http://www.mediaindonesia.com/news/read/142190/100-hari-anies-sandi-yang-kecewakan-dewan/2018-01-24
100 Hari Anies-Sandi yang Kecewakan Dewan

Rabu, 24 January 2018 16:58 WIB Penulis: *Selamat Saragih *

<http://www.mediaindonesia.com/files/news/2018/01/baswed.jpg>
<http://www.mediaindonesia.com/files/news/2018/01/baswed.jpg>

Dok. MI/Arya Manggala

KAMIS (25/1) bertepatan dengan 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ketika dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI.

Tapi sebanyak 10 program kebijakan mereka mendapat sorotan negatif dari
DPRD DKI. Selama 100 hari kebijakan program DKI-1 dan DKI-2 itu hasilnya
dinilai belum memuaskan.

"Terdapat sejumlah kebijakan dan program yang dihasilkan Anies-Sandi
menjalankan tugas sebagai kepala daerah kurang pro rakyat," kata Ketua DPRD
DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyikapi kinerja Anies-Sandi, dalam
konferensi pers yang digelar di ruang Fraksi PDIP, gedung DPRD DKI Jakarta,
Rabu (24/1).

Selama 100 hari kerja Anies-Sandi, dinilai Fraksi PDIP belum melihat arah
kerja yang jelas dan tidak berpihak kepada rakyat. Bahkan terkesan penuh
keragu-raguan dalam mengambil kebijakan maupun keputusan.

"Kebijakan yang selama ini dibuat mereka tidak berdasarkan tahapan yang
sistematis. Sehingga tak terlihat benang merah arah tujuan pembangunan Kota
Jakarta. Kebijakan yang dibuat cenderung responsif dan tak memiliki tahapan
yang runtut sehingga tidak berkesinambungan," tutur Prasetio.

Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta itu menambahkan, dalam menyikapi 100 hari
kerja Anies-Sandi, pihaknya tidak akan menyoroti mengenai 23 jenis program
janji yang dinyatakan dalam kampanye Pilkada DKI 2017.

Karena, lanjutnya, Fraksi PDIP memandang tahapan Pilgub DKI sudah selesai.
Dan sekarang saatnya memasuki periode kerja.

“Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, tiga gubernur sebelumnya, Joko Widodo
(Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat telah
meletakkan landasan yang kuat untuk penataan Kota Jakarta. Yang tidak hanya
menjadi kota yang modern dan berkembang sesuai perkembangan zaman. Tetapi
juga menjadikan Kota Jakarta sejajar dengan kota-kota besar di
negara-negara maju lainnya,” kritik Prasetio.

Selama lima tahun terakhir ini, dengan kepemimpinan ketiga gubernur
tersebut, PDIP melihat warga Jakarta sangat optimistis melihat arah
pembangunan Jakarta melaju ke arah yang positif.

Mulai dari penataan ruang, manajemen lalu lintas, ketertiban umum,
pendidikan, tata kelola birokrasi yang lebih baik dalam melayani,
peningkatan kualitas pelayanan publik dan distribusi keadilan sosial serta
pembangunan infrastruktur sangat massif.

"Namun hasil kerja yang sebelumnya sudah bagus itu, sekarang berubah 180
derajat atas nama kemanusiaan. Dan istilah yang sering dipakai Anies yakni
keberpihakan dan keadilan,” ujarnya.

Pada acara yang sama, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono
mengungkapkan, fraksinya menyoroti 11 hal yang dinilai tidak berpihak pada
kepentingan rakyat banyak.

Pertama, soal pernyataan Anies mengenai 'pribumi' saat pidato pertama di
Balai Kota DKI usai pelantikan. Ucapan itu bisa dimaknai keduanya masih
belum move on dari kontestasi Pilgub.

Pasca Pilgub, gubernur-wakil gubernur seharusnya berdiri di tengah-tengah.
Bukan lagi milik orang-orang yang memilihnya, mereka harus bekerja demi
seluruh warga Jakarta.

“Tidak perlu lagi ada dikotomi antara pribumi-nonpribumi, pendukung dan
bukan pendukung. Kami minta Anies-Sandi fokus bekerja menata Jakarta bukan
pintar menata kata,” tandas Gembong.

Kedua, penataan Monas yang justru membuat ikon wisata Jakarta menjadi tidak
tertata rapi. Anies dan Sandi membuka kawasan Monas untuk kegiatan umum dan
mencopot pagar pembatas rumput. Padahal Monas berada di kawasan ring satu.

Ada sejumlah aturan yang mengategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan
Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Timur ke dalam zona netral.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.25/1995 tentang
Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas.

Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI
Jakarta No.14/2004. Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama,
terbit prosedur pemanfaatan area Monas No.8/2015.

Kebijakan mencabut pagar pembatas rumput mengakibatkan kondisi rumput
banyak yang menguning karena mati terinjak-injak. Dan terlihat ada bekas
injakan kaki para pengunjung yang melintasi atau yang duduk di atas rumput.
Kondisi ini membuat para petugas Monas harus melakukan perawatan ekstra.
Contohnya, setiap pagi, para petugas wajib menyiram dahulu rumput-rumput
Monas.

Hal ketiga yang disoroti yaitu jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan
Pembangunan (TGUPP) yang sangat fantastis. Yakni berjumlah 73 orang dengan
alokasi anggaran yang juga fantastis sebesar Rp28 miliar.

"Padahal kalau dilihat peraturan sebelumnya, jumlah TGUPP tidak lebih dari
15 orang. Kami menilai, TGUPP yang sekarang dengan jumlah fantastis dengan
alokasi anggaran Rp28 miliar justru APBD DKI. Karena fungsinya tumpang
tindih dengan SKPD. Seperti di dalam struktur organisasi TGUPP, di dalamnya
dibentuk Komite Pencegahan Korupsi atau KPK KW yang fungsinya hampir sama
dengan inspektorat," ujarnya.

