Sabtu, 03 Juni 2017 | 11:49 
http://www.beritasatu.com/nasional/434403-transfer-dana-ke-amien-rais-karena-jual-pengaruh.html#
   
http://www.beritasatu.com/nasional/434403-transfer-dana-ke-amien-rais-karena-jual-pengaruh.html#
   
http://www.beritasatu.com/nasional/434403-transfer-dana-ke-amien-rais-karena-jual-pengaruh.html#
   http://www.addthis.com/tellfriend.php
 

 Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
 

 Transfer Dana ke Amien Rais karena Jual Pengaruh? 
http://www.beritasatu.com/nasional/434403-transfer-dana-ke-amien-rais-karena-jual-pengaruh.html


 Politisi Senior PAN Amien Rais (tengah) memberikan keterangan kepada awak 
media tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di Jakarta, 2 
Juni 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

 Yogyakarta - Setelah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais 
(AR) mengakui menerima aliran dana dari Soetrisno Bachir yang diduga merupakan 
dana hasil tindak kejahatan korupsi alat kesehatan dari terdakwa mantan Menkes 
Siti Fadilah Supari (SFS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung 
menindaklanjutinya dengan menyidik peran AR.
 Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM, Hifdzil Alim menyatakan, 
langkah pertama yang harus dilakukan oleh penyidik KPK adalah menentukan peran 
AR dalam dugaan kasus korupsi alat kesehatan tersebut.
 “Apakah AR turut melakukan, menyuruh melakukan, atau menjual pengaruhnya atas 
terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya di Yogyakarta, Sabtu (3/6).
 Bahkan, pengakuan mantan ketua MPR tersebut bisa menjadi jalan masuk bagi 
penyidik untuk menelusuri lebih jauh peran AR hingga muncul kebijakan SFS yang 
akhirnya merugikan negara Rp 6,148 miliar.
 Dikatakan, penyidik bisa menggunakan pengakuan AR tersebut untuk memeriksa, 
apakah dia mengetahui atau membiarkan kasus korupsi tersebut terjadi dengan 
pengaruhnya, sebab, pola rekomendasi itu mirip dengan yang terjadi pada kasus 
mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) atau mantan Ketua DPD Irman 
Gusman.
 “Kalau masih ingat kasus LHI, dia tidak ada dalam skema formal jalur 
perdagangan daging sapi. Tetapi uang mengalir ke dirinya melalui perantara. 
Setelah diperiksa penyidik, ternyata LHI menjual pengaruhnya untuk proyek 
daging sapi itu. Ini seperti jatah preman,” katanya.
 Begitu juga dengan Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula. Keduanya 
tidak berada dalam lingkaran penentu kebijakan, namun menggunakan jabatannya 
untuk memengaruhi kebijakan.
 Menurut Hifdzil Alim, rantai aliran dana ke AR dari Soetrisno Bachir pun 
diduga serupa dengan LHI dan IG.
 Sementara itu, peneliti lain dari Pukat Korupsi UGM, Oce Madril juga menilai 
bahwa pernyataan AR kepada pers perlu segera diklarifikasi, termasuk menelisik 
siapa-siapa saja yang menerima aliran dana dari Siti Fadillah Supari.
 “Lalu apa keterkaitan dan sejauh mana peran AR dalam tindak pidana korupsi 
itu,” ujarnya.
 Berbagai kemungkinan, termasuk keterkaitan AR dalam kebijakan pengadaan alat 
kesehatan tersebut bisa ditelusuri dari aliran dana tersebut.
 Bahkan dalam persidangan, menurut Oce, muncul kenyataan bahwa menerima aliran 
dana dari tersangka kasus korupsi merupakan hal yang lumrah, karena itu 
pemeriksaan terhadap AR bisa menguntungkan yang bersangkutan untuk menjelaskan 
ke KPK maupun publik. Penerima aliran dana dari hasil tindak kejahatan korupsi, 
tetap harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.


 
 
 

 http://www.suarapembaruan.com/home/
 Fuska Sani Evani/AB
 Suara Pembaruan



 

  • [GELORA45] Transfer Dana ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke