From: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] 
Sent: Saturday, December 16, 2017 7:51 AM
  















http://www.indonesiamedia.com/melihat-keputusan-gubernur-anies-yang-naikkan-bantuan-parpol-hingga-10-kali-lipat/





Melihat Keputusan Gubernur Anies yang Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali 
Lipat… 
Posted by: Reporter // Berita Tanah Air, Recent Articles // DKI // December 7, 
2017 





Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedantelah menandatangani Keputusan Gubernur 
Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan 
Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok 
Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah 
Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017.

Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017. Di dalamnya, 
terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah 
lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang 
meningkat 10 kali lipat.



Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos 
Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018 (Kompas.com/Kurnia Sari 
Aziza )

Berdasarkan Kepgub itu, ada 10 partai politik yang mendapatkan bantuan 
keuangan. Di sana tertulis besaran bantuan yang sebelumnya mereka dapat dan 
besaanr bantuan yang sudah naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya mendapatkan Rp 
410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.



Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos 
Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018 (Kompas.com/Kurnia Sari 
Aziza )

Berikut adalah daftar kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di Jakarta:

1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara)

Bantuan semula: Rp 84.507.970

Besar kenaikan: Rp 824.468.000

2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara)

Bantuan semula: Rp 106.665.190

Besar kenaikan: Rp 1.040.636.000

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara)

Bantuan semula: Rp 174.004.000

Besar kenaikan: Rp 1.697.600.000

4. DPW PDI Perjuangan (1.231.843 suara)

Bantuan semula: Rp 505.055.630

Besar kenaikan: Rp 4.927.372.000

5. DPW Partai Golkar (376.221 suara)

Bantuan semula: Rp 154.250.610

Besar kenaikan: Rp 1.504.884.000

6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara)

Bantuan semula: Rp 242.913.520

Besar kenaikan: Rp 2.369.888.000

7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara)

Bantuan semula: Rp 147.980.890

Besar kenaikan: Rp 1.443.716.000

8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara)

Bantuan semula: Rp 70.841.440

Besar kenaikan: Rp 691.136.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara)

Bantuan semula: Rp 185.411.840

Besar kenaikan: Rp 1.808.896.000

10. DPW Partai Hanura (357.007 suara)

Bantuan semula: Rp 146.372.870

Besar kenaikan: Rp 1.428.028.000

Dengan demikian, bantuan keuangan untuk parpol meningkat dari total Rp 1,8 
miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Sebenarnya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum juga 
diteken.

Baca juga : Anies Enggan Komentari soal Kenaikan Bantuan Parpol Jadi Rp 4.000

Sementara, ketentuan yang ada baru surat edaran dari Kementerian Keuangan yang 
mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per 
suara. Namun, surat edaran untuk partai politik itu tidak spesifik menyebut 
bantuan untuk parpol tingkat nasional atau daerah.( Kps / IM )







Kirim email ke