*Sebahagian besar dari partai politik di NKRI adalah perusahaan politik
keluarga, jadi yang akan  dipilih ialah utusan kepentingan keluarga atas
nama mewakili rakyat.*

https://www.antaranews.com/berita/686422/kpu-tetapkan-14-parpol-peserta-pemilu-2019
KPU tetapkan 14 parpol peserta Pemilu 2019

Sabtu, 17 Februari 2018 13:14 WIB



Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dari 16
partai politik yang mendaftarkan diri 14 di antaranya dinyatakan lolos
rekapitulasi nasional verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum 2019

"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi
kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan
domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta
pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Grand Mercure,
Harmoni, Jakarta, Sabtu.

Dia menuturkan dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah
dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten
kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.

Kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 partai yang
telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang
dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019,
sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.


(*Baca juga: Sejumlah petinggi partai hadiri penetapan peserta pemilu
<https://www.antaranews.com/berita/686411/sejumlah-petinggi-partai-hadiri-penetapan-peserta-pemilu>*
)


Berikut parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019
(berdasarkan abjad):


1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Berkarya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Demokrat

5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

7. Partai Golongan Karya (Golkar)

8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

11. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


Sementara itu, dua parpol dinyatakan tidak lolos rekapitulasi nasional
verifikasi faktual yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI).

"Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia secara
nasional tidak memenuhi syarat," kata Arief.

Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos, di antaranya karena tidak
memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten
dan kota.

Kirim email ke