
Ahmad.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa
golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau
beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima
tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia.
(Baca juga: *Pidato Ahok muat motivasi untuk tetap bekerja, apa pun
pilihan rakyat*
<http://www.antaranews.com/berita/619407/pidato-ahok-muat-motivasi-untuk-tetap-bekerja-apa-pun-pilihan-rakyat>)
COPYRIGHT © ANTARA 2017