Tingkatkan Kontribusi Sektor Perikanan, Ini Langkah Pemerintah SELASA, 09 JAN 2018 05:28 | EDITOR : MOCHAMAD NUR
Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan (Dok. Jawa Pos) Berita Terkait a.. Disepakati, Biaya Maksimal Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Surabaya b.. Luhut Minta Pembangunan Bandara Kertajati Selesai Tepat Waktu c.. Luhut: Pendapatan Reklamasi Untuk Biayai Pembangunan Giant Sea WallJawaPos.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kontribusi sektor perikanan dalam mendukung perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan menegaskan akan fokus pada tiga langkah dalam mendukung sektor perikanan. "Kita akan fokuskan pada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Teknologi yang ramah lingkungan, penggunaan tenaga asing antara 3 hingga 4 tahun, dengan pengembangan industri dari hulu ke hilir," katanya, di Kantor bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1). Luhut menegaskan, pemanfaatan tenaga asing dimungkinkan untuk jangka waktu 3 atau 4 tahun pertama. Setelah melewati itu, penggunaan tenaga kerja mayoritas harus memanfaatkan tenaga dalam negeri. "Itu bisa dilakukan kalau tenaga kerja di dalam negeri belum bisa melakukannya. Kita tahu sekitar 50 persen tenaga kerja kita lulusan SD, jadi tidak ada skill full," bebernya. Namun, tegsnya, tenaga asing yang dipekerjakan mengelola perikanan di Indonesia harus mau mendidik tenaga kerja Indonesia. Dengan pola ini, diharapkan setelah 3 atau 4 tahun ke depan, pengelolaan bisa dilakukan mayoritas oleh tenaga kerja asli Indonesia. Sementara pengembangan industri perikanan diarahkan dari hulu ke hilir diharapkan bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan lewat penyerapan tenaga kerja Indonesia. Untuk meningkatkan perolehan harga ikan yang bagus, Luhut berencana akan membawa ikan memanfaatkan angkutan udara agar nilai jualnya semakin tinggi. "Misalnya di Maluku Utara, ada penangkaran ikan dan lapangan terbang. Nanti kita bawa ikannya langsung dengan pesawat ke Jepang. Dengan ini, harga ikan akan lebih tinggi," pungkasnya. (sab/JPC)
