Kapan RI tak Perlu Terbitkan Utang untuk Bayar Bunga Utang?
Timbun Lobang, Gali Lobang, bukanlah caranya menataran APBN dan keadaan seperti ini telah berjalan Setengah Abad. semenjak para Jendral ABRI/TNI dibawah Komando Jendral Suharto mendirikan kekuasaan Negara ORDE BARU dan sampai hari ini. Beberapa Minggu lagi Republik Indonesia akan berusia 72 Tahun, justru itu untuk meMerdeka-kan kembali Republik Indonesia diperlukan Penataran APBN yang berdaulat dan seperi berikut: 1.PENGHAPUSAN HUTANG LUARNEGERI dan PENARIKAN KEMBALI OBLIGASI REKAPITALISASI PERBANKAN Pembiayaan dua komponen tsb. diatas adalah sumber pemborosan APBN yang luarbiasa dan dua element tsb. melemahkan potensi Keuangan Negara untuk pelaksanaan pembangunan Perekonomian Nasional untuk kebutuhan pelaksanaan Program Industrilisasi Nasional, Mekhanisasi Pertanian, Pembangunan Infrastruktur, pembentukan Social Capital untuk urusan Pendidikan, Kesehatan, Kebudayan, dll. Beban Hutang Luarnegeri juga bersifat Perampokan Uang Rakyat, karena manfaat dari Hutang Luarnegeri sebagian besar hanya dinikmati oleh oleh negeri-negeri Creditor dan dimanfaatkan oleh minoritas kaum Kapitalisbirokrat serta kroni-kroninya yang memegang kekuasaan Negara R.I., terutama para Jendral TNI dari Kementerian Pertahanan sampai dengan Panglima-Panglima KODAM-KODAM diseluruh Provinsi Republik Indonesia, yang menjadi pemasok dan Kontraktor dari proyek-proyek yang dibiayai dengan Hutang Luarnegeri. Lebih dari itu, Dana dan Bunga Obligasi Rekapitalisasi perBankan merupakan Subsidi yang dinikmati oleh para Bankir-Bankir, yang pada umumnya juga Bankir-Bankir Asing, yang menguasai Perekonomian R.I. Praktek "Timbun Lobang, Gali Lobang APBN" dengan Hutang Luarnegeri telah berjalan selama Setengah Abad ini dan akan terus membebani Rakyat Indonesia Puluhan Tahun kedepan, tanpa keberanian untuk memperjuangkan penghapusannya. Lihat, Presiden Soekarno menDekritkan Penghapusan Keputusan Konperensi Meja Bundar (KMB) di Denhaag 1949, yang membebankan pembayaran Hutang Warisan Pemerintahan Hindia-Belanda kepada Rakyat Indonesia, dan dengan demikian Presiden Soekarno menyampaikan kepada Dunia Internasional, bahwa Republik Indonesia adalah Negara Merdaka dan Berdaulat. Selanjutnya, 2. NASIONALISASI INDUSTRI PERBANKAN DALAM NEGERI. Proses privatisasi berbagai Bank dalam Negeri harus ditinjau kembali, karena hanya menguntungkan Bankir-Bankir Asing, yang turutserta didalam Bank-Bank yang dijual ratusan triliun dana obligasi rekapitalisasi perBankan yang setiap Tahun membebani APBN. Dana subsidi ini dinikmati oleh Bankir-Bankir Asing, justru itu kepemilikan Asing terhadap Bank-Bank didalam Negeri harus dibatasi, karena sangat merugikan Perekonmian Nasional. Penguasaan Bank adalah jalan tol bagi Pengusaha Raksasa Asing untuk menguasai sektor-sektor Ekonomi vital lainnya. Terlihat nyata, bahwa Penguasaan Asing terhadap Bank dalam Negeri menyulitkan peranan perBankan Nasional untuk mendukung proses Industrilisasi Nasional. Krediti-Kredit hanya diarahklan untuk sektor Konsumsi, dimana barang-barang Konsumsi dipasaran R.I. juga Produk dari negeri-negeri Creditor; justru itu Bank-Bank Asing hanya boleh beroperasi sebagai Cabang dari Bank-Bank di negeri Induknya dengan membatasi operasionalnya. 3.PENYELAMATAN ASSET-ASET NASIONAL DARI PROGRAM PRIVATISASI BUMN DAN LIBERALISASI ASSET-ASET EKONOMI STRATEGIS LAINNYA ( Air, Migas, Listrik, Rumahsakit,Universitas, dll.) Program ini ternyata sangat merugikan, tidak seperti yang digembar-gemborkan para penganjur privatisasi, bahwa selama ini BUMN membebani Negara; ternyata BUMN-BUMN yang dijual adalah BUMN-BUMN yang justru memperoleh Laba Usaha yang besar. Lebihdari itu privatisasi juga menjauhkan akses Rakyat terhadap barang-batang kebutuhan dan jasa yang pokok, karena setelah diprivatisasi pemilik Modalnya, yang kebanyakkan Pengusaha Asing demi mengeruk Keuntungan/Laba yang besar, terus menaikan harga jual produknya. 