Bukan. Terbalik dari 40 menjadi 5. 40 itu usaha dari sekarang untuk menuju 5 itu nanti 2030.
Juga 40 = ease of doing business dan 5 = economic power. Ease of doing business tidak sama dengan economic power. Coba baca yang teliti isi artikelnya. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Friday, September 29, 2017 2:56 PM To: undisclosed-recipients: Subject: [GELORA45] Indonesia Menuju 40 Besar Dunia dalam Kemudahan Berbisnis Dairi 5 besar menjadi 40 besar? http://id.beritasatu.com/home/indonesia-menuju-40-besar-dunia-dalam-kemudahan-berbisnis/165900 Indonesia Menuju 40 Besar Dunia dalam Kemudahan Berbisnis Jumat, 29 September 2017 | 18:42 JAKARTA- Pemerintah tengah gencar melakukan berbagai upaya reformasi dalam kemudahan berbisnis guna mendorong Indonesia masuk ke dalam jajaran Top 40 Index Ease of Doing Business (EoDB). Berangkat dari hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai inovasi layanan publik yang salah satunya adalah menggelar program ‘PTSP Goes to Mall’ secara berkesinambungan. Setelah sebelumnya sukses menggelar ‘PTSP Goes to Mall’ di beberapa mal favorit di Jakarta, kini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengadakan ‘PTSP Goes to Mall’ di Pondok Indah Mall 2 (PIM 2), Skywalk, setiap hari Rabu pukul 11.00- 15.00, selama bulan Oktober 2017. “Untuk mendorong Indonesia masuk dalam jajaran Top 40 peringkat EoDB, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan inovasi layanan, guna percepatan pelayanan dan memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan dengan bekerja tanpa lelah memberikan yang terbaik, salah satunya mengadakan kegiatan ‘PTSP Goes to Mall’ secara berkesinambungan,” tutur Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedy di Jakarta, Jumat (29/9). Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebayoran Lama, Revika Lestari mengatakan antusiasme warga pada hari pertama ‘PTSP Goes To Mall’ di Skywalk PIM 2 ini cukup besar. Umumnya pemohon yang datang ke booth ‘PTSP Goes to Mall’ ingin berkonsultasi mengenai pelayanan administrasi, prosedur pendirian izin usaha, dan prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Meskipun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah malakukan publikasi seluruh persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan retribusi pada setiap perizinan dan non perizinan di website pelayanan.jakarta.go.id <http://pelayanan.jakarta.go.id/> , namun masyarakat tetap membutuhkan sosok aparatur pemerintah secara nyata memberikan penjelasan dan konsultasi tatap muka (face to face). Terbukti ‘PTSP Goes To Mall’ tidak pernah sepi pengunjung, hari pertama di Skywalk PIM 2 ini, total 73 pengunjung,” ujar Revika. Selain di PIM 2, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengadakan ‘PTSP Goes to Mall’ di Koja Trade Mall, lantai 1 pada Kamis, 28 September 2017. Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Koja, Maman Suparman mengatakan, ‘PTSP Goes to Mall’ di Koja Trade Mall ramai didatangi pengunjung. Sebagian besar melakukan konsultasi permasalahan administrasi masyarakat dan memulai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jika di pusat perbelanjaan lainnya lebih banyak didominasi konsultasi izin usaha yang kompleks, maka di Koja Trade Center pemohon umumnya melakukan konsultasi pelayanan administrasi masyarakat dan Ketetapan Rencana Kota (KRK). Sementara untuk izin usaha, lebih banyak yang melakukan konsultasi terkait permasalahan memulai UMKM, pemohon pun didominasi oleh para Ibu Rumah Tangga” ujar Maman. Lebih lanjut Edy menambahkan, melalui kegiatan ini, diharapkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang prima sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif. “Pesan utama dalam gelaran ‘PTSP Goes To Mall’ ini, kami ingin menyadarkan kepada seluruh Warga Negara, khususnya Penduduk Jakarta, bahwa pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Oleh karenanya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hadir di tengah-tengah masyarakat melalui komitmen dengan penuh amanah berdedikasi sepenuh hati memberikan pelayanan publik yang Prima di Jakarta” ujar Edy. Sejak dilaksanakan pada bulan April - September 2017, sudah tercatat 10 (sepuluh) Mall yang berpartisipasi dalam gelaran PTSP Goes To Mall, yaitu Lottemart Fatmawati, Cilandak Town Square, Poin Square, One Bel Park, Mall Taman Palem, Plaza Indonesia, Lippo Mall Kemang, Plaza Atrium Senen, Koja Trade Mall dan Pondok Indah Mall. Selanjutnya ‘PTSP Goes To Mall’ direncanakan akan hadir di Mall Kelapa Gading, Pacific Place, dan Mall Cibubur Junction. (gor