Pada Jumat, 24 Maret 2017 8:46, "'j.gedearka' [email protected]
[nasional-list]" <[email protected]> menulis:
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/24/onb2uw320-
dituding-lakukan-pembohongan-publik-begini-klarifikasi-lengkap-kiai-ishomuddin-part1
Dituding Lakukan Pembohongan
Publik, Begini Klarifikasi Lengkap Kiai
Ishomuddin
Red: Nasih Nasrullah Republika/Rakhmawaty La'lang Rais Syuriah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin (kiri),bersama
Anggota Komisioner Bawaslu Pemprov DKI Jakarta Muhammad Jufri (kanan)saat
memberikan keterangan dalam Media Gathering Bawaslu DKI bertajuk Himbauan
Pilkada DKI yang Damai REPUBLIKA.CO.ID, Salah satu saksi ahli agama dari
terdakwa kasus penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kiai
Ishomuddin, angkat bicara usai memberikan keterangannya dalam sidang ke-15
kasus yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut. Kesaksiaannya
sempat memicu reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali Wakil Rais Aam
Nahdlatul Ulama (NU) KH MIftakhul Akhyar. Berikut ini, pernyataan lengkap Kiai
Ishomuddin yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (24/4): TABAYUN
SETELAH SIDANG KE-15 KASUS PENODAAN AGAMA Oleh Ahmad Ishomuddin
Beberapa waktu lalu saya diminta oleh penasihat hukum bapak BTP (Ahok) untuk
menjadi saksi ahli atas kasus penodaan agama yang didakwakan kepadanya.
Penasihat hukum dalam UU Advokat juga termasuk penegak hukum di negara
konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana dewan hakim dan para JPU (jaksa
penuntut umum). Karena kesadaran hukumlah saya bersedia hadir dan menjadi saksi
ahli dalam sidang ke-15. Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi
risiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dahulu saya
tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai rais syuriah PBNU (periode
2010-2015 dan 2015-2020) maupun wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020),
demi turut serta menegakkan keadilan itu. Sebab, sepertinya umat Islam sudah
lelah dan kehabisan energi karena terlalu lama mempersengketakan kasus pak BTP
(Ahok). Sebagian umat yakin ia pasti bersalah dan sebagian lagi menyatakan
belum tentu bersalah menistakan QS al-Maidah ayat 51. Oleh sebab itu,
persengketaan dan perselisihan tersebut segera diselesaikan di pengadilan, agar
di negara hukum kita tidak memutuskan hukum sendiri-sendiri. Saya hadir, sekali
lagi saya nyatakan, di persidangan karena diminta dan karena ingin turut serta
terlibat untuk menyelesaikan konflik seadil-adilnya di hadapan dewan hakim yang
terhormat. Saya hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN
Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Tidak mewakili PBNU dan MUI
karena sudah ada yang mewakilinya. Saya bersedia menjadi saksi ahli pada saat
banyak orang yang diminta menjadi saksi ahli pihak pak BTP berpikir-pikir ulang
dan merasa takut ancaman demi menegakkan keadilan. Dalam hal ini saya berupaya
menolong para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil
(zalim), yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang
salah. Tentu karena saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan
tidak terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim
diberlakukan. Rakyat harus menerima keputusan hakim agar tidak ada lagi anak
bangsa ini main hakim sendiri di negara hukum. Saya hadir sebagai saksi ahli
agama karena dinilai ahli oleh para penasehat hukum terdakwa, dan di muka
persidangan saya tidak mengaku sebagai ahli tafsir, melainkan fiqih dan ushul
al-fiqh. Suatu ilmu yang sudah sejak lama saya tekuni dan saya ajarkan kepada
para penuntut ilmu. Namun, itu bukan berarti saya buta dan tidak mengerti sama
sekali dengan kitab-kitab tafsir. Alhamdulillah, saya dianugerahi oleh Allah
kenikmatan besar untuk mampu membaca dan memahami dengan baik berbagai
referensi agama seperti kitab-kitab tafsir berbahasa Arab, bukan dari
buku-buku terjemahan. Semua itu adalah karena barakah dan sebab doa dari orang
tua dan para kiai saya di berbagai pondok pesantren.
