Bukan cuma penangguhan penahanan tapi setiap permohonan yang memiliki alasan cukup, wajib dipertimbangkan majelis hakim. Begitu juga sebaliknya, apa pun hasil pertimbangan majelis hakim wajib dipatuhi / dihormati semua pihak.
Dalam hal ini, penangguhan penahanan terhadap Ahok jelas tidak bisa diproses sebelum ada permohonan. Sedangkan permohonan biasanya diajukan bersamaan dengan penyerahan memori banding oleh pengacara. Okelah, tim pengacara Ahok bersukacita karena berhasil mengabarkan ke seluruh dunia bahwa mereka mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi ya selesaikan dululah tugas menyusun memori banding. Kalau malas membuat memori banding ya rapopo, tinggal segerakan saja pembuatan akta permohonan banding. Sebab, tanpa mengajukan permohonan banding, tidak akan terbentuk majelis hakim. Kalau majelis hakim tidak terbentuk ya tidak akan ada sidang banding. Dengan sendirinya juga tidak ada yang akan mempertimbangkan permohonan penangguhan. Sesederhana itu kalau mau mengikuti jalur hukum. Segera ajukan permohonan banding (berikut memori banding, kalau ada) supaya bisa segera juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. --- jonathangoeij@... wrote: Refly Harun: Penangguhan Penahanan Ahok Cukup Beralasan Putu Merta Surya Putra 14 Mei 2017, 18:32 WIB Refly Harun saat menjadi pembicara pada bertajuk "Simalakama Jokowi" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015). Banyak permasalahan yang dihadapi Jokowi dinilai para pengamat seperti buah simalakama. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimbob. Penahanan Ahok pun memicu berbagai reaksi. Banyak kalangan meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penangguhan Ahok bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Menurut dia, ada beberapa alasan penangguhan penahanan Ahok bisa dilakukan. Ia, menjelaskan, yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi. "Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang dihilangkan. Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan sebagainya. Nah berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup alasan penangguhan penahanan," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017). Karena itu, menurut Refly, alasan itu harus segera dipertimbangan hakim sambil menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi."Menurut saya hal objektif ini yang kemudian harus dipertimbangkan sekali lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi secara jernih untuk lihat kasus ini," tegas Refly. Belum Terima Berkas Sementara itu, kepada Liputan6.com, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, mengatakan proses penangguhan Ahok belum dilakukan sampai saat ini. Pasalnya, sampai sekarang masih menunggu berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Tunggu berkas banding dikirim dari PN Jakut," kata Johanes. Terkait masa waktu, pemeriksaan berkas Ahok, Johanes menegaskan, semuanya diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. "Itu kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Prosesnya selama hakim memeriksa perkaranya," tegas Johanes.