Pada Jumat, 24 Maret 2017 8:46, "'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list]" <[email protected]> menulis:
 

      
  
 
 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/24/onb2uw320-
 
dituding-lakukan-pembohongan-publik-begini-klarifikasi-lengkap-kiai-ishomuddin-part1
 
  
Dituding Lakukan Pembohongan 
 
 
Publik, Begini Klarifikasi Lengkap Kiai 
 
 
Ishomuddin
      Red: Nasih Nasrullah    Republika/Rakhmawaty La'lang     Rais Syuriah 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin (kiri),bersama 
Anggota Komisioner Bawaslu Pemprov DKI Jakarta Muhammad Jufri (kanan)saat 
memberikan keterangan dalam Media Gathering Bawaslu DKI bertajuk Himbauan 
Pilkada DKI yang Damai      REPUBLIKA.CO.ID,  Salah satu saksi ahli agama dari 
terdakwa kasus penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kiai 
Ishomuddin, angkat bicara usai memberikan keterangannya dalam sidang ke-15 
kasus yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut. Kesaksiaannya 
sempat memicu reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali Wakil Rais Aam 
Nahdlatul Ulama (NU) KH MIftakhul Akhyar. Berikut ini, pernyataan lengkap Kiai 
Ishomuddin yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (24/4):   TABAYUN 
SETELAH SIDANG KE-15 KASUS PENODAAN AGAMA Oleh Ahmad Ishomuddin 
  Beberapa waktu lalu saya diminta oleh penasihat hukum bapak BTP (Ahok) untuk 
menjadi saksi ahli atas kasus penodaan agama yang didakwakan kepadanya. 
Penasihat hukum dalam UU Advokat juga termasuk penegak hukum di negara 
konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana dewan hakim dan para JPU (jaksa 
penuntut umum). Karena kesadaran hukumlah saya bersedia hadir dan menjadi saksi 
ahli dalam sidang ke-15. Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi 
risiko apa pun,  termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dahulu saya 
tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai rais syuriah PBNU (periode 
2010-2015 dan 2015-2020) maupun wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), 
 demi turut serta menegakkan keadilan itu.  Sebab, sepertinya umat Islam sudah 
lelah dan kehabisan energi karena terlalu lama mempersengketakan kasus pak BTP 
(Ahok). Sebagian umat yakin ia pasti bersalah dan sebagian lagi menyatakan 
belum tentu bersalah menistakan QS al-Maidah ayat 51. Oleh sebab itu, 
persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di pengadilan, agar 
di negara hukum kita tidak memutuskan hukum sendiri-sendiri. Saya hadir, sekali 
lagi saya nyatakan, di persidangan karena diminta dan karena ingin turut serta 
terlibat untuk menyelesaikan konflik seadil-adilnya di hadapan dewan hakim yang 
terhormat.  Saya hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN 
Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Tidak mewakili PBNU dan MUI 
karena sudah ada yang mewakilinya. Saya bersedia menjadi saksi ahli  pada saat 
banyak orang yang diminta menjadi saksi ahli pihak pak BTP berpikir-pikir ulang 
dan merasa takut ancaman demi menegakkan keadilan.  Dalam hal ini saya berupaya 
menolong para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil 
(zalim), yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang 
salah. Tentu karena saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan 
tidak terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim 
diberlakukan. Rakyat harus menerima keputusan hakim agar tidak ada lagi anak 
bangsa ini main hakim sendiri di negara hukum. Saya hadir sebagai saksi ahli 
agama karena dinilai ahli oleh para penasehat hukum terdakwa, dan di muka 
persidangan saya tidak mengaku sebagai ahli tafsir,  melainkan fiqih dan ushul 
al-fiqh. Suatu ilmu yang sudah sejak lama saya tekuni dan saya ajarkan kepada 
para penuntut ilmu.  Namun, itu bukan berarti saya buta dan tidak mengerti sama 
sekali dengan kitab-kitab tafsir. Alhamdulillah, saya dianugerahi oleh Allah 
kenikmatan besar untuk mampu membaca dan memahami dengan baik berbagai 
referensi agama seperti kitab-kitab tafsir berbahasa Arab,  bukan dari 
buku-buku terjemahan. Semua itu adalah karena barakah dan sebab doa dari orang 
tua dan para kiai saya di berbagai pondok pesantren.       
   -  1
   - 2
   -     
 
