----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 31 Januari 2018 10.03.05 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Setya Novanto masih menyangkal terlibat korupsi KTP-e
     


Setya Novanto masih menyangkal terlibat korupsi KTP-e

 Selasa, 30 Januari 2018 13:24 WIB
 
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) saat 
menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Sidang 
lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari mantan Mendagri 
Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Dirjen Dukcapil 
Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA 
FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat 
informasi signifikan baru dari terdakwa Setya Novanto, yang masih menyangkal 
terlibat korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam 
Negeri selama persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
Jakarta.

"Sejauh ini informasi yang saya terima belum ada informasi signifikan yang 
disampaikan oleh terdakwa dan kita tahu di persidangan itu masih berupa 
sangkalan-sangkalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Menanggapi pengajuan permohonan Setya Novanto untuk menjadi Juctice 
Collaborator (JC) kepada KPK, dia mengatakan: "Kalau mengacu pada aturan di 
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ataupun Surat Edaran MA, maka tentu 
kami harus cermati syarat-syarat seorang JC tersebut, termasuk salah satu di 
antaranya pengakuan perbuatannya dan membuka pihak lain yang lebih besar".

Namun, Febri menyatakan, KPK tetap akan melihat proses persidangan untuk 
melihat apakah mantan Ketua DPR itu akan mengakui perbuatannya. 

"Nanti kami lihat saja apa yang disampaikan oleh Setya Novanto di persidangan. 
Misalnya, pertama apakah mengakui perbuatannya, itu akan kami lihat. Kami simak 
sama-sama," ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan melihat apakah mantan Ketua Umum Partai 
Golkar itu bisa mengungkap peran pihak yang lebih besar dalam perkara korupsi 
KTP-e.

"Peran dari pihak-pihak lain itu tentu kami akan lihat kesesuaiannya dengan 
bukti-bukti yang lain karena penanganan kasus korupsi itu tetap harus dilakukan 
dengan sangat hati-hati," kata Febri.

Seseorang boleh mengajukan permohonan menjadi JC kalau dia bukan pelaku utama 
dan mengakui perbuatannya terlebih dahulu. 

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS 
dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
    

Kirim email ke