*PDI-P Pertimbangkan Uji Materi Pasal yang Jerat Ahok *
Kompas.com - 13/05/2017, 11:55 WIB

Sementara terkait aturan penghukuman, ia mengatakan perlu ada evaluasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ahok dinilai janggal jika dibandingkan
dengan kasus-kasus serupa. Salah satunya kasus perusakan dan pembakaran
rumah ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu silam. "Kenapa
untuk seorang Ahok hukumannya 2 tahun, kenapa perusak tempat ibadah hanya 2
bulan ?
Ini kan aneh-aneh perlu kita evaluasi. Ada apa? Sementara yang sudah fisik
di Tanjung Balai, misalnya. Sudah nyata, fakta tidak perlu pembuktian.
Kenapa bisa beda-beda begitu " tuturnya.

read more
http://nasional.kompas.com/read/2017/05/13/11554511/pdi-
p.pertimbangkan.uji.materi.pasal.yang.jerat.ahok

Kirim email ke