http://regional.kompas.com/read/2017/12/30/12485231/saya-bangga-dipecat-dari-partai-daripada-dipecat-karena-korupsi
"Saya Bangga Dipecat dari Partai, daripada
Dipecat karena Korupsi"
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Kompas.com - 30/12/2017, 12:48 WIB
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo,
menumpang angkutan kota, saat pulang kerja dari tempat tugasnya, Senin
(8/9/2014).
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo,
menumpang angkutan kota, saat pulang kerja dari tempat tugasnya, Senin
(8/9/2014).(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
*KUPANG, KOMPAS.com* - Dolvianus Kolo, anggota DPRD Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P
<http://indeks.kompas.com/tag/PDI-P>) menjadi sorotan publik dalam
beberapa pekan terakhir.
Itu terkait sikapnya yang menentang keputusan pengurus pusat partai
berlambang banteng moncong putih.
Keputusan DPP PDI Perjuangan yang menetapkan Marianus Sae dan Emi
Nomleni sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTT dikritik
oleh Dolvianus, karena menurutnya Marianus Sae bukan kader PDI Perjuangan.
Sikap Dolvianus yang disampaikan secara terbuka melalui media massa dan
media sosial itu, langsung ditanggapi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
PDI Perjuangan.
Dua pucuk surat yang ditanda tangani Sekjen PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang DH langsung dikirim ke
Dolvianus pada 19 Desember 2017 dan 28 Desember 2017.
(Baca juga : Sekjen PDI-P: Dolvianus Kolo Akan Diberikan Sanksi
Pemecatan
<http://regional.kompas.com/read/2017/12/22/20423801/sekjen-pdi-p-dolvianus-kolo-akan-diberikan-sanksi-pemecatan>)
Isi surat yang pertama, perihalnya meminta Dolvianus untuk menghadap ke
Kantor DPP PDI Perjuangan pada 20 Desember guna mengklarifikasi
pernyataan Dolvianus yang menolak untuk tunduk pada rekomendasi DPP PDI
Perjuangan tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur NTT.
Terhadap surat itu, Dolvianus tetap bersikukuh untuk tidak menghadap.
Akhirnya surat kedua pun dilayangkan kepada Dolvianus untuk menghadap ke
Kantor DPP PDI Perjuangan pada 29 Desember 2017.
Dalam surat yang kedua itu, perihalnya tentang panggilan terakhir untuk
melakukan klarifikasi terakhir.
Namun lagi-lagi Dolvianus tidak menghadap. Dolvianus mengatakan, dirinya
akan menghadap, apabila DPP PDI Perjuangan sudah mencabut surat
keputusan penetapan Marianus Sae sebagai bakal calon Gubernur NTT.
Dolvianus punya sejumlah alasan tidak menyetujui Marianus Sae ditetapkan
sebagai bakal calon gubernur karena Marianus bukan kader PDI Perjuangan.
Selain itu, kata Dolvianus, Marianus bukan tipe pemimpin yang bisa
melindungi rakyatnya, menyusul kasus blokade Bandara Turelelo Soa di
Kabupaten Ngada atas 'perintah' Bupati Ngada Marianus Sae.
"16 Anggota Sat Pol PP Pemkab Ngada masuk penjara karena blokade bandara
atas 'perintahnya' (Marianus) tapi dia masih bebas alias belum
tersentuh. NTT butuh pemimpin yang peka dan saat rakyat susah dia ada di
situ. Hal ini tidak ada pada Marianus," kata Dolvianus Kolo kepada
Kompas.com, Sabtu (30/12/2017).
(Baca juga : Anggota DPRD NTT: Saya Pastikan Sekjen PDI-P Hanya Bercanda
<http://regional.kompas.com/read/2017/12/26/07010211/anggota-dprd-ntt-saya-pastikan-sekjen-pdi-p-hanya-bercanda>)
Meski dalam kasus bandara itu, Bupati Ngada Marianus Sae dinyatakan
tidak terlibat dan kasus itu sudah ada Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3), namun Dolvianus tetap prihatin dengan kasus itu.
"Pemimpin harus punya hati bukan cuci tangan dan korbankan pegawai kecil
(Sat Pol PP). Semua orang tahu bahwa 16 Sat Pol PP melakukan hal itu
atas perintah pimpinan. Hati istri dan anak akan hancur jika suami dan
ayah mereka dipenjara. Ini kepekaan dan soal hati nurani pemimpin,"
tegas mantan Ketua GMNI Cabang Kupang itu.
"Saya akan pertaruhkan semua yang saya miliki, sampai DPP cabut surat
keputusan calon gubernur atas nama Marianus. PDIP adalah partai wong
cilik. Bagaimana mungkin merekomendasikan calon pemimpin yang tidak peka
dan hati nuraninya mati. Ini bertentangan dengan roh dan jiwa PDIP,"
tegasnya lagi.