Maksud ibu Hakim pemerintah mempunyai wewenang melakukan diskriminasi secara 
sah dan legal?Kalaupun alasan untuk melindungi warga yang ekonominya relatif 
lemah, kenapa instruksi tsb secara spesifik menyebut warga nonpribumi dan 
diberlakukan ke warga keturunan Tionghoa?
---Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah 
di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan 
Tionghoa. Pihak penggugat adalah Handoko, advokat yang juga warga keturunan 
Tionghoa.
...."Dalam pasal 11 [UU No 12 Tahun 2011] tersebut dengan jelas disebutkan 
bahwa instruksi bukan aturan perundang-undangan, akan tetapi berdasarkan teori 
ketatanegaraan, instruksi merupakan aturan kebijakan, yaitu suatu peraturan 
umum tentang pelaksaan wewenang pemerintah terhadap warga negara yang 
ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang 
berwenang," kata hakim anggota Sri Harsiwi.
....Putusan hakim juga mempertimbangkan dalil Sultan, yang diwakili oleh Pemda 
DIY, bahwa penerbitan dan pemberlakuan instruksi tersebut dengan alasan untuk 
melindungi warga masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan tujuan 
pengembangan pembangunan DIY di masa yang akan datang.
....
Hakim Tolak Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya


(Ilustrasi) Pemandangan di Kota Yogyakarta. tirto/danna cynthia.

Reporter: Dipna Videlia Putsanra20 Februari, 2018
   
   - Penggugat larangan warga non-pribumi memiliki tanah di DIY kecewa dengan 
putusan hakim dan akan mengajukan banding
Majelis Hakim PN Yogyakarta menolak gugatan terhadap aturan yang melarang warga 
non-pribumi memiliki tanah di DIY dengan alasan ketentuan itu merupakan 
kebijakan dan bukan termasuk peraturan perundang-undangan.
tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan terhadap 
Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 
tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non 
Pribumi. 

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam 
pokok perkara menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar 
biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp407 ribu," kata Hakim 
Ketua Condro Hendromukti di PN Yogyakarta, Selasa (20/2/2018).

Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di 
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa. 
Pihak penggugat adalah Handoko, advokat yang juga warga keturunan Tionghoa.

Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil 
BPN DIY karena dianggap melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang 
Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, Pasal 28 I [2] UUD 
1945 Amandemen Keempat, dan Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang 
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Adapun pertimbangan majelis hakim menolak gugatan itu adalah karena menganggap 
Instruksi Wagub DIY Tahun 1975 tersebut bukan merupakan peraturan 
perundang-undangan, namun sebuah kebijakan.

Putusan majelis hakim beralasan, sebelum berlakunya UU No 12 Tahun 2011 tentang 
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, instruksi tersebut merupakan 
perundang-undangan. Namun, setelah UU tersebut berlaku, maka instruksi bukan 
lagi sebuah aturan perundang-undangan.

"Dalam pasal 11 [UU No 12 Tahun 2011] tersebut dengan jelas disebutkan bahwa 
instruksi bukan aturan perundang-undangan, akan tetapi berdasarkan teori 
ketatanegaraan, instruksi merupakan aturan kebijakan, yaitu suatu peraturan 
umum tentang pelaksaan wewenang pemerintah terhadap warga negara yang 
ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang 
berwenang," kata hakim anggota Sri Harsiwi.

Oleh karena ketentuan itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka 
tidak dapat dilakukan pembatasan dan pengujian dengan menggunakan peraturan 
perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan itu menyatakan tidak ada 
peraturan yang dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan.

"Tetapi pengujian terhadap peraturan kebijakan adalah dengan menggunakan 
asas-asas pemerintahan yang baik (AAUPB) karena dari segi pembentukannya, 
peraturan kebijakan bersumber dari fungsi eksekutif," kata Hakim Sri Harsiwi.

Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim, untuk mengetahui perbuatan tergugat 
yang memberlakukan instruksi tersebut melawan hukum atau bukan, maka tidak 
dapat diuji dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana 
yang dipaparkan Handoko dalam gugatannya.

