Kapan RI tak Perlu Terbitkan 
Utang untuk Bayar Bunga Utang?


Timbun Lobang, Gali Lobang, bukanlah caranya menataran APBN dan keadaan seperti 
ini telah berjalan Setengah Abad. semenjak para
Jendral ABRI/TNI dibawah Komando Jendral Suharto mendirikan kekuasaan Negara 
ORDE BARU dan sampai hari ini.

Beberapa Minggu lagi Republik Indonesia akan berusia 72 Tahun, justru itu untuk 
meMerdeka-kan kembali Republik Indonesia diperlukan
Penataran APBN yang berdaulat dan seperi berikut:

1.PENGHAPUSAN HUTANG LUARNEGERI dan PENARIKAN KEMBALI OBLIGASI REKAPITALISASI 
PERBANKAN

Pembiayaan dua komponen tsb. diatas adalah sumber pemborosan APBN yang 
luarbiasa dan dua element tsb. melemahkan potensi                  Keuangan 
Negara untuk pelaksanaan pembangunan Perekonomian Nasional untuk kebutuhan 
pelaksanaan Program Industrilisasi
Nasional, Mekhanisasi Pertanian, Pembangunan Infrastruktur, pembentukan Social 
Capital untuk urusan Pendidikan, Kesehatan, 
Kebudayan, dll.

Beban Hutang Luarnegeri juga bersifat Perampokan Uang Rakyat, karena manfaat 
dari Hutang Luarnegeri sebagian besar hanya                dinikmati oleh oleh 
negeri-negeri Creditor dan dimanfaatkan oleh minoritas kaum Kapitalisbirokrat 
serta kroni-kroninya yang memegang
kekuasaan Negara R.I., terutama para Jendral TNI dari Kementerian Pertahanan 
sampai dengan Panglima-Panglima KODAM-KODAM
diseluruh Provinsi Republik Indonesia, yang menjadi pemasok dan Kontraktor dari 
proyek-proyek yang dibiayai dengan Hutang Luarnegeri.
Lebih dari itu, Dana dan Bunga Obligasi Rekapitalisasi perBankan merupakan 
Subsidi yang dinikmati oleh para Bankir-Bankir, yang
pada umumnya juga Bankir-Bankir Asing, yang menguasai Perekonomian R.I.
Praktek "Timbun Lobang, Gali Lobang APBN" dengan Hutang Luarnegeri telah 
berjalan selama Setengah Abad ini dan akan terus
membebani Rakyat Indonesia Puluhan Tahun kedepan, tanpa keberanian untuk 
memperjuangkan penghapusannya. 

Lihat, Presiden Soekarno menDekritkan Penghapusan Keputusan Konperensi Meja 
Bundar (KMB) di Denhaag 1949, yang membebankan
pembayaran Hutang Warisan Pemerintahan Hindia-Belanda kepada Rakyat Indonesia, 
dan dengan demikian Presiden Soekarno 
menyampaikan kepada Dunia Internasional, bahwa Republik Indonesia adalah Negara 
Merdaka dan Berdaulat.   

Selanjutnya,

2. NASIONALISASI INDUSTRI PERBANKAN DALAM NEGERI.

Proses privatisasi berbagai Bank dalam Negeri harus ditinjau kembali, karena 
hanya menguntungkan Bankir-Bankir Asing, yang
turutserta didalam Bank-Bank yang dijual ratusan triliun dana obligasi 
rekapitalisasi perBankan yang setiap Tahun membebani APBN.
Dana subsidi ini dinikmati oleh Bankir-Bankir Asing, justru itu kepemilikan 
Asing terhadap Bank-Bank didalam Negeri harus dibatasi,                    
karena sangat merugikan Perekonmian Nasional.  
Penguasaan Bank adalah jalan tol bagi Pengusaha Raksasa Asing untuk menguasai 
sektor-sektor Ekonomi vital lainnya.
Terlihat nyata, bahwa Penguasaan Asing terhadap Bank dalam Negeri menyulitkan 
peranan perBankan Nasional  untuk mendukung
proses Industrilisasi Nasional. Krediti-Kredit hanya diarahklan untuk sektor 
Konsumsi, dimana barang-barang Konsumsi dipasaran R.I.
juga Produk dari negeri-negeri Creditor; justru itu Bank-Bank Asing hanya boleh 
beroperasi sebagai Cabang dari Bank-Bank di negeri
Induknya dengan membatasi operasionalnya.

3.PENYELAMATAN ASSET-ASET NASIONAL DARI PROGRAM PRIVATISASI BUMN DAN 
LIBERALISASI ASSET-ASET EKONOMI
   STRATEGIS LAINNYA ( Air, Migas, Listrik, Rumahsakit,Universitas, dll.)

Program ini ternyata sangat merugikan, tidak seperti yang digembar-gemborkan 
para penganjur privatisasi, bahwa selama ini BUMN
membebani Negara; ternyata BUMN-BUMN yang dijual adalah BUMN-BUMN yang justru 
memperoleh Laba Usaha yang besar.
Lebihdari itu privatisasi juga menjauhkan akses Rakyat terhadap barang-batang 
kebutuhan dan jasa yang pokok, karena setelah diprivatisasi pemilik Modalnya, 
yang kebanyakkan Pengusaha Asing demi mengeruk Keuntungan/Laba yang besar, 
terus menaikan harga jual produknya.

