Ahok Ajukan PK, Ini Kecurigaan Eggi Sudjana (1)
Selasa, 20 Februari 2018 07:40Kompas.comEggi Sudjana 
WARTA KOTA, TANAH ABANG - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi 
Sudjana menangkap keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus 
penistaan agama yang diajukan oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, 
ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 
(19/2/2018), Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang turut 
campur dalam tindakan hukum yang diambil Ahok tersebut.

Kecurigaannya itu muncul lantara usai divonis bersalah pada Mei 2017 lalu, Ahok 
sama sekali tidak melakukan upaya hukum bandin 

Baca: Sudah Dua Bulan Ahok Tidak Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukumnya

“Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding 
karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” jelas 
Eggi Sudjana kepada awak media.

Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.

Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk 
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.

Sedangkan MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018.

“Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. 
Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman 
sebelumnya. Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala 
hukuman yang menjeratnya," papar Eggi.

PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya, Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra

Reply via email to