Margarito Sebut Hak Ahok Ajukan PK Meski Tak Banding dan Kasasi 
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/129529/margarito.sebut.hak.ahok.ajukan.pk.meski
 
 Minggu, 25 Februari 2018 | 05:06 WIB

 

 
IstimewaPakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

 

 JAKARTA, NNC - Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis 
http://www.netralnews.com/news/tag/margarito%20kamis mengatakan, terpidana 
kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok berhak mengajukan peninjauan kembali 
http://www.netralnews.com/news/tag/peninjauan%20kembali (PK)  atas vonis dua 
tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
http://www.netralnews.com/news/tag/pengadilan%20negeri%20jakarta%20utara.
 Pasalnya, disebut Margarito, meski Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok tidak banding atau kasasi, namun ia 
telah memenuhi syarat utama dalam pengajuan PK, yakni perkaranya sudah 
berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 "Tidak, tidak salah (Ahok ajukan PK). Karena syaratnya supaya orang bisa PK 
adalah putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dan (perkara) Pak Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok sudah (inkracht)," kata Margarito 
kepada NNC, Sabtu (24/2/2018) malam.
 "Jadi tidak ada salah dengan pengajuan PK itu, walaupun Pak Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok sendiri tidak mengajukan banding dan 
kasasi. Mengapa begitu, oleh karena untuk bisa PK syaratnya cuma satu, perkara 
itu sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
 Dijelaskan Margarito, seorang terpidana mengajukan PK apabila ada bukti