From: Awind j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45] 
Sent: Monday, November 27, 2017 7:11 AM

  
 

http://regional.kompas.com/read/2017/11/26/13293721/padat-karya-menjerit-hingga-ancaman-phk-besar-besaran-di-karawang


Padat Karya Menjerit hingga Ancaman PHK Besar-besaran di Karawang 
Kontributor Karawang, Farida Farhan
Kompas.com - 26/11/2017, 13:29 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II, di ruas 
Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 
(17/7/2017). Pembangunan jalan tol layang sepanjang 36 kilometer yang akan 
membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat tersebut ditargetkan selesai pada 
2019. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KARAWANG,  KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Karawang diminta mempertahankan 
sektor padat karya. Hal ini menyusul naiknya upah minimum kabupaten Karawang 
menjadi Rp 3.919.291 dari sebelumnya Rp 3.605.272,  yang diprediksi akan 
menimbulkan gelombang PHK besar-besaran. 

General Manager (GM) PT Beesco Indonesia Asep Agustian mengungkapkan, tingginya 
upah di Karawang yang melebihi upah DKI Jakarta tidaklah logis. Terlebih enam 
tahun terakhir UMK selalu naik.

"Kalau tidak sanggup langsung close (tutup).  Kalau tiap tahun kenaikan seperti 
ini,  perusahaan akan gulung tikar," katanya.

Terlebih,  imbuhnya,  sektor padat karya juga menyerap lulusan SD dan SMP yang 
kebanyakan nonskill.

Di perusahaannya saja,  kata dia,  ada sekitar 6.000 karyawan yang 89 persennya 
merupakan warga lokal. Ia khawatir nantinya perekonomian warga satu kecamatan 
akan lumpuh jika pabrik terpaksa ditutup.

Baca juga: Naik Jadi Hampir Rp 4 Juta, UMK Karawang Tertinggi di Indonesia

Meski demikian,  kata dia,  pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah soal 
upah. Soal kenaikan upah sebesar 8,7 persen pun, pihaknya mengaku tidak akan 
menangguhkan upah. "Kami akan mengusahakan untuk para karyawan," tambahnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur membenarkan 
potensi jumlah pengangguran semakin bertambah akibat UMK di Karawang. Sebab, 
perusahaan akan melakukan pengurangan demi keberlangsungan perusahaan.

"Banyak perusahaan yang pindah karena tidak mampu membayar UMK yang tinggi," 
katanya.

Bahkan, ia menyebut UMK Karawang mengungguli upah minimum beberapa ibu kota 
negara di Asia. Berdasarkan data yang pihaknya miliki,  upah minimum 2017 di 
New Delhi Rp 1.958.800, Bangkok Rp 2.544.598, Kuala Lumpur Rp 3.110.424, 
Beijing Rp 3.317.427, Hanoi Rp 2.362.794, Manila Rp 2.911.603, dan Jakarta Rp 
3.355.750.

Oleh karenanya, kata dia,  permasalahan tersebut harus disikapi bersama, salah 
satunya untuk mengantisipasi pengangguran yang setiap tahun terus bertambah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang 
Ahmad Suroto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah pada Selasa 
(21/11/2017) telah menetapkan UMK Karawang untuk 2018 sebesar Rp 3.919.291, dan 
kembali menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Yang pastinya, kata dia, akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Sebab, 
dampak dari kenaikan upah pada 2017 lalu sekitar 12.000 karyawan dirumahkan 
hingga September ini.

Ia memprediksi, perusahaan sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) akan 
terpukul dengan kenaikan UMK 2018 tersebut. Pasalnya, tahun 2017 ini ada 
beberapa perusahaan yang memilih pindah, merumahkan karyawan, atau meminta 
penangguhan pembayaran upah.

Sejumlah perusahaan yang memilih hengkang antara lain PT Metro Kinkin,  PT 
Royal Industri,  PT Dream Sentosa Indonesia,  PT Hansae,  dan PT Mondelez. Ia 
menyebut Garut, Majalengka,  dan Jawa Tengah menjadi incaran perusahaan TSK 
dari Karawang.

Ia mengatakan, kenaikan diprediksi juga akan berdampak pada sektor jasa dan 
perdagangan.  Sementara sektor manufaktur belum satu pun memilih pindah karena 
kenaikan upah. 



Pemerintah Provinsi Bali menetapkan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 
8,71%.(Kompas TV)

Kirim email ke