http://mediaindonesia.com/news/read/121800/koordinator-tamasya-al-maidah-ditangkap/2017-09-11
Koordinator Tamasya Al-Maidah Ditangkap

Senin, 11 September 2017 06:39 WIB Penulis: *Akmal Fauzi *

<http://mediaindonesia.com/files/news/2017/09/asma-dewi.jpg>
<http://mediaindonesia.com/files/news/2017/09/asma-dewi.jpg>

Asma Dewi -- Dok. Twitter

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma
Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Penangkapan salah satu
koordinator Gerakan Tamasya Al-Maidah itu diduga terkait sindikat ujaran
kebencian Saracen.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul
membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

“(Sebagai) tersangka ujaran kebencian terhadap SARA. Apakah terkait Saracen
masih didalami,” ujar Martinus kepada Media Indonesia, kemarin.

Namun, Martinus belum menjelaskan isi postingan yang dimaksud. Informasi
yang dihimpun, Asma ditangkap pada Jumat (8/9). Asma diketahui juga sebagai
bendahara gerakan Tamasya Al-Maidah.

Gerakan Tamasya Al-Maidah diketahui dilakukan untuk memobilisasi massa dari
daerah agar merapat ke Jakarta guna memantau pemungutan suara Pilkada DKI
Jakarta putaran kedua.

Dalam postingan di laman Facebook pada 1 September 2017, Asma juga
dilaporkan pernah membahas ihwal Saracen dan Muslim Cyber Army. Polisi juga
dikatakan masih menelusuri apakah ada kaitan Asma sebagai bendahara Gerakan
Tamasya Al-Maidah dengan sindikat Saracen.

Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dilaporkan juga menelusuri transaksi keuangan Saracen. Ada 14 rekening
Saracen yang diserahkan Polri ke PPATK.

Sebelumnya, polisi menyatakan terus menelusuri aliran dana pada rekening
milik kelompok penyebar berita bohong dan ujar­an kebencian bermuatan SARA
tersebut selama empat tahun terakhir.

“Saracen masih dalam pene­lusuran. Untuk rekening yang diduga berkaitan
dengan Saracen, kami teliti tiga hingga empat tahun ke belakang,” ujar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto
di Hotel Sultan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, polisi yang berkolaborasi dengan PPATK kini memantau segala
aktivitas transaksi yang terekam dalam rekening tersebut.

“Kami lihat apa yang terjadi dengan rekening tersebut. Apakah ada transaksi
atau hal lainnya yang salah. Ini kami masih pantau dan tunggu PPATK,” kata
Rikwanto.

“Kasus ini jadi pembelajaran juga bagi yang lain. Jangan lakukan hal sama
dengan Saracen, yang membuat hoaks, ujaran kebencian, provokasi. Kalau
sudah melanggar UU ITE dan ada yang dirugikan, akan diproses hukum,” lanjut
dia.

Polisi, sebelumnya, mengamankan empat tersangka pengelola grup Saracen.
Empat tersangka itu ialah MFT, SRN, JAS, dan MAH. Kelompok ini dilaporkan
telah membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen
Cyber Team, dan Saracennewscom. Mereka juga dikatakan kerap menawarkan jasa
untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (Ant/X-6)

Kirim email ke