Ahok Ajukan PK, Ini Kecurigaan Eggi Sudjana (1) Selasa, 20 Februari 2018 07:40Kompas.comEggi Sudjana WARTA KOTA, TANAH ABANG - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menangkap keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018), Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang turut campur dalam tindakan hukum yang diambil Ahok tersebut. Kecurigaannya itu muncul lantara usai divonis bersalah pada Mei 2017 lalu, Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum bandin Baca: Sudah Dua Bulan Ahok Tidak Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukumnya “Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” jelas Eggi Sudjana kepada awak media. Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu. Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu. Sedangkan MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018. “Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya. Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," papar Eggi. PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya, Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra