produk Korea mengandung babi ya wajar sajalah, lagipula tidak ditulis halal 
ataupun ada sertifikat halal-nya.  

---In GELORA45@yahoogroups.com, <ilmesengero@...> wrote :

 
 
 Benarkah babi adalah mahluk ciptaan setan, maka oleh karena itu sangat haram 
dan kalau dimakan bukan saja mati, tetapi langsung neraka?
 
 
 
 
 
http://www.panjimas.com/news/2017/06/18/bpom-nyatakan-mi-instan-ini-mengandung-babi-dan-perintahkan-penarikan-produk/
 
http://www.panjimas.com/news/2017/06/18/bpom-nyatakan-mi-instan-ini-mengandung-babi-dan-perintahkan-penarikan-produk/
 

 
 BPOM Nyatakan Mi Instan Ini Mengandung Babi dan Perintahkan Penarikan Produk 
18 Jun 2017 
 
http://www.panjimas.com/news/2017/06/18/bpom-nyatakan-mi-instan-ini-mengandung-babi-dan-perintahkan-penarikan-produk/
 
 

 
 JAKARTA (Panjimas.com) – Demam Korea yang melanda anak muda Indonesia juga 
merambah pada makanan, namun sebagai muslim wajib melihat halal-nya juga bukan 
sekedar kekinian.
 Empat jenis mi instan asal Korea telah dinyatakan positif mengandung babi. 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan importir yang bersangkutan 
untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran. Hal itu 
tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 
IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.
 “Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, 
beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik 
babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label,” 
demikian bunyi surat tersebut.
 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, 
membenarkan hal tersebut dalam pesan singkatnya.
 Produk-produk yang positif terdapat fragmen DNA Babi adalah sebagai berikut
 1. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan U-Dong
No. BPOM. : ML 231509497014
Importir : PT. Koin Bumi
 2. Nama Dagang : Nongshim
Nama Produk : Mi Instan (Shin Ramyun Black)
No. BPOM. : ML 231509052014
Importir : PT. Koin Bumi
 3. Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan Rasa Kimchi
No. BPOM. : ML 231509448014
Importir : PT. Koin Bumi
 4. Nama Dagang : Ottogi
Nama Produk : Mi Instan (Yeul Ramen)
No. BPOM. : ML 231509284014
Importir : PT. Koin Bumi
 BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan 
dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target 
pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, 
pasar tradisional, atau sarana distribusi ritel produk pangan lainnya. [AW] 
 

  • ... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • ... 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]

Kirim email ke