http://www.sinarharapan.co/news/read/1706068884/kebijakan-menkeu-mengejutkan



KEBIJAKAN MENKEU MENGEJUTKAN

*EFEKTIF MENINGKATKAN RASIO PEMBAYAR PAJAK TAPI JUGA MENIMBULKAN
KEKHAWATIRAN BARU*

06 Juni 2017 11:26 BC <http://www.sinarharapan.co/news/author/BC> OPINI
<http://www.sinarharapan.co/news/tajuk/opini> dibaca: 186

istimewa /

*OPINI*

Aparat Dijen Pajak dipastikan akan makin sibuk dengan mainan baru. Aparat
pajak kini memiliki memiliki senjata baru untuk memeriksa wajib pajak (WP)
dengan membuka rekening mereka di bank. Disinyalir dengan kepuarnya
kebijakan Menteri Keuangan yang baru, ada sebanyak 2,3 juta WP harus
melapor, bila tidak ingin aparat pajak datang mengejar.

Setelah lahir Perppu Nomor 1/2017, kini ada Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknisnya. Dalam PMK tersebut
ditetapkan saldo minimal yang harus dilaporkan WP perorangan ke Ditjen
Pajak adalah sebesar Rp 200 juta rupiah dan rekening valuta asing minimal
US$250 ribu. Ini saldo akhir tahun, bukan saldo mutasi. Untuk badan usaha,
tidak ada batas minimum saldo.

Menkeu Sri Mulyani mencium kekhawatiran masyarakat. Namun ia berusaha
meredamnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Pertama, kalau itu adalah
account yang berasal dari gaji tetap yang selama ini sudah dipotong dari
gaji tetap yang sudah dipotong PPh, mereka tidak perlu takut menjadi subjek
Pajak. Dan bahkan bila mereka sudah ikut Tax Amnesty tentu juga tidak perlu
khawatir lagi. Jadi kami tidak bertujuan mencari-cari dan tidak memburu.
Kalaupun ada Wajib Pajak yang menerima surat dari Ditjen Pajak, Anda datang
ke kantor Pajak untuk klarifikasi. Kalau Anda sudah merasa comply, patuh,
Anda tidak perlu merasa khawatir,†pungkasnya.

Kebijakan dalam PMK tersebut cukup mengejutkan karena Menkeu pekan lalu
mengatakan batas saldo yang bisa diperiksa adalah US$250.000 atau sekitar
Rp 3,3 milyar . Ternyata sekarang pemilik saldo Rp 200 juta  dikenai wajib
lapor ke pajak. Menkeu bahkan memperkirakan jumlahnya sekitar 2,3 juta
nasabah bank yang terkena kewajiban lapor tersebut.

Ini benar-benar langkah ekstensifikasi pajak. Pemerintah berusaha
menjangkau lapisan yang lebih luas. Pertama, meningkatkan objek pajak untuk
mendongkrak pendapatan yang selalu meleset dari target. Kedua untuk
meningkatkan rasio pembayar pajak yang konon di Indonesia masih rendah.

Banyak orang mulai khawatir. Apalagi, beberapa waktu lalu pemerintah sudah
menegaskan setelah Tax Amnesty (TA) selesai maka penegakan hukum akan lebih
tegas. Kita bisa membayangkan, kalau Menkeu saja sudah menyebut 2,3 juta
pemilik rekening di atas Rp 200 juta yang harus lapor, maka aparat Ditjen
Pajak akan berlomba menerjemahkannya di lapangan. Eksesnya bisa
bermacam-macam karena situasi memungkinkan berkembangnya *moral hazard* di
kalangan petugas pajak maupun WP.

Kebijakan tersebut efektif untuk meningkatkan rasio pembayar pajak di dalam
negeri, namun bisa juga menakutkan pemilik rekening bank yang akan
bolak-balik dipanggil pajak. Â Bagi mereka yang sudah menulasi TA pun tak
berarti sepenuhnya aman, apalagi bila catatan rekeningnya tidak sesuai
dengan apa yang dilaporkan. Â Tampaknya akan banyak kesibukan, bahkan
kehebohan, yang mewarnai pemeriksaan pajak ke depan.

Kita juga mencatat munculnya kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan
yang dilakukan aparatur pajak. Larangan dan sanksi selalu ada dalam setiap
peraturan, namun kenyataannya tetap saja banyak petugas nakal yang
memanfaatkan peluang untuk kepentingan pribadi. Apalagi data rekening
tersebut terkait WP kaya yang rentan pemerasan bila mereka terlibat masalah
perpajakan.

Kekhawatiran yang bisa dimaklumi. Apalagi, hal yang belum berubah sejak
dulu, sebagian besar pajak yang terhimpun habis untuk membayar bunga dan
cicilan utang,  gaji, belanja pegawai dan biaya rutin lainnya. Hanya
sebagian kecil yang tersisa untuk mendongkrak kesejahteraan rakyat.

Kita belum melihat tekad keras pemerintah untuk mengubah orientasi
anggaran, yang lebih banyak mengalokasikan dana untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Yang kita saksikan masih sama, korupsi, sogok menyogok,
penggelembungan proyek  dan berfoya-foya dengan gelimang uang negara.
Maka, kebijakan Menkeu ini akan efektif menaikkan rasio pembayar pajak
namun eksesnya juga  tidak kecil. Bahkan bisa mempercepat ketidakpercayaan
rakyat kepada pemerintah bila ternyata birokrasi tetap boros dan tak mampu
meningkatkan mutu layanan publik.


Sumber : Berbagai sumber

Kirim email ke