http://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/09401161/mengapa-hakim-lanjutkan-pembacaan-surat-dakwaan-novanto
Mengapa Hakim Lanjutkan Pembacaan
Surat Dakwaan Novanto?
Abba Gabrillin
Kompas.com - 14/12/2017, 09:40 WIB
Suasana majelis hakim saat sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang
pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Suasana majelis hakim saat sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang
pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW
LOTULUNG)
*JAKARTA, KOMPAS.com *— Ketua majelis hakim Yanto akhirnya tetap
melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto
<http://indeks.kompas.com/tag/Setya-Novanto> di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Hakim akhirnya mengesampingkan keluhan sakit yang disampaikan Novanto.
Lantas, apa alasan hakim tetap melanjutkan persidangan?
Setidaknya ada dua pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Pertama,
keterangan dokter yang memeriksa Novanto.
Sebelum mengambil putusan, lima anggota majelis hakim meminta waktu
untuk bermusyawarah. Hakim kemudian meminta pendapat para dokter yang
dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto
<http://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/08550621/10-hal-menarik-dalam-sidang-perdana-setya-novanto>)
Setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto.
Tiga dokter berasal dari RS Cipto Mangunkusumo dan satu dokter merupakan
dokter pegawai KPK.
Dokter Johannes Hutabarat yang memeriksa Novanto sebelum persidangan
memastikan Novanto dalam keadaan sehat dan mampu dihadirkan sebagai
terdakwa. Sementara tiga dokter lain yang memeriksa Novanto di
Pengadilan Tipikor menyatakan Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.
(Baca: Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya
<http://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/16340031/setya-novanto-mengaku-sakit-tiga-dokter-nyatakan-sebaliknya>)
Hasil pemeriksaan dokter menyebut Novanto tidak menderita diare seperti
yang dikeluhkan sebelumnya. Kondisi tekanan darah dan gula darah dalam
keadaan normal.
Selain itu, menurut ketiga dokter, Novanto mampu berkomunikasi dengan
baik. Bahkan, merespons saat diminta menjulurkan lidah.
Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa keterangan dokter adalah yang
benar. Apalagi, dokter menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum
atas laporan pemeriksaan tersebut.
*Pertimbangan hukum acara pidana*
Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap
dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan. Hal itu mengacu pada Pasal 52
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat
penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan
keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya
yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP. Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak
untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.
"Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki
kewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan," ujar ketua majelis hakim
Yanto.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum
Novanto. Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto,
penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada
majelis hakim.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya
Novanto terpaksa diskors.(Kompas TV)