Pemburu Koruptor
http://pemburu-koruptor.blogspot.co.id/2017/05/politikus-pks-pakai-juz-al-quran-untuk.html
Politikus PKS Pakai Juz (Al Quran) Untuk Kode Dalam Melakukan KorupsiPolitikus 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia terseret dugaan suap proyek 
jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Yudi yang telah 
ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap miliaran rupiah dari 
pengusaha So Kok Seng alias Aseng. 

Yudi menerima uang dari Aseng diduga sebagai bentuk komitmen fee memuluskan 
proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam program aspirasi DPR. 
Meskipun begitu, Yudi tak berkomunikasi langsung dengan Aseng. Keduanya 
berkomunikasi melalui perantara Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi 
yang juga kader PKS. 

Uniknya, komunikasi antara Yudi dan Kurniawan menggunakan beragam kode dengan 
bahasa Arab. Jaksa mengungkapkan pesan singkat di antara keduanya dalam surat 
dakwaan Aseng yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 22 Mei 
2017. 

Pada 14 Mei 2015,  Kurniawan memberitahukan Yudi perihal fee sebesar Rp4 miliar 
terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat yang diserahkan  Aseng 
melalui seseorang bernama Paroli alias Asep. 

“semalam sdh liqo dengan asp ya” (Kurniawan)

“naam, brp juz?“ (Yudi)

“sekitar 4 juz lebih campuran” (Kurniawan)

“itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, 
skrg tinggal tunggu yg mahad jambi”. (Kurniawan)

“naam.. yg pasukan lili blm konek lg?' (Yudi)

“sdh respon beberapa.. pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya” 
(Kurniawan)

Liqo dalam komunikasi antara Kurniawan dan Yudi merupakan bahasa Arab yang 
artinya pertemuan. Kurniawan menggunakan kata liqo untuk menjelaskan 
pertemuannya dengan Asep. 

Sedangkan juz merupakan bab atau bagian dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran. 
Jawaban '4 juz lebih campuran' menunjukkan jumlah uang sebesar Rp4 miliar yang 
terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. 

Jaksa menyebut Aseng menyerahkan uang bertahap dua kali masing-masing Rp2 
miliar kepada Kurniawan. Pertama kali uang diserahkan di Basement Hotel Alia 
Cikini Jakarta Pusat. 

Kemudian, sesuai dengan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, 
Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng sebesar Rp 4 miliar melalui 
Paroli alias Asep.

Selain diduga menyuap Yudi, Aseng didakwa menyuap dua anggota Komisi V DPR 
lainnya terkait proyek jalan Kementerian PUPR yakni Damayanti Wisnu Putranti 
dan Musa Zainudin. Damayanti dianggap terbukti menerima suap dan divonis dengan 
hukuman 4,5 tahun penjara pada September 2016

Reply via email to