http://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/20123461/ini-pandangan-mui-soal-perppu-ormas-yang-disampaikan-ke-komisi-ii-dpr


 Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR

Fachri Fachrudin
Kompas.com - 19/10/2017, 20:12 WIB
Ilustrasi Rapat Komisi II: Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Ilustrasi Rapat Komisi II: Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas <http://indeks.kompas.com/tag/Perppu-Ormas>) menjadi salah satu produk hukum yang menuai polemik di masyarakat.

Pasca-diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu, Perppu Ormas terus diperdebatkan oleh banyak pihak. Bahkan, gugatan atas Perppu Ormas juga sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Perppu Ormas terus dibahas di Komisi II DPR sebelum disahkan atau tidak menjadi undang-undang. Sejumlah pihak pun diundang untuk dimintai keterangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI <http://indeks.kompas.com/tag/MUI>, Zainal Arifin Hossein yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar pada Kamis (19/10/2017), menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan perppu. Hal itu pun sudah diatur dalam konstitusi.

(Baca juga: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Undang NU dan Muhammadiyah <http://nasional.kompas.com/read/2017/10/17/14044591/bahas-perppu-ormas-komisi-ii-dpr-undang-nu-dan-muhammadiyah>)

Namun, terkait pengesahan perppu ia menyampaikan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR selaku pihak yang memiliki kewenangan.

"MUI mempersilakan DPR menerima atau menolak," kata Zainal dalam rapat.

Jika Perppu Ormas disahkan, lanjut dia, maka penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini guna menghindari kegaduhan di masyarakat

"MUI berpesan agar penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, melalui pertimbangan sangat matang dan komprehensif," kata Zainal.

(Baca juga: Refly Harun: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Terbitnya Perppu Ormas <http://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/23560781/refly-harun-tak-ada-kegentingan-yang-memaksa-terbitnya-perppu-ormas>)

Begitu pula kepada MK, kata Zainal, MUI berharap hakim konstitusi memberikan penilaian yang adil, sesuai konstitusi, dan mengacu pada kepentingan bangsa.

Untuk diketahui, ada beberapa alasan sejumlah pihak menggugat Perppu Ormas. Di antaranya, mereka menilai Perppu ormas <http://indeks.kompas.com/tag/Perppu-Ormas> inkonstitusional karena diterbitkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan adanya pemidanaan bagi anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila.

Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya.(Kompas TV)






Reply via email to