- 1
- 2
-
12 SHARE
- 12
-
-
-
-
Jumat , 24 March 2017, 13:18 WIB
Dituding Lakukan Pembohongan
-
Publik, Begini Klarifikasi Lengkap Kiai
-
Ishomuddin
Red: Nasih Nasrullah Saat saya ditanya tentang pendidikan
terakhir saya oleh ketua majelis hakim, saya menjawab bahwa pendidikan formal
terakhir saya adalah Strata 2 konsentrasi Syariah. Saya memang belum bergelar
Doktor, meski saya pernah kuliah hingga semester tiga di program S3 dan
tinggal menyusun disertasi, namun sengaja tidak saya selesaikan. Jika ada yang
menyebut saya doktor saya jujur dengan mengklarifikasinya, sebagaimana saat
orang menyebut saya haji, karena benar saya belum haji. Bagaimana saya mampu
berhaji, saya miskin dan banyak orang yang tahu bahwa saya sekeluarga hidup
sederhana di rumah kontrakan yang sempit. Namun, sungguh saya tidak bermaksud
melakukan pembohongan publik. Saya yakin sepenuhnya bahwa penguasaan ilmu dan
kemuliaan itu adalah diberikan oleh Allah kepada para hamba yang
dikehendaki-Nya dan karenanya saya tidak pernah merendahkan siapa saja. Titel
kesarjanaan, gelar panggilan kiai haji, dan pangkat bagi saya bukanlah
segalanya. Saya berusaha menghormati siapa saja yang menjaga kehormatannya.
Bagi saya berbeda pendapat adalah biasa dan wajar saja dan karenanya saya tetap
menaruh hormat kepada siapa saja yang berbeda dari saya, terutama kepada orang
yang lebih tua, lebih-lebih kepada para kiai sepuh. Dalam persidangan ke-15 itu
tentulah saya menjawab dengan benar, jujur, tanpa sedikit pun kebohongan, di
bawah sumpah semua pertanyaan yang diajukan, baik oleh Majelis Hakim, para
Penasehat Hukum, maupun para para jaksa penuntut umum (JPU). Apabila para
saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang diajukan JPU lebih bersifat
memberatkan terdakwa karena yakin akan kesalahannya, maka saya sebagai saksi
ahli agama yang diajukan oleh para penasihat hukum bersifat meringankannya,
selanjutnya nanti majelis hakimlah yang akan memutuskan. Kesaksian itu saya
berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan hawa nafsu seperti
karena ingin popularitas, karena uang dan atau keuntungan duniawi lainnya.
Sungguh tidaklah adil dan bertentangan dengan konstitusi jika saya disesalkan,
dilarang, dimaki-maki, diancam dan bahkan difitnah karena kesaksian saya itu,
baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Sangat disesalkan bahwa gelombang
fitnah dan teror telah menimpa saya, terutama di media sosial yang kebanyakan
ditulis dan dikomentari tanpa tabayun. Berita yang beredar tentang diri saya
dari sisi-sisi yang tidak benar langsung dipercaya dan segera terburu-buru
disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa QS al-Maidah
ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau expaired. Berita itu berita
bohong (hoax). Yang benar adalah bahwa saya mengatakan bahwa konteks ayat
tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait larangan bagi orang beriman
agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani karena mereka
memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya. Ayat tersebut pada
masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan
gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada kebebasan memilih, dan jika
berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak perlu memaksakan pendapat dan
tidak usah saling menghujat. Kata "awliya" yang disebut dua kali dalam ayat
tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki banyak arti/makna, sehingga
tidak monotafsir, tetapi multitafsir. Pernyataan saya tersebut saya kemukakan
setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik
hingga yang paling kontemporer. Saya sangat mendambakan dan mencintai keadilan.
