Sebelumnya, Fidelis harus menjalani proses hukum karena menanam ganja untuk digunakan mengobati penyakit langka yang diderita oleh almarhum istrinya, Yeni.
Dengan niat baik, Fidelis berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas tindakannya. Namun, BNN justru merespons dengan tindakan hukum. BNN juga langsung menghentikan suplai obat yang dibutuhkan oleh istrinya hingga akhirnya meninggal dunia. ... Menkes soal Kasus Fidelis: Belum Terbukti Ganja Sebagai Obat | | | | | | | | | | | Menkes soal Kasus Fidelis: Belum Terbukti Ganja Sebagai Obat Secara medis, kata Menkes, belum ada bukti manfaat ganja untuk pengobatan sehingga tak bisa dijadikan pembenaran... | | | | Patricia Diah Ayu Saraswati , CNN IndonesiaJumat, 04/08/2017 06:19 WIB - Sebarkan: - - - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan tidak ada alasan menanam ganja untuk medis karena belum ada bukti manfaat ganja sebagai obat. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan belum ada bukti yang membenarkan ganja bisa dijadikan sebagai obat. Oleh karena itu, menurut Nila, pemakaian ganja sebagai obat tidak bisa dibenarkan lantaran ganja merupakan zat adiktif. "Belum ada bukti secara manfaat, di dunia pun juga tidak membuktikan ada manfaat," kata Nila di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8). Nila menyebut perlu dilakukan penelitian dan riset untuk mencari bukti apakah ganja memang bisa dijadikan obat atau tidak. | Lihat juga: Usai Vonis Bui, Sanksi PNS Menanti Fidelis | "Kalau (mau) jadi obat harus ada RnDnya (research and development), diriset, dinilai, clinical trial dari nol sampai bertahap sampai aman dipakai baru dipakai," ujarnya. Kontroversi penggunaan ganja muncul saat Fidelis Ari Suderwato menggunakan ekstraksi ganja sebagai obat untuk istrinya. Nila menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran bahwa ganja bisa dijadikan obat. "Kalau satu saja kebetulan ya, enggak bisa, enggak boleh, obat harus ada bukti," ujar Nila. | Lihat juga: Fidelis Penanam Ganja untuk Obat Istri Divonis 8 Bulan Bui | Sebelumnya, Fidelis harus menjalani proses hukum karena menanam ganja untuk digunakan mengobati penyakit langka yang diderita oleh almarhum istrinya, Yeni. Dengan niat baik, Fidelis berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas tindakannya. Namun, BNN justru merespons dengan tindakan hukum. BNN juga langsung menghentikan suplai obat yang dibutuhkan oleh istrinya hingga akhirnya meninggal dunia. Fidelis menjalani proses hukum. Dalam sidang, ia divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja, meski untuk pengobatan istrinya, Yeni Riawati. | Lihat juga: Menyembuhkan Ketergantungan Narkoba dengan Ganja | "Putusan 8 bulan," ujar kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/8). Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan. (wis/pmg)