*Hati-hati kalau kritik petinggi NKRI, Anda bisa diperjarakan. Solusinya
harus dipuji. Jadi pujilah anggota rezim neo-Mojopahit jika Anda ingin
selamat dan naik pangkat. Pujian sangat penting di negara yang berorientasi
feodalisme berselubung demokrasi.*


http://www.mediaindonesia.com/news/read/136776/dokter-pemfitnah-panglima-tni-ditangkap/2017-12-17


Dokter Pemfitnah Panglima TNI Ditangkap

Ahad, 17 December 2017 06:45 WIB Penulis: *(Mal/J-1) *



PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Siti
Sundari Daranila, 51, atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Panglima TNI
Marsekal Hadi Tjahjanto. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Sundari yang sehari-harinya
berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar
Gelombang, Nagari Kayu Tanang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatra Barat,
Jumat (15/12). Pelaku diduga menyebarkan informasi hoaks mengenai keluarga
Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang. Ia mengunggah
foto yang diembel-embeli dengan keterangan mengandung SARA.

‘KITA PRIBUMI RAPATKAN BARIS­AN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI
TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN
MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA’, tulis pelaku dalam akun Facebook
miliknya.
Iqbal menambahkan, di dalam akun tersebut juga ditemukan unggahan yang
bersifat pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Polisi pun menyita dua telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk
mengunggah pernyataan-pernyataannya tersebut.

Terkait dengan motif, polisi sampai saat ini masih mendalaminya. “Tersangka
saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatra Barat,” jelas
Iqbal. Sementara itu, Kasubdit 2 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep
Safrudin menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil patroli
siber timnya.

“Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, melainkan
penelusuran kami terhadap isu yang ramai Sabtu (16/12),” ujar Asep.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU No
19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut
mengatur ancaman hukuman lima tahun bagi yang sengaja menyebarkan informasi
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama,
ras, dan antargolongan. (Mal/J-1)

Kirim email ke