http://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/12564631/tiga-situasi-yang-menggambarkan-kekalapan-kuasa-hukum-novanto


 Tiga Situasi yang Menggambarkan "Kekalapan" Kuasa Hukum Novanto...

Yoga Sukmana
Kompas.com - 13/11/2017, 12:56 WIB
Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

*JAKARTA, KOMPAS.com* — Berbagai reaksi yang ditunjukan pengacara Ketua DPR Setya Novanto <http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto>, Fredrich Yunadi, setelah kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik mengundang banyak kritik.

Di mata Generasi Muda Partai Golkar <http://indeks.kompas.com/tag/Golkar>, sikap dan pernyataan Fredrich Yunadi kepada publik menggambarkan tiga situasi.

"Pertama, bahwa dia mewakili sikap SN (Setya Novanto) yang memang akan habis-habisan menentang dan melakukan perlawanan terhadap KPK <http://indeks.kompas.com/tag/KPK>," kata Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima /Kompas.com/, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Selaku ketua lembaga tinggi negara dan pimpinan partai politik, kata Ahmad, sikap Novanto yang tidak mau datang memenuhi panggilan KPK merefleksikan seakan-akan rasa tidak hormat pada proses hukum di Indonesia.

(Baca: Fahri Hamzah Sebut Penetapan Tersangka Novanto Sandiwara KPK <http://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/12491991/fahri-hamzah-sebut-penetapan-tersangka-novanto-sandiwara-kpk>)

Bahkan, sikap kontradiktif itu dinilai mencerminkan keangkuhan Novanto yang sepertinya ingin mengatur institusi penegak hukum lain untuk bersama berhadapan dengan KPK.

Hal ini merujuk kepada reaksi Fredrich melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017), tidak berselang lama setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, sikap dan pernyataan Fredrich diyakini Ahmad didasari /powerful/-nya kemampuan Novanto memberikan informasi dan meyakinkan bahwa posisinya masih sangat kuat, termasuk adanya dukungan dari penguasa.

"Atau memang bisa jadi dia benar-benar mendapatkan perintah langsung dari oknum pro-Setya Novanto yang saat ini berada di lingkaran kekuasaan atau Istana," kata Ahmad.

Adapun gambaran ketiga dari sikap dan pernyataan reaktif Fredrich dianggap sebagai dagelan.

Sebab, ucap Ahmad, apa yang disampaikan kepada publik membolak-balikkan logika dan mengajarkan rakyat ke arah kesesatan berpikir dalam memahami hukum.

Atas gambaran situasi itu, kata Ahmad, KPK tidak boleh lagi kalah cepat, kalah cerdik, dan kalah /ngotot/ serta harus tegas untuk segera melakukan penahanan terhadap Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK(Kompas TV)







Kirim email ke