Putusan hakim juga mempertimbangkan dalil Sultan, yang diwakili oleh Pemda DIY, 
bahwa penerbitan dan pemberlakuan instruksi tersebut dengan alasan untuk 
melindungi warga masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan tujuan 
pengembangan pembangunan DIY di masa yang akan datang.

Sementara, BPN Kanwil DIY beralasan menerapkan instruksi tersebut karena 
lembaganya mempunyai tugas di bidang pertanahan. BPN menyatakan pemberlakuan 
instruksi itu dalam rangka penerapan prinsip koordinasi, sehingga, menurut 
hakim "perbuatan tergugat 1 (Sri Sultan) dan tergugat 2 (BPN) bukan merupakan 
perbuatan melawan hukum".

Pertimbangan hakim lainnya yang membuat gugatan tersebut ditolak adalah UU 
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU tersebut memberikan hak 
keistimewaan bagi DIY dalam tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan 
wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; 
kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka menurut 
pendapat Majelis Hakim tidaklah tepat dalil penggugat yang pada pokoknya 
mendalilkan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang memberlakukan instruksi 
tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan 
perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian putusan hakim. 

Menurut Hakim Sri Harsiwi, putusan itu juga menimbang pendapat ahli dari 
penggugat, yakni Ni'matul Huda bahwa instruksi itu bukanlah produk 
perundang-undangan sehingga tidak dapat diuji dengan aturan perundang-undangan 
yang lebih tinggi. 

Jika diuji dengan AAUPB, maka menurut Majelis Hakim, pemberlakuan instruksi 
tersebut tidak bertentangan dengan AAUPB karena bertujuan melindungi 
kepentingan umum, yaitu masyarakat ekonomi lemah. Hal ini terkait juga dengan 
keistimewaan DIY yang memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta 
menjaga kebudayaan, khususnya keberadaan Kasultanan DIY dan juga menjaga 
kesimbangan pembangunan di masa yang akan datang.

"Berdasarkan uraian pertimbangan, maka gugatan penggugat tidak terbutkti 
sehingga gugatan haruslah ditolak," kata Hakim Sri Harsiwi.

Penggugat Kecewa Terhadap Putusan Hakim
Atas putusan ini, Handoko sebagai penggugat mengaku akan mengajukan banding ke 
Pengadilan Tinggi sebelum 14 hari setelah putusan hakim muncul. Dia mengaku 
kecewa dengan putusan tersebut. 

"Putusan ini semakin mengukuhkan Yogya sebagai kota intoleransi. Kalau menurut 
Setara kan peringkatnya nomor 1 Jakarta, nomor 6 Yogya, kalau menurut saya ya 
harusnya naik kota Yogya, jadi nomor satu [peringkat kota paling intoleran]," 
kata Handoko.

Terkait UUK yang menjadi pertimbangan hakim, Handoko mengaku heran, mengapa UU 
tersebut yang menjadi alasan putusan perkara ini.

"Kemarin kan juga dikatakan ahli semua, tidak ada kaitannya dengan 
keistimewaan. Kalau di UUK itu tentang tanah kesultanan, tanah yang saya 
maksudkan kan tanah yang biasa (bukan milik kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten 
Pakualaman). Nah, ini nyambungnya di mana kok sedikit-sedikit keistimewaan, itu 
kan cuma alasan saja," kata Handoko.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Setda DIY, Adi Bayu 
Kristanto menyatakan siap untuk menghadapi banding yang akan diajukan 
penggugat. 

"Dengan putusan ini kami lega, apa yang dituntut oleh penggugat tidak terbukti, 
kami bersyukur. Kami siap nanti kalau penggugat akan mengajukan banding," kata 
Adi.

Baca juga: Susahnya Tionghoa Punya Tanah di Yogya

Baca juga artikel terkait KASUS TANAH atau tulisan menarik lainnya Dipna 
Videlia Putsanra 
(tirto.id - dip/add)

Kirim email ke