----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
<GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" 
<GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Selasa, 19 Desember 2017 02.19.01 
GMT+1Judul: [GELORA45] Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan
     





Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan
   
   - 2 jam lalu
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim


Hak atas fotoREUTERSImage captionBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengangkat 
lambang dua jari begitu tiba di LP Cipinang untuk menjalani hukuman dua tahun 
penjara, Mei lalu.
Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas 
pertengahan tahun depan karena sudah berhak atas remisi Natal dan 17 Agustus, 
plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, kata pengacaranya, I Wayan 
Sudirta.

"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman 
otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama 
Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena 
remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," 
tambahnya.
   
   - Para pendukung Ahok 'menemaninya' di luar LP Cipinang
   - Dampak vonis penjara Ahok terhadap politik di Indonesia
   - Pembatalan banding Ahok demi 'meredam ketegangan politik'

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan 
kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan 
hukuman setidaknya selama enam bulan.

Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara 
Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu 
pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 
17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme 
mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya. Karena Ahok baru masuk 
penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan 
penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, 
ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres 
tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan 
hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Hak atas fotoROMEO GACAD/AFPImage captionAda surat permintaan Kepala LP 
Cipinang agar Ahok tetap menjalani proses hukumannya di rutan Mako Brimob 
karena alasan keamanan.
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah 
menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga 
masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok 
bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
   
   - Ahok tidak ke LP Cipinang: 'Bukan mengistimewakan Ahok'
   - Apa persisnya bunyi surat Ahok yang dibacakan Veronica?
   - Kuasa hukum Ahok resmi cabut permohonan banding

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah 
untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang 
menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak 
memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.

Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen 
bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu 
untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 
4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam 
Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam 
yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.



    

Kirim email ke