4.NASIONALISASI INDUSTRI MINYAK, GAS dan LISTRIK

Sumber-sumber energi yang utama didalam negeri harus dikuasai oleh Negara:

- Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat 
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

- Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh 
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
  kemakmuran Rakyat.( Pasal 33 UUD 1945, Naskah Asli ).

Sumber Daya Alam dan Konsumsi energi dalam Negeri harus diarahkan untuk tujuan 
yang dapat menunjang Industri dalam Negeri dan
kebutuhan konsumsi energi Rakyat.
Komersialisai energi hanyalah dalih untuk menguras Sumber Daya Energi Nasional 
bagi kepentingan Pengusaha Raksasa Asing dan       segelintir Kapitalisbirokrat 
dan kroni-kroninya didalam Negeri. Komersialisasi hanya dapat dilakukan sejauh 
kebutuhan untuk Industri dan Konsumsi dalam Negeri telah mencukupi, dan 
Komersialisasi itu bukan ditujukan terhadap Rakyat sendiri, seperti yang selama 
ini belangsung.
Tanpa Nasionalisasi akan bertambah mahalnya harga BBM dan Gas juga akan semakin 
sering dijadikan dalih bagi PLN untuk menaikan Tarif Listrik, situasi yang 
semakin mendorong percepatan kebangkrotan Industri dalam Negeri, menciptakan 
penganguran massal dan memerosotkan lkualitas kesejahteraan Rakyat.

5.MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI dan melakukan kontrol/Pengawasan terhadeap 
Perdagangan umum dengan Luarnegeri.

Perdagangan dengan Luarnegeri dalam bentuk Export dapat dilakukan sejauh 
kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi, diluar tujuan ini     Export harus 
dikenakan Pajak yang tinggi dan dalam bentuk Impor dapat dilakukan dalam 
kerangka menguatkan Program Industrilisasi Nasional, umpamanya Mesin-Mesin dan 
Tehnologi Modal yang belum dapat diproduksi dalam Negeri, etc.
Hanya dengan proteksi Negara dan subsidi Pemerintah kebangkrutan massal 
Industri dalam Negeri dapat diatasi, dan dengan sendirinya pejualan hasil 
produksi bisa membantu pembentukan APBN.

6. MENURUNKAN HARGA SARANA PRODUKSI PERTANIAN ( harga Pupuk,dan harga tehnologi 
Pertanian yang terus menanjak), 

Sarana Produksi yang dimaksud terutama pupuk dan mesin-mesin Pertanian 
(Traktor, Mesin giling, mesin perontok, mesin pengering, dll.)
Harga pupuk mutlak harus diturunkan dan untuk itu perlu menasionalisasi 
Industri Gas, Minyak, dan Listrik,
Penutupan Pabrik-Pabrik Pupuk, karena kekurangan Pasokan Gas seperti yang 
selama ini terjadi, diakibatkan karena Penguasa Negara     ORDE BARU dan 
penerus Legacy ORDE BARU sampai kini,telah menajdi KACUNG dari 
Perusahaan-Perusahaan Raksasa Asing, terutama  Perusahaan Raksasa USA yang 
menguasai Industri Gas, Minyak dan Listrik.
Negara juga harus memberikan fasilitas untuk mengembangkan dan memajukan 
Industri mesin-mesin Pertanian, dan juga Industri pengelolahan hasil-hasil 
Pertanian. Dalam periode Transisi, dimana dibutuhkan proses menuju kemampuan 
dalam negeri dalam memproduksi mesin-mesin bagi Industri Pertanian, 
diperbolekan melakukan Impor mesin-mesin pertanian dari Luarnegeri.

7.Program Nasionalisasi Industri Pertambangan dan Penghapusan hutang Luarnegeri 
adalah Program Perjuangan yang harus dikedepankan;
dan Program ini juga menjadi kata kunci untuk dapat dijalankannya Program 
Industrialisasi Nasional yangmodern.

Hapuskan Hutang Luarnegeri; ambil alih Perusahaan Tambang; Bangun Pabrik 
(Industri) Nasional demi kesejahteraan Rakyat, dapat menjadi Pintu masuk yang 
memudahkan untuk menjelaskan Program minimum gerakan demokratis dan aspek-aspek 
Ekonomi, Politik, Sosial, dan Kebudayan. Ketiga Program tsb, diatas adalah 
merupakan Tri Panji Persatuan Nasional dari seluruh kekuatan Demokrtis utuk 
meMERDEKAkan kembali Republik Indonesia, yang selama Setengah Abad ini 
diletakkan oleh kekuasaan ORDE BARU para Jendral TNI dari Jendral Suharto, 
Jendral Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden R.-I. selanjutnya sampai dengan 
Presiden Joko Widodo menjadi Negara Neokolonialisme USA & Co.
Dengan pelaksanaan Tiga Program diatas: Hapuskan Hutang Luarnegeri; Ambil alih 
Perusahaan Tambang; Bangun Industri Nasional; R.I, sudah tidak akan berUtang 
lagi ke Luarnegeri.

Tjaniago



              


































 

Kirim email ke