*Banyak korupsi baru, tetapi bagaimana dengan korupsi lama, misalnya Bank Century? Apakah sudah diselesaikan dengan konkalikong?*
http://www.sinarharapan.co/news/read/1801258813/tersangka-baru-korupsi-bkkbn-ditahan- TERSANGKA BARU KORUPSI BKKBN DITAHAN *KEJAGUNG: MERUGIKAN NEGARA SEKITAR RP38 MILIAR.* 25 Januari 2018 18:52 NM <http://www.sinarharapan.co/news/author/NM> Hukum <http://www.sinarharapan.co/news/nasional/hukum> inShare Dok/ist /Adi Toegarisman AKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (25/1/2018) sore menahan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan negara Rp38 miliar. Tersangka baru itu, Sanjoyo, pejabat eselon II atau direktur pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). JAM Pidsus, Adi Toegarisman menyatakan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung Kamis (25/1/2018) sampai 20 hari ke depan."Hal ini membuktikan kami konsisten dalam penanganan hukum sampai tuntas. Saya juga mendorong untuk segera diselesaikan pemberkasannya dan disidangkan," ujarnya. Penahanan terhadap tersangka Sanjoyo itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai sore. Tersangka kemudian digiring ke sel dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejagung. Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 itu. Tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. Dengan penetapan tersangka baru itu, secara keseluruhan sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
