Bukan. Terbalik dari 40 menjadi 5.

40 itu usaha dari sekarang untuk menuju 5 itu nanti 2030.

Juga 40 = ease of doing business dan 5 = economic power.

Ease of doing business tidak sama dengan economic power.

 

Coba baca yang teliti isi artikelnya.

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Friday, September 29, 2017 2:56 PM
To: undisclosed-recipients:
Subject: [GELORA45] Indonesia Menuju 40 Besar Dunia dalam Kemudahan Berbisnis

 

  

 

Dairi 5 besar menjadi 40 besar?

 

http://id.beritasatu.com/home/indonesia-menuju-40-besar-dunia-dalam-kemudahan-berbisnis/165900

 

 

Indonesia Menuju 40 Besar Dunia dalam Kemudahan Berbisnis
Jumat, 29 September 2017 | 18:42

 

JAKARTA- Pemerintah tengah gencar melakukan berbagai upaya reformasi dalam 
kemudahan berbisnis guna mendorong Indonesia masuk ke dalam jajaran Top 40 
Index Ease of Doing Business (EoDB). Berangkat dari hal tersebut, Dinas 
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta 
melakukan berbagai inovasi layanan publik yang salah satunya adalah menggelar 
program ‘PTSP Goes to Mall’ secara berkesinambungan.
Setelah sebelumnya sukses menggelar ‘PTSP Goes to Mall’ di beberapa mal favorit 
di Jakarta, kini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengadakan ‘PTSP Goes to Mall’ di 
Pondok Indah Mall 2 (PIM 2), Skywalk, setiap hari Rabu pukul 11.00- 15.00, 
selama bulan Oktober 2017.

“Untuk mendorong Indonesia masuk dalam jajaran Top 40 peringkat EoDB, DPMPTSP 
Provinsi DKI Jakarta terus melakukan inovasi layanan, guna percepatan pelayanan 
dan memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan 
dengan bekerja tanpa lelah memberikan yang terbaik, salah satunya mengadakan 
kegiatan ‘PTSP Goes to Mall’ secara berkesinambungan,” tutur Kepala DPMPTSP 
Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedy di Jakarta, Jumat (29/9).

Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebayoran Lama, Revika Lestari mengatakan 
antusiasme warga pada hari pertama ‘PTSP Goes To Mall’ di Skywalk PIM 2 ini 
cukup besar. Umumnya pemohon yang datang ke booth ‘PTSP Goes to Mall’ ingin 
berkonsultasi mengenai pelayanan administrasi, prosedur pendirian izin usaha, 
dan prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Meskipun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah malakukan publikasi seluruh 
persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan retribusi pada 
setiap perizinan dan non perizinan di website pelayanan.jakarta.go.id 
<http://pelayanan.jakarta.go.id/> , namun masyarakat tetap membutuhkan sosok 
aparatur pemerintah secara nyata memberikan penjelasan dan konsultasi tatap 
muka (face to face). Terbukti ‘PTSP Goes To Mall’ tidak pernah sepi pengunjung, 
hari pertama di Skywalk PIM 2 ini, total 73 pengunjung,” ujar Revika.

Selain di PIM 2, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengadakan ‘PTSP Goes to 
Mall’ di Koja Trade Mall, lantai 1 pada Kamis, 28 September 2017. Kepala Unit 
Pelaksana PTSP Kecamatan Koja, Maman Suparman mengatakan, ‘PTSP Goes to Mall’ 
di Koja Trade Mall ramai didatangi pengunjung. Sebagian besar melakukan 
konsultasi permasalahan administrasi masyarakat dan memulai Usaha Mikro, Kecil 
dan Menengah (UMKM).

“Jika di pusat perbelanjaan lainnya lebih banyak didominasi konsultasi izin 
usaha yang kompleks, maka di Koja Trade Center pemohon umumnya melakukan 
konsultasi pelayanan administrasi masyarakat dan Ketetapan Rencana Kota (KRK). 
Sementara untuk izin usaha, lebih banyak yang melakukan konsultasi terkait 
permasalahan memulai UMKM, pemohon pun didominasi oleh para Ibu Rumah Tangga” 
ujar Maman.

Lebih lanjut Edy menambahkan, melalui kegiatan ini, diharapkan DPMPTSP Provinsi 
DKI Jakarta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang 
prima sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang 
Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi 
kebutuhan setiap warga negara melalui sistem pemerintahan yang mendukung 
terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan 
dasar dan hak sipil atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.

“Pesan utama dalam gelaran ‘PTSP Goes To Mall’ ini, kami ingin menyadarkan 
kepada seluruh  Warga Negara, khususnya Penduduk Jakarta, bahwa pelayanan 
publik merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Oleh 
karenanya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hadir di tengah-tengah masyarakat 
melalui komitmen dengan penuh amanah berdedikasi sepenuh hati memberikan 
pelayanan publik yang Prima di Jakarta” ujar Edy.

Sejak dilaksanakan pada bulan April - September 2017, sudah tercatat 10 
(sepuluh) Mall yang berpartisipasi dalam gelaran PTSP Goes To Mall, yaitu 
Lottemart Fatmawati, Cilandak Town Square, Poin Square, One Bel Park, Mall 
Taman Palem, Plaza Indonesia, Lippo Mall Kemang, Plaza Atrium Senen, Koja Trade 
Mall dan Pondok Indah Mall. Selanjutnya ‘PTSP Goes To Mall’ direncanakan akan 
hadir di Mall Kelapa Gading, Pacific Place, dan Mall Cibubur Junction. (gor

 



Kirim email ke