Bukan cuma penangguhan penahanan tapi setiap permohonan 
yang memiliki alasan cukup, wajib dipertimbangkan majelis hakim. 
Begitu juga sebaliknya, apa pun hasil pertimbangan majelis hakim 
wajib dipatuhi / dihormati semua pihak. 

Dalam hal ini, penangguhan penahanan terhadap Ahok jelas 
tidak bisa diproses sebelum ada permohonan. Sedangkan permohonan 
biasanya diajukan bersamaan dengan penyerahan memori banding 
oleh pengacara.
Okelah, tim pengacara Ahok bersukacita karena berhasil mengabarkan 
ke seluruh dunia bahwa mereka mau mengajukan permohonan 
penangguhan penahanan. Tapi ya selesaikan dululah tugas menyusun 
memori banding. Kalau malas membuat memori banding ya rapopo, 
tinggal segerakan saja pembuatan akta permohonan banding. Sebab, 
tanpa mengajukan permohonan banding, tidak akan terbentuk majelis hakim. 
Kalau majelis hakim tidak terbentuk ya tidak akan ada sidang banding. 
Dengan sendirinya juga tidak ada yang akan mempertimbangkan 
permohonan penangguhan.
Sesederhana itu kalau mau mengikuti jalur hukum. Segera ajukan 
permohonan banding (berikut memori banding, kalau ada) supaya bisa 
segera juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
--- jonathangoeij@... wrote:


    
Refly Harun: Penangguhan Penahanan Ahok Cukup Beralasan
Putu Merta Surya Putra 14 Mei 2017, 18:32 WIB
Refly Harun saat menjadi pembicara pada bertajuk "Simalakama Jokowi" di kawasan 
Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015). Banyak permasalahan yang dihadapi Jokowi 
dinilai para pengamat seperti buah simalakama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 
telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok kini 
ditahan di Rutan Mako Brimbob.
Penahanan Ahok pun memicu berbagai reaksi. Banyak kalangan meminta penangguhan 
penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penangguhan Ahok bisa 
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Menurut dia, ada beberapa alasan penangguhan 
penahanan Ahok bisa dilakukan.
Ia, menjelaskan, yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi 
Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. 
Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi.
"Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang dihilangkan. 
Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan sebagainya. Nah 
berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup alasan 
penangguhan penahanan," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu 
(14/5/2017).
Karena itu, menurut Refly, alasan itu harus segera dipertimbangan hakim sambil 
menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi."Menurut saya hal objektif ini yang 
kemudian harus dipertimbangkan sekali lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan 
Tinggi secara jernih untuk lihat kasus ini," tegas Refly.
Belum Terima Berkas
Sementara itu, kepada Liputan6.com, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 
Johanes Suhadi, mengatakan proses penangguhan Ahok belum dilakukan sampai saat 
ini. Pasalnya, sampai sekarang masih menunggu berkas banding dari Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara.
"Tunggu berkas banding dikirim dari PN Jakut," kata Johanes.
Terkait masa waktu, pemeriksaan berkas Ahok, Johanes menegaskan, semuanya 
diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
"Itu kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Prosesnya selama hakim 
memeriksa perkaranya," tegas Johanes.


   

Kirim email ke