Sabtu 13 Mei 2017, 16:06 WIB
 Aksi Pendukung Ahok Dikritik, Ini Pembelaan Pengacara 
https://news.detik.com/berita/d-3499984/aksi-pendukung-ahok-dikritik-ini-pembelaan-pengacara
 
 Audrey Santoso - detikNews
 

 

 Aksi pendukung Ahok di PT DKI, Jakarta, pada Kamis malam, 12 Mei 2017. (Dewi 
Irmasari/detikcom)

 

 Jakarta - Salah satu penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I 
Wayan Sudirta, menanggapi kritik terkait dengan aksi pendukung kliennya yang 
berlangsung hingga malam di beberapa kota. Menurut dia, aksi tersebut dipicu 
oleh putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tak 
lazim. 

Wayan meminta pihak yang melontarkan kritik atas aksi itu tidak menyalahkan 
aksi pendukung Ahok. "Gejolak jangan selalu disalahkan. Gejolak ini bukan 
karena sebab, tapi akibat. Akibat putusan yang tidak lazim, putusan yang 
dipolitisasi, putusan yang karena penekanan, kontroversi. Dulu ketika Pak Ahok 
dijadikan tersangka, pendukungnya diam. Dituntut, masih diam. Kok putusannya 
kayak begini," kata Wayan setelah menghadiri diskusi bertema 'Dramaturgi Ahok' 
di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Ia mengungkapkan, sedari awal perkara penistaan agama diproses, terjadi 
kontroversi. Ada pihak yang merasa Ahok tidak menistakan dan ada pihak yang 
menganggap terjadi penistaan agama dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, 
Kepulauan Seribu. Menurut dia, kasus Ahok bisa berlanjut ke persidangan karena 
tekanan bermuatan politik.

"Tadi saya sudah bilang, sejak awal perkara ini mengandung kontroversi. Perkara 
ini bisa lanjut dan ada tersangka karena tekanan politik luar biasa," ujar 
Wayan.

Tekanan politik yang dimaksud Wayan adalah aksi demonstrasi besar-besaran yang 
terjadi selama perkara ini bergulir. "Karena demo-demo luar biasa, sampai di 
pengadilan negeri pun ini didemo," ucap dia.

Ia juga menilai putusan hakim terhadap kliennya didorong intervensi dari pihak 
luar yang menginginkan Ahok dipenjara. Wayan berharap pihak yang mengintervensi 
menghargai independensi hakim.

"Hentikanlah remote politik dari luar untuk mengintervensi pengadilan. Kasihan 
pengadilan, kasihan juga hakimnya. Hakim itu tidak sembarangan. Tapi kalau dia 
ditekan, di mana-mana kalau hakim ditekan, putusannya bisa sesat," kata Wayan.

"Saya tidak menyerang pengadilan, tapi ini remote politik. Tokoh-tokoh jangan 
menekan pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya MUI mengkritik aksi simpatisan Ahok yang dinilai cenderung radikal 
karena melanggar Pasal 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat 
di Muka Umum.

 

Kirim email ke