https://www.merdeka.com/dunia/pengadilan-saudi-putuskan-korban-crane-jatuh-di-makkah-tidak-dapat-uang-kompensasi.html?utm_source=Detail%20Page&utm_medium=Berita%20Terkait&utm_campaign=Mdk-Berita-Terkait


Pengadilan Saudi putuskan korban crane jatuh di Makkah tidak dapat uang
kompensasi

Selasa, 24 Oktober 2017 20:34 Reporter : Pandasurya Wijaya
<https://www.merdeka.com/reporter/pandasurya-wijaya/>

crane jatuh di masjidil haram. ©twitter.com

*Merdeka.com - *Pengadilan Arab Saudi di Makkah hari ini memutuskan korban
akibat tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Masjidil Haram pada
2015 tidak akan mendapat uang diyah atau kompensasi.

Laman Saudi Gazette melaporkan, Selasa (24/10), menurut pengadilan,
peristiwa jatuhnya crane yang menimpa jemaah, termasuk dari Indonesia, itu
akibat bencana alam dan bukan akibat kelalaian Bin Ladin Group selaku
kontraktor.

Dengan demikian pengadilan membebaskan 13 karyawan Binldin Group yang
dituntut dalam peristiwa itu. Namun Jaksa Agung menyatakan keberatan atas
putusan pengadilan itu dan hendak mengajukan banding.

Hukum di Saudi menyatakan jika banding tidak dilakukan selama 30 hari
setelah putusan maka aturan itu menjadi final dan mengikat.

Hakim menyatakan keputusan itu sudah ditetapkan berdasarkan evaluasi secara
menyeluruh dari laporan aspek mekanik, geofisik, dan teknik yang dibuat
Badan Meteorologi dan Lingkungan. Menurut laporan itu hujan lebat dan angin
kencang penyebab jatuhnya derek.

"Derek itu dalam posisi tegak dan aman. Tidak ada kesalahan dilakukan
mereka yang jadi tersangka karena semua sudah melalui prosedur
keselamatan," kata pengadilan.

Pengadilan juga menuturkan sudah memeriksa semua laporan dari sejumlah ahli
dari Binladin Group dan Badan Pertahanan Sipil sebelum menyimpulkan
keputusan.

"Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat Binladin Group telah menyalahi
aturan keselamatan. Bukti-bukti yang ada tidak memadai untuk mendakwa
tersangka."

Pada September dua tahun lalu sebanyak 108 jemaah tewas dan 238 lainnya
luka ketika derek jatuh di Masjidil Haram.

Raja Salman bin Abdulaziz al Saud yang mengunjungi lokasi kejadian ketika
itu mengatakan seluruh korban harus mendapat kompensasi. Namun waktu itu
Raja Salman tidak menyinggung soal uang diyah, dan hal itu harus diputuskan
melalui pengadilan.

Raja Salman saat itu mengatakan keluarga korban tewas akan diberi uang
kompensasi sebesar 1 juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar dan korban luka
sebesar 500 ribu riyal (1,9 miliar

Kirim email ke