Mahfud MD: DPR Mengacaukan Garis Ketatanegaraan...
FABIAN JANUARIUS KUWADOKompas.com - 14/02/2018, 15:18 WIB  Mantan Ketua 
Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi pembicara pada diskusi publik 
Efektivitas Pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi 
ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju 
masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD menyoroti 
disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD 
(MD3) oleh DPR RI.

Ia mengatakan, dengan disahkannya UU MD3 itu, DPR RI telah mengacaukan garis 
ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

"DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan ya. Soal etika dicampur 
aduk dengan persoalan hukum," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana 
Presiden, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Pasal yang mencerminkan campur aduknya etika dengan hukum yakni pasal yang 
memberikan wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk mengadukan 
orang yang dinilai merendahkan martabat DPR secara lembaga atau perorangan.

(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)

 

"Harusnya DPR kalau mau campur adukkan penegakan hukum dengan etika, ya itu 
tidak boleh," ujar Mahfud.

"Misalnya ada orang dianggap menghina DPR, enggak perlu pakai dewan etiknya 
segala. Kan sudah ada hukumnya KUHP pidana, menghina atau mencemarkan pejabat 
publik dan lembaga publik. Kenapa dimasukkan lagi MKD yang harus melapor?" 
lanjut dia.

Diberitakan, DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di 
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018) kemarin.

Meski diwarnai interupsi dari fraksi PPP dan walk out dari Partai Nasdem, Fadli 
Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu.

"Apakah revisi Undang-Undang MD3 dapat disetujui?" tanya Fadli.

"Setuju," jawab para wakil rakyat yang tersisa.
Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan hal itu merupakan kewenangan tambahan bagi MKD. 
Selanjutnya proses hukum bagi penghina anggota DPR akan diserahkan ke 
polisi.(Kompas TV)
  • [GELORA45] Fw: Mahfud MD:... 'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [GELORA45]

Kirim email ke