http://www.indonesiamedia.com/putusan-mk-cabut-kewenangan-mendagri-batalkan-perda-provinsi/
Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi Posted by: Reporter <http://www.indonesiamedia.com/author/reporter/> // Berita Tanah Air <http://www.indonesiamedia.com/category/berita-tanah-air/>, Recent Articles <http://www.indonesiamedia.com/category/recent-articles/> // MK <http://www.indonesiamedia.com/tag/mk/> // June 14, 2017 <http://www.indonesiamedia.com/putusan-mk-cabut-kewenangan-mendagri-batalkan-perda-provinsi/> [image: 123215320160118-090038-resized780x390]Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa ” perda <http://indeks.kompas.com/tag/perda> provinsi dan” yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda <http://indeks.kompas.com/tag/perda> oleh gubernur dan menteri. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda <http://indeks.kompas.com/tag/perda> provinsi. MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu. Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenaiperda <http://indeks.kompas.com/tag/perda> kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.( Kps / IM )