http://www.panjimas.com/news/2017/05/09/mui-ahok-divonis-dua-tahun-bukti-sikap-dan-keagamaan-mui-punya-keabsahan/



MUI: Ahok Divonis Dua Tahun, Bukti Sikap dan Keagamaan MUI Punya Keabsahan
<http://www.panjimas.com/news/2017/05/09/mui-ahok-divonis-dua-tahun-bukti-sikap-dan-keagamaan-mui-punya-keabsahan/>

9 May 2017

[image: MUI: Ahok Divonis Dua Tahun, Bukti Sikap dan Keagamaan MUI Punya
Keabsahan]
<http://www.panjimas.com/news/2017/05/09/mui-ahok-divonis-dua-tahun-bukti-sikap-dan-keagamaan-mui-punya-keabsahan/>



*JAKARTA (Panjimas.com)* – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghargai dan
menghormati putusan hakim yang telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok dengan vonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama.
Masyarakat diminta untuk menghormati putusan hukum tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid
Saadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5.

“Pertimbangan yang disampaikan hakim sepenuhnya adalah hak prerogratifnya,
dan tidak bisa diintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam
memutus sebuah perkara.”

Dinyatakannya Ahok bersalah oleh hakim, kata Zainut, berarti Sikap dan
Pendapat Keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan
hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.

“Sikap dan Pendapat Keagamaan Majelis Ulama Indonesia itu sendiri berisi
pertimbangan ulama dan zuama MUI terkait video Ahok di Pulau Seribu yang
memicu kontroversi.”

MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, ulama,
habib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal
persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat
persaudaraan dan persatuan.”Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang
berlipat,” kata dia.* (desastian)*

Kirim email ke