   12 SHARE     
   - 12
   -    
 
   -    
 
   -    
 
   -    
 Jumat , 24 March 2017, 13:18 WIB     
Dituding Lakukan Pembohongan
  
   -      
Publik, Begini Klarifikasi Lengkap Kiai    
 
  
   -      
Ishomuddin
      Red: Nasih Nasrullah             Saat saya ditanya tentang pendidikan 
terakhir saya oleh ketua majelis hakim, saya menjawab bahwa pendidikan formal 
terakhir saya adalah Strata 2 konsentrasi Syariah. Saya memang belum bergelar 
Doktor,  meski saya pernah kuliah hingga semester tiga di program S3 dan 
tinggal menyusun disertasi, namun sengaja tidak saya selesaikan.  Jika ada yang 
menyebut saya doktor saya jujur dengan mengklarifikasinya, sebagaimana saat 
orang menyebut saya haji, karena benar saya belum haji. Bagaimana saya mampu 
berhaji, saya miskin dan banyak orang yang tahu bahwa saya sekeluarga hidup 
sederhana di rumah kontrakan yang sempit. Namun, sungguh saya tidak bermaksud 
melakukan pembohongan publik.   Saya yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan 
kemuliaan itu adalah diberikan oleh Allah kepada para hamba yang 
dikehendaki-Nya dan karenanya saya tidak pernah merendahkan siapa saja. Titel 
kesarjanaan, gelar panggilan kiai haji, dan pangkat bagi saya bukanlah 
segalanya. Saya berusaha menghormati siapa saja yang menjaga kehormatannya. 
Bagi saya berbeda pendapat adalah biasa dan wajar saja dan karenanya saya tetap 
menaruh hormat kepada siapa saja yang berbeda dari saya, terutama kepada orang 
yang lebih tua, lebih-lebih kepada para kiai sepuh. Dalam persidangan ke-15 itu 
tentulah saya menjawab dengan benar, jujur, tanpa sedikit pun kebohongan, di 
bawah sumpah semua pertanyaan yang diajukan,  baik oleh Majelis Hakim, para 
Penasehat Hukum,  maupun para para jaksa penuntut umum (JPU).  Apabila para 
saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang diajukan JPU lebih bersifat 
memberatkan terdakwa karena yakin akan kesalahannya, maka saya sebagai saksi 
ahli agama yang diajukan oleh para penasihat hukum bersifat meringankannya, 
selanjutnya nanti majelis hakimlah yang akan memutuskan.  Kesaksian itu saya 
berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan hawa nafsu seperti 
karena ingin popularitas, karena uang dan atau keuntungan duniawi lainnya. 
Sungguh tidaklah adil dan bertentangan dengan konstitusi jika saya disesalkan, 
dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan difitnah karena kesaksian saya itu, 
baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Sangat disesalkan bahwa gelombang 
fitnah dan teror telah menimpa saya, terutama di media sosial yang kebanyakan 
ditulis dan dikomentari tanpa tabayun. Berita yang beredar tentang diri saya 
dari sisi-sisi yang tidak benar langsung dipercaya dan segera terburu-buru 
disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa QS al-Maidah 
ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau expaired.   Berita itu berita 
bohong (hoax). Yang benar adalah bahwa saya mengatakan bahwa konteks ayat 
tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait larangan bagi orang beriman 
agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani karena mereka 
memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya.  Ayat tersebut pada 
masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan 
gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada kebebasan memilih, dan jika 
berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak perlu memaksakan pendapat dan 
tidak usah saling menghujat. Kata "awliya" yang disebut dua kali dalam ayat 
tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki banyak arti/makna, sehingga 
tidak monotafsir, tetapi multitafsir. Pernyataan saya tersebut saya kemukakan 
setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik 
hingga yang paling kontemporer. Saya sangat mendambakan dan mencintai keadilan. 
Oleh sebab itu, setiap ada berita penting menyangkut siapa saja, baik muslim 
maupun non muslim, lebih-lebih jika menyangkut masa depan dan menentukan 
baik-buruk nasibnya maka jangan tergesa-gesa di percaya.  Untuk menilai secara 
adil dan menghindarkan kezaliman menimpa siapa pun maka berita itu harus 
diteliti benar tidaknya dengan hati-hati, wajib dilakukan tabayun (klarifikasi) 
kepada pelakunya atau ditanyakan kepada warga di tempat kejadian perkara. Dalam 
hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan 
yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih 
dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun langsung kepada sebagian 
penduduk Kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan 
diri dengan hanya menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah 
menistakan Alquran dan Ulama.  Padahal dalam Alquran diperintahkan agar umat 
Islam bersikap adil dan sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun 
terhadap orang yang dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja, 
termasuk jangan membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan. Bila kemudian 
saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan ketua umum MUI (KH Ma'ruf Amin) 
sebagai saksi fakta dan wakil rais aam PBNU (KH Miftahul Akhyar) sebagai saksi 
ahli agama di sidang pengadilan itu maka itu hal biasa, wajar, dan hal yang 
lazim saja.   Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya 
kepada dua kyai besar tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa 
nafsu, berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan 
penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap tawadhu 
(rendah hati) sepanjang hayat. Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak 
bangga dan saya kembalikan kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya,  
Allah ta'ala. Sebaliknya, terhadap caci maki, celaan, fitnah, dan apa saja yang 
menyakiti hati saya tidak kecewa dan tidak takut,  karena saya menyadari 
keberadaan para pencaci di dunia yang sementara ini.  Saya harus berani 
menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa 
keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun 
pahitnya.  Hanya kepada Allah saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita 
dijauhkan dari kezaliman, kejahatan setan (jenis manusia dan jin), dan 
dijauhkan dari memperturutkan hawa nafsu."       
   -  < 
   -  1
   - 2
 