4.NASIONALISASI INDUSTRI MINYAK, GAS dan LISTRIK Sumber-sumber energi yang utama didalam negeri harus dikuasai oleh Negara: - Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. - Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.( Pasal 33 UUD 1945, Naskah Asli ). Sumber Daya Alam dan Konsumsi energi dalam Negeri harus diarahkan untuk tujuan yang dapat menunjang Industri dalam Negeri dan kebutuhan konsumsi energi Rakyat. Komersialisai energi hanyalah dalih untuk menguras Sumber Daya Energi Nasional bagi kepentingan Pengusaha Raksasa Asing dan segelintir Kapitalisbirokrat dan kroni-kroninya didalam Negeri. Komersialisasi hanya dapat dilakukan sejauh kebutuhan untuk Industri dan Konsumsi dalam Negeri telah mencukupi, dan Komersialisasi itu bukan ditujukan terhadap Rakyat sendiri, seperti yang selama ini belangsung. Tanpa Nasionalisasi akan bertambah mahalnya harga BBM dan Gas juga akan semakin sering dijadikan dalih bagi PLN untuk menaikan Tarif Listrik, situasi yang semakin mendorong percepatan kebangkrotan Industri dalam Negeri, menciptakan penganguran massal dan memerosotkan lkualitas kesejahteraan Rakyat. 5.MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI dan melakukan kontrol/Pengawasan terhadeap Perdagangan umum dengan Luarnegeri. Perdagangan dengan Luarnegeri dalam bentuk Export dapat dilakukan sejauh kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi, diluar tujuan ini Export harus dikenakan Pajak yang tinggi dan dalam bentuk Impor dapat dilakukan dalam kerangka menguatkan Program Industrilisasi Nasional, umpamanya Mesin-Mesin dan Tehnologi Modal yang belum dapat diproduksi dalam Negeri, etc. Hanya dengan proteksi Negara dan subsidi Pemerintah kebangkrutan massal Industri dalam Negeri dapat diatasi, dan dengan sendirinya pejualan hasil produksi bisa membantu pembentukan APBN. 6. MENURUNKAN HARGA SARANA PRODUKSI PERTANIAN ( harga Pupuk,dan harga tehnologi Pertanian yang terus menanjak), Sarana Produksi yang dimaksud terutama pupuk dan mesin-mesin Pertanian (Traktor, Mesin giling, mesin perontok, mesin pengering, dll.) Harga pupuk mutlak harus diturunkan dan untuk itu perlu menasionalisasi Industri Gas, Minyak, dan Listrik, Penutupan Pabrik-Pabrik Pupuk, karena kekurangan Pasokan Gas seperti yang selama ini terjadi, diakibatkan karena Penguasa Negara ORDE BARU dan penerus Legacy ORDE BARU sampai kini,telah menajdi KACUNG dari Perusahaan-Perusahaan Raksasa Asing, terutama Perusahaan Raksasa USA yang menguasai Industri Gas, Minyak dan Listrik. Negara juga harus memberikan fasilitas untuk mengembangkan dan memajukan Industri mesin-mesin Pertanian, dan juga Industri pengelolahan hasil-hasil Pertanian. Dalam periode Transisi, dimana dibutuhkan proses menuju kemampuan dalam negeri dalam memproduksi mesin-mesin bagi Industri Pertanian, diperbolekan melakukan Impor mesin-mesin pertanian dari Luarnegeri. 7.Program Nasionalisasi Industri Pertambangan dan Penghapusan hutang Luarnegeri adalah Program Perjuangan yang harus dikedepankan; dan Program ini juga menjadi kata kunci untuk dapat dijalankannya Program Industrialisasi Nasional yangmodern. Hapuskan Hutang Luarnegeri; ambil alih Perusahaan Tambang; Bangun Pabrik (Industri) Nasional demi kesejahteraan Rakyat, dapat menjadi Pintu masuk yang memudahkan untuk menjelaskan Program minimum gerakan demokratis dan aspek-aspek Ekonomi, Politik, Sosial, dan Kebudayan. Ketiga Program tsb, diatas adalah merupakan Tri Panji Persatuan Nasional dari seluruh kekuatan Demokrtis utuk meMERDEKAkan kembali Republik Indonesia, yang selama Setengah Abad ini diletakkan oleh kekuasaan ORDE BARU para Jendral TNI dari Jendral Suharto, Jendral Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden R.-I. selanjutnya sampai dengan Presiden Joko Widodo menjadi Negara Neokolonialisme USA & Co. Dengan pelaksanaan Tiga Program diatas: Hapuskan Hutang Luarnegeri; Ambil alih Perusahaan Tambang; Bangun Industri Nasional; R.I, sudah tidak akan berUtang lagi ke Luarnegeri. Tjaniago