Oleh sebab itu, setiap ada berita penting menyangkut siapa saja, baik muslim
maupun non muslim, lebih-lebih jika menyangkut masa depan dan menentukan
baik-buruk nasibnya maka jangan tergesa-gesa di percaya. Untuk menilai secara
adil dan menghindarkan kezaliman menimpa siapa pun maka berita itu harus
diteliti benar tidaknya dengan hati-hati, wajib dilakukan tabayun (klarifikasi)
kepada pelakunya atau ditanyakan kepada warga di tempat kejadian perkara. Dalam
hal terkait pak BTP (Ahok) saya tahu bahwa dalam mengeluarkan sikap keagamaan
yang menghebohkan itu MUI Pusat tidak melakukan tabayyun (klarifikasi) terlebih
dahulu, baik terutama kepada pak BTP (Ahok) maupun langsung kepada sebagian
penduduk Kepulauan Seribu, karena MUI Pusat merasa yakin dengan mencukupkan
diri dengan hanya menonton video terkait dan memutuskan Ahok bersalah
menistakan Alquran dan Ulama. Padahal dalam Alquran diperintahkan agar umat
Islam bersikap adil dan sebaliknya dilarang zalim, kepada siapa saja meskipun
terhadap orang yang dibenci. Maka janganlah berlebihan dalam hal apa saja,
termasuk jangan membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan. Bila kemudian
saya menyatakan pendapat yang berbeda dengan ketua umum MUI (KH Ma'ruf Amin)
sebagai saksi fakta dan wakil rais aam PBNU (KH Miftahul Akhyar) sebagai saksi
ahli agama di sidang pengadilan itu maka itu hal biasa, wajar, dan hal yang
lazim saja. Bagi saya berbeda pendapat itu tidak menafikan penghormatan saya
kepada dua kyai besar tersebut. Dalam hal yang didasari oleh ilmu, bukan hawa
nafsu, berbeda itu biasa dan merupakan sesuatu yang berbeda dari persoalan
penghormatan. Sebagai muslim saya terus memerangi nafsu untuk bersikap tawadhu
(rendah hati) sepanjang hayat. Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak
bangga dan saya kembalikan kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya,
Allah ta'ala. Sebaliknya, terhadap caci maki, celaan, fitnah, dan apa saja yang
menyakiti hati saya tidak kecewa dan tidak takut, karena saya menyadari
keberadaan para pencaci di dunia yang sementara ini. Saya harus berani
menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa
keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun
pahitnya. Hanya kepada Allah saya mohon petunjuk dan perlindungan. Semoga kita
dijauhkan dari kezaliman, kejahatan setan (jenis manusia dan jin), dan
dijauhkan dari memperturutkan hawa nafsu."
- <
- 1
- 2
#yiv2216846497 #yiv2216846497 -- #yiv2216846497ygrp-mkp {border:1px solid
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-mkp #yiv2216846497hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp #yiv2216846497ads
{margin-bottom:10px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp .yiv2216846497ad
{padding:0 0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp .yiv2216846497ad p
{margin:0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mkp .yiv2216846497ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-sponsor
#yiv2216846497ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ygrp-lc #yiv2216846497hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ygrp-lc .yiv2216846497ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv2216846497
#yiv2216846497activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv2216846497
#yiv2216846497activity span {font-weight:700;}#yiv2216846497
#yiv2216846497activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv2216846497 #yiv2216846497activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv2216846497 #yiv2216846497activity span
span {color:#ff7900;}#yiv2216846497 #yiv2216846497activity span
.yiv2216846497underline {text-decoration:underline;}#yiv2216846497
.yiv2216846497attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach div a
{text-decoration:none;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497attach label a
{text-decoration:none;}#yiv2216846497 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv2216846497 .yiv2216846497bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv2216846497
.yiv2216846497bold a {text-decoration:none;}#yiv2216846497 dd.yiv2216846497last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv2216846497 dd.yiv2216846497last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv2216846497
dd.yiv2216846497last p span.yiv2216846497yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497attach-table
{width:400px;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497file-title a, #yiv2216846497
div.yiv2216846497file-title a:active, #yiv2216846497
div.yiv2216846497file-title a:hover, #yiv2216846497 div.yiv2216846497file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv2216846497 div.yiv2216846497photo-title a,
#yiv2216846497 div.yiv2216846497photo-title a:active, #yiv2216846497
div.yiv2216846497photo-title a:hover, #yiv2216846497
div.yiv2216846497photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv2216846497
div#yiv2216846497ygrp-mlmsg #yiv2216846497ygrp-msg p a
span.yiv2216846497yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv2216846497
.yiv2216846497green {color:#628c2a;}#yiv2216846497 .yiv2216846497MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv2216846497 o {font-size:0;}#yiv2216846497
#yiv2216846497photos div {float:left;width:72px;}#yiv2216846497
#yiv2216846497photos div div {border:1px solid
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv2216846497
#yiv2216846497photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv2216846497
#yiv2216846497reco-category {font-size:77%;}#yiv2216846497
#yiv2216846497reco-desc {font-size:77%;}#yiv2216846497 .yiv2216846497replbq
{margin:4px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-mlmsg select, #yiv2216846497 input, #yiv2216846497 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-mlmsg pre, #yiv2216846497 code {font:115%
monospace;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-mlmsg #yiv2216846497logo
{padding-bottom:10px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-msg
p#yiv2216846497attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-reco #yiv2216846497reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-sponsor
#yiv2216846497ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-sponsor #yiv2216846497ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv2216846497 #yiv2216846497ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv2216846497
#yiv2216846497ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv2216846497