  
  
  
   #yiv2216846497 #yiv2216846497 -- #yiv2216846497ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-mkp #yiv2216846497hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp #yiv2216846497ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp .yiv2216846497ad 
{padding:0 0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp .yiv2216846497ad p 
{margin:0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp .yiv2216846497ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-sponsor 
#yiv2216846497ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ygrp-lc #yiv2216846497hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ygrp-lc .yiv2216846497ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv2216846497
 #yiv2216846497activity span {font-weight:700;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv2216846497 #yiv2216846497activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv2216846497 #yiv2216846497activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv2216846497 #yiv2216846497activity span 
.yiv2216846497underline {text-decoration:underline;}#yiv2216846497 
.yiv2216846497attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv2216846497 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv2216846497 
.yiv2216846497bold a {text-decoration:none;}#yiv2216846497 dd.yiv2216846497last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv2216846497 dd.yiv2216846497last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv2216846497 
dd.yiv2216846497last p span.yiv2216846497yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497attach-table 
{width:400px;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497file-title a, #yiv2216846497 
div.yiv2216846497file-title a:active, #yiv2216846497 
div.yiv2216846497file-title a:hover, #yiv2216846497 div.yiv2216846497file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497photo-title a, 
#yiv2216846497 div.yiv2216846497photo-title a:active, #yiv2216846497 
div.yiv2216846497photo-title a:hover, #yiv2216846497 
div.yiv2216846497photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv2216846497 
div#yiv2216846497ygrp-mlmsg #yiv2216846497ygrp-msg p a 
span.yiv2216846497yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv2216846497 
.yiv2216846497green {color:#628c2a;}#yiv2216846497 .yiv2216846497MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv2216846497 o {font-size:0;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497photos div {float:left;width:72px;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv2216846497
 #yiv2216846497reco-category {font-size:77%;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497reco-desc {font-size:77%;}#yiv2216846497 .yiv2216846497replbq 
{margin:4px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-mlmsg select, #yiv2216846497 input, #yiv2216846497 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-mlmsg pre, #yiv2216846497 code {font:115% 
monospace;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mlmsg #yiv2216846497logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-msg 
p#yiv2216846497attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-reco #yiv2216846497reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-sponsor 
#yiv2216846497ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv2216846497 
#yiv2216846497ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv2216846497 

   

Kirim email ke