Margarito Sebut Hak Ahok Ajukan PK Meski Tak Banding dan Kasasi http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/129529/margarito.sebut.hak.ahok.ajukan.pk.meski Minggu, 25 Februari 2018 | 05:06 WIB IstimewaPakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis JAKARTA, NNC - Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis http://www.netralnews.com/news/tag/margarito%20kamis mengatakan, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok berhak mengajukan peninjauan kembali http://www.netralnews.com/news/tag/peninjauan%20kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. http://www.netralnews.com/news/tag/pengadilan%20negeri%20jakarta%20utara. Pasalnya, disebut Margarito, meski Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok tidak banding atau kasasi, namun ia telah memenuhi syarat utama dalam pengajuan PK, yakni perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Tidak, tidak salah (Ahok ajukan PK). Karena syaratnya supaya orang bisa PK adalah putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dan (perkara) Pak Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok sudah (inkracht)," kata Margarito kepada NNC, Sabtu (24/2/2018) malam. "Jadi tidak ada salah dengan pengajuan PK itu, walaupun Pak Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok sendiri tidak mengajukan banding dan kasasi. Mengapa begitu, oleh karena untuk bisa PK syaratnya cuma satu, perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya. Dijelaskan Margarito, seorang terpidana mengajukan PK apabila ada bukti baru atau novum, kemudian keyakinan akan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara. "Kedua, dari segi formil, apakah ada bukti baru atau tidak. Bukti baru itu bisa berupa alat bukti baru atau barang bukti baru. Kemudian apakah Pak Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok memiliki keyakinan atau fakta bahwa hakim salah dalam menerapkan hukum atau tidak," paparnya. "Kalau hal-hal itu dimiliki oleh Pak Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia berhak mengajukan PK, tidak ada yang salah dengan PK itu. Syaratnya harus berkekuatan hukum tetap bukan soal banding dan kasasi. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menerima pengajuan PK dari Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok, pada (2/2/2018), melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada tingkat pertama. Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara tertulis lewat penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patners. Rencananya, sidang perdana permohonan PK Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara. Seperti diketahui, dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP. Reporter : Adiel Manafe Editor : Wulandari Saptono
[GELORA45] Margarito Sebut Hak Ahok Ajukan PK Meski Tak Banding dan Kasasi
[email protected] [GELORA45] Sat, 24 Feb 2018 18:29:06 -0800