Fraksinya menilai, TGUPP ini tidak lebih dari lapangan kerja bagi timses
Anies saat Pilkada lalu, bukan dengan mekanisme rekruitmen profesional.
Dana publik semestinya digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan
publik, bukan untuk balas jasa politik.

Keempat, penataan Tanah Abang yang membuat kawasan tersebut bukan semakin
rapi, malah semakin kumuh, dan kemacetan kian menjadi parah. Niatan
memuliakan pejalan kaki dengan trotoar yang steril pun gagal, karena sampai
saat ini trotoar masih dikuasai PKL.

Fraksi PDIP mendesak Anies segera mengembalikan fungsinya jalan sebagaimana
diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena terbukti kondisi
Pasar Tanah Abang setelah penataan makin kacau.

"Kami ingatkan kepada Anies jangan karena kepentingan segelintir orang,
mengorbankan suara mayoritas. Kami melihat keputusan Gubernur DKI menutup
ruas jalan di depan stasiun Tanah Abang untuk PKL telah banyak melanggar
aturan hukum yang ada," ungkapnya.

Kelima, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan aturan
larangan motor. Fraksi PDIP menyesalkan lambatnya eksekusi kebijakan yang
harusnya dilakukan cepat oleh gubernur setelah dibatalkannya Pergub
No.195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh MA. Harusnya,
Anies dapat membuat aturan yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan.

Enam, pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan konsep DP
nol rupiah. Gembong menegaskan terlihat inkonsistensi kerja Anies dan
Sandiaga.

Dulu dijanjikan akan dibangun rumah tapak dengan harga cicilan yang murah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ternyata kenyataannya di
lapangan sekarang justru DP nol rupiah dibangun dalam bentuk rumah susun
sederhana milik (rusunami), yang tidak bisa dicicil oleh MBR.

Kemudian kalaupun bunganya ditanggung pemerintah, itu melanggar Permendagri
No.21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Yakni, Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu
memang menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun
masa jabatan kepala daerah.

“Ingat, kepala daerah tidak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20
tahun. Karena masa pemerintahan mereka, minimal lima tahun hingga maksimal
10 tahun bila terpilih kembali,” tegasnya.

Tujuh, One Karcis One Trip (OK Otrip) masih dilaksanakan setengah hari.
Menurutnya, anggota dewan yang merupakan wakil rakyat lebih mendukung
setiap yang ber-KTP DKI digratiskan saja sekalian. Manfaatkan APBD yang ada
jadi dimaksimalkan subsidinya buat rakyat. Seperti yang telah dilakukan
oleh Kota Bandung.

Delapan, Fraksi PDIP mengkritik kebijakan terbaru gubernur yaitu
menghidupkan kembali becak. Dioperasikannya becak merupkan salah satu
kontrak politik yang ditandatangani mereka saat kampanye Pilkada DKI.
Kontrak politik tersebut diajukan oleh Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu
yang ditandatangani Anies pada 2 Oktober 2016.

Meski direncanakan becak akan dijadikan angkutan lingkungan, menurut Fraksi
PDIP hal itu tidak diperlukan. Karena sudah ada transportasi alternatif
lain yang sesuai dengan perkembangan kota modern dan megapolitan. Yaitu
sudah banyak bajaj berbahan bakar gas (BBG) yang menjadi angkutan
lingkungan, lalu Qute yang menggantikan bemo. Serta dibantu oleh
transportasi ojek berbasis aplikasi.

Sembilan, mengenai pencabutan HGB Pulau Reklamasi. Gembong mengungkapkan
Anies-Sandi perlu banyak belajar soal pengelolaan pemerintahan, agar dapat
menghargai keputusan pemerintah mengenai sertifikat HGB yang telah
diterbitkan.

Bahwa HGB itu muncul karena ada rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta,
kalaupun ingin mencabut, Anies-Sandi harus mengajak duduk DPRD DKI. Hal itu
untuk membahas rekomendasi pencabutan HGB kepada BPN sesuai dengan janjinya
ketika paripurna perdana.

Fraksi PDIP mengingatkan pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan
pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan begitu,
gubernur dan wakil gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
Maka dalam menghadirkan kebijakan harus selaras dengan kebijakan pemerintah
pusat.

Sepuluh, program One Kecamatan One Centre for Enterpreneurship (OK OCE). Ia
menilai tidak konsisten karena pemberian modal untuk peserta ternyata bukan
dana bergulir, melainkan dana dari bank dengan bunga 13%.

Selama masa kampanye, Sandi berkomitmen memberikan modal khusus bagi para
peserta tanpa jaminan apapun. Namun ia kemudian meralat pernyataannya.
Sandi mengatakan kalau ia dan Anies tidak pernah berjanji memberikan modal.
Yang mereka janjikan adalah kemudahan akses untuk mendapatkan modal dari
bank.

Sayangnya, kemudahan akses mendapatkan modal pun tidak dapat dipenuhi oleh
Anies dan Sandi. Justru, pelaku UMKM diberikan kemudahan mendapatkan modal
ke Bank DKI tetap dengan jaminan sertifikat rumah dan bunga 13%.

"Padahal selama ini, Pemprov DKI memberikan kredit untuk pelaku UMKM dengan
konsep bagi hasil yaitu 80% untuk pelaku UMKM dan 20% untuk Pemprov DKI,”
ujar Gembong. (OL-4)

Kirim email ke