*PDI-P Pertimbangkan Uji Materi Pasal yang Jerat Ahok * Kompas.com - 13/05/2017, 11:55 WIB
Sementara terkait aturan penghukuman, ia mengatakan perlu ada evaluasi. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ahok dinilai janggal jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa. Salah satunya kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu silam. "Kenapa untuk seorang Ahok hukumannya 2 tahun, kenapa perusak tempat ibadah hanya 2 bulan ? Ini kan aneh-aneh perlu kita evaluasi. Ada apa? Sementara yang sudah fisik di Tanjung Balai, misalnya. Sudah nyata, fakta tidak perlu pembuktian. Kenapa bisa beda-beda begitu " tuturnya. read more http://nasional.kompas.com/read/2017/05/13/11554511/pdi- p.pertimbangkan.uji.materi.pasal.yang.jerat.ahok