Terlalu 'Karet' Pasal Penodaan Agama Sebaiknya Dihapus 
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/14/terlalu-karet-pasal-penodaan-agama-sebaiknya-dihapus
 Jumat, 14 Juli 2017 10:17 WIB 

 
 
 
 Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
 
 Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati 



 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat beberapa tokoh besar yang terkena pasal 
156a KUHP yang menjadikannya pernah merasakan dinginnya lantai penjara. 
Terakhir, nama Basuki Tjahaja Purnama 
http://www.tribunnews.com/tag/basuki-tjahaja-purnama harus merasakan menginap 
di Hotel Prodeo.
 
 Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan 
sudah sebaiknya pasal tersebut dihapuskan, mengingat, apa yang diatur dalam 
pasal itu, sudah bersifat personal.
 

 Artinya, pasal mengenai penodaan agama 
http://www.tribunnews.com/tag/penodaan-agama bisa menjerat siapa saja dengan 
dalih apa saja, bahkan tidak sedikit yang mengada-ada.
 Selain itu, pasal yang berisi "orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan 
atau melakukan perbuatan yang bersifat menodai suatu agama di Indonesia akan 
dipidana penjara selama lima tahun" dianggap terlalu karet.
 "Memang sudah seharusnya pasal karet ini dihapuskan saja, karena terlalu 
karet, siapa saja bisa terjerat karena bicara mengenai agama," kata dia di 
Kantor LBH Jakarta, Kamis (13/7/2017)
 Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Pesantren Salafiyah Safi'iyah Situbondo, 
Imam Nakhai menjelaskan penodaan agama 
http://www.tribunnews.com/tag/penodaan-agamahanya dirasakan oleh orang-orang 
tertentu yang merasa.
 Tidak jarang, kata dia, terdapat pemikiran atau paham lain yang mengatakan 
perbuatan seseorang, bukan merupakan sebuah penodaan agama 
http://www.tribunnews.com/tag/penodaan-agama.
 "Jadi tergantung tafsirnya saja bagaiamana. Kasus Ahok kemarin itu, terdapat 
dua pandangan, ada yang merasa ternoda, ada yang biasa saja dan negara mengatur 
itu sekarang," jelasnya.
 
 Sehingga, kata dia, untuk mengurangi polemik yang terjadi di masyarakat, pasal 
itu sudah sebaiknya dihapuskan, karena masih ada pasal 156 KUHP yang dinilai 
cukup untuk mengatur peghasutan, fitnah dan kebencian terhadap kelompok lain.
 

Kirim email ke