Jokowi Persilakan KPK Proses Hukum Adik Iparnya 
Ahmad Romadoni 
16 Feb 2017, 19:25 WIB
   
   - 
   - 
   - 
   - 
   - 16
171Presiden Jokowi
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menanggapi dugaan kasus korupsi yang 
menyangkut nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo. Pria yang menjabat sebagai 
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu disebut dalam surat dakwaan jaksa 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Country Director PT Eka Prima 
Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Jokowi menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. 
Dia mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melanggar 
aturan, terutama korupsi.

Baca Juga
   
   - Nama SBY Muncul di Sidang Setnov, Ini Kata KPK
   - Pengacara Setnov Sebut Proyek E-KTP Milik Pemerintah SBY
   - Jadi Tersangka Suap, Plt Sekda Pemprov Jambi Datangi KPK

"Ya diproses hukum saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 
(16/2/2017).

Jokowi mengatakan, setiap warga harus menghormati proses hukum yang sedang 
berjalan di KPK. Dia percaya KPK dapat bekerja secara profesional.

"Saya yakin KPK bekerja profesional dalam proses semua kasus," imbuh Jokowi..

Jokowi sejak awal menjabat sudah menegaskan kepada semua pihak untuk tidak 
percaya dengan orang yang mengaku keluarga Presiden dan bisa melancarkan sebuah 
proyek. Penegasan itu bahkan sudah dituangkan dalam sebuah surat edaran.

"Saya tidak hanya mengeluarkan surat, tapi sebelumnya mungkin lebih dari lima 
kali. Sidang kabinet, pertemuan dengan dirut dirut BUMN semua saya sampaikan. 
Saya kira penjelasan yang sangat jelas," pungkas Jokowi.
1 dari 2 halaman
KPK Dalami Peranan Adik Ipar Jokowi

Penyidik KPK akan mendalami peran Arif Budi Sulistyo, saksi kasus dugaan suap 
Kasubdit Ditjen Pajak oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor (EKP), Ramapanicker 
Ramojohan.

"Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis dari 
terdakwa dan mengenal pihak-pihak di Ditjen Pajak. Kami akan buktikan hubungan 
antara Arif dengan terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung 
KPK, Selasa 14 Februari 2017.

Tak hanya itu, Febri juga mengatakan penyidik akan membuktikan hubungan antara 
Arif Budi Sulistyo dengan pegawai di Ditjen Pajak, Muhammad Hanif serta 
membuktikan adanya komunikasi terkait tax amnesty PT EKP.

Febri menuturkan, Arif merupakan mitra bisnis dari yang diduga menjadi 
perantara antara Rajesh dengan Ditjen Pajak

"(Posisi Arif) mitra bisnis dari terdakwa dan diduga mengenal sejumlah pihak di 
Ditjen pajak ini yang akan kami buktikan. Yang dibuktikan apakah ada tindakan 
lain termasuk pertemuan di dakwaan diduga dihadiri oleh Ditjen pajak," tutur 
Febri.

Nama Arif Budi Susilo sebelumnya tidak pernah terdaftar menjadi saksi di daftar 
pemeriksaan penyidik KPK. Namun, penyidik mengaku bahwa Arif pernah melakukan 
pemeriksaan kasus tersebut sekitar Januari.

"Arif Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar 
pertengahan Januari. Ada kebutuhan-kebutuhan dan strategi penyidikan agar 
penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai bisa menyusun dakwaan, 
untuk tersangka yang jadi terdakwa," Febri menandaskan.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti 
Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak 
Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor 
Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.

Handang diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ 
pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) November 2016.

Uang suap tersebut dimaksud untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor 
Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar diberikan merupakan 
pemberian pertama dari total keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati 
keduanya.

Reply via email to