----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Selasa, 14 November 2017 04.19.36 GMT+1Judul: [GELORA45] Sidang vonis kasus video Ahok: Buni Yani sebut soal 'laknat Allah'
"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani. Maka, katanya, "Bila hari ini saya tetap diputuskan bersalah memotong video, biar orang yang menuduh saya dan juga orang yang memutuskan perkara ini .... maka orang-orang tersebut akan dilaknat oleh Allah swt..." ... Sidang vonis kasus video Ahok: Buni Yani sebut soal 'laknat Allah' - 14 menit lalu - Bagikan artikel ini dengan Facebook - Bagikan artikel ini dengan Twitter - Bagikan artikel ini dengan Messenger - Bagikan artikel ini dengan Email - Kirim Hak atas fotoYULIA LAZKA Sebelum sidang penjatuhan putusan, Selasa (14/11) Buni Yani meminta kesempatan bicara, untuk mengatakan bahwa jika dinyatakan bersalah, ia berharap Allah 'yang menuduh dan menjatuhkan putusan,' Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Buni Yang sebagaimana biasanya mengenakan kemeja putih, disambut sejumlah pendukungnya. Atas izin Ketua Majelis Hakim M Saptono, Buni yani meminta waktu bicara sebelum sidang dimulai, lapor wartawan Bandung, Yulia Alazka. "Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani. - Sidang Buni Yani, Ahok tetap absen dan dibacakan keterangannya saja - Sidang perdana, Buni Yani didakwa timbulkan kebencian umat Islam terhadap Ahok - Pidana diskriminasi rasial ceramah SARA: 'momentum efek jera' ujaran kebencian Maka, katanya, "Bila hari ini saya tetap diputuskan bersalah memotong video, biar orang yang menuduh saya dan juga orang yang memutuskan perkara ini .... maka orang-orang tersebut akan dilaknat oleh Allah swt..." Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang "mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Hak atas fotoJULIA ALAZKAImage captionBuni Yani pernah bersikeras ingin menghadirkan Ahok, yang videonya ia unggah dan membuatnya disidangkan. Buni Yani didakwa dengan pasal UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Jaksa penuntut menilai perbuatan Buni Yani yang memberikan keterangan tambahan yang tak sesuai dengan ucapan Ahok, pada video pidato di Kepulauan Seribu serta mengunggahnya di akun Facebook miliknya tanpa seijin Pemprov DKI Jakarta, telah melanggar UU tersebut. Buni Yani juga dinilai melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan memotong video yang asalnya berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik. - Buni Yani jadi tersangka karena 'makna tulisannya' di Facebook - Buni Yani tersangka kasus video Ahok: tepatkah penggunaan UU ITE? - Dapatkah Buni Yani, pengunggah video Ahok, menjadi tersangka? "Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? '(pemilih muslim)' dan (juga bapak-ibu) serta 'Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seijin Dinas Komunikasi, Informastika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun youtube Pemprof DKI Jakarta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, beberapa waktu lalu. Ahok sendiri kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam pengadilan di Jakarta, untuk perkara penistaan agama. Sidang putusan masih sedang berlangsung.