*Hati-hati kalau kritik petinggi NKRI, Anda bisa diperjarakan. Solusinya harus dipuji. Jadi pujilah anggota rezim neo-Mojopahit jika Anda ingin selamat dan naik pangkat. Pujian sangat penting di negara yang berorientasi feodalisme berselubung demokrasi.*
http://www.mediaindonesia.com/news/read/136776/dokter-pemfitnah-panglima-tni-ditangkap/2017-12-17 Dokter Pemfitnah Panglima TNI Ditangkap Ahad, 17 December 2017 06:45 WIB Penulis: *(Mal/J-1) * PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Siti Sundari Daranila, 51, atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Sundari yang sehari-harinya berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Gelombang, Nagari Kayu Tanang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Jumat (15/12). Pelaku diduga menyebarkan informasi hoaks mengenai keluarga Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang. Ia mengunggah foto yang diembel-embeli dengan keterangan mengandung SARA. ‘KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA’, tulis pelaku dalam akun Facebook miliknya. Iqbal menambahkan, di dalam akun tersebut juga ditemukan unggahan yang bersifat pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi pun menyita dua telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk mengunggah pernyataan-pernyataannya tersebut. Terkait dengan motif, polisi sampai saat ini masih mendalaminya. “Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatra Barat,” jelas Iqbal. Sementara itu, Kasubdit 2 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil patroli siber timnya. “Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, melainkan penelusuran kami terhadap isu yang ramai Sabtu (16/12),” ujar Asep. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman lima tahun bagi yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (Mal/J-1)