----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: zeta roza zeta_r...@yahoo.co.uk 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: temu_er...@yahoogroups.com 
<temu_er...@yahoogroups.com>; GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: 
Selasa, 7 November 2017 08.16.54 GMT+1Judul: [GELORA45] Re:[temu_eropa] Tok! MK 
Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
     
@Apakah TUJUAN DAN MANFAATNYA BAGI PEMEGANG KTP DAN BAGI NEGERI RI UNTUK KOLOM 
AGAMA DI KARTU TANDA PENDUDUK?? ??   ITULAH YANG MENDASARI "PERLUNYA"  ada 
KOLOM KTP AGAMA... 

#Bagaimanakah mengatasi SARA akibat kolom ktp tsb?

Vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv

Verzonden via Yahoo Mail op Android 
 
  Op di, nov. 7, 2017 om 7:37 schreef 'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[temu_eropa]<temu_er...@yahoogroups.com>:       


Jadi, ... apa maksud “Penghayatan Kepercayaan” masuk kolom Agama di KTP, boleh 
diisi diluar 6 Agama yg dinyatakan sah itu???

Selasa 07 November 2017, 11:25 WIB

Tok! MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP
Hary Lukita Wardani - detikNews

Foto: Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga 
Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan 
bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief 
Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi 
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki 
kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) 
Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang 
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum 
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.

Baca juga: Nasib Kolom Agama di KTP Bagi Penghayat Ditentukan Hari Ini
 

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat 
kepercayaan memiliki landasan hukum.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 
'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 
Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 
sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba 
dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis 
kepercayaannya di kolom KTP. 
(rvk/asp)

[Non-text portions of this message have been removed]


    
    

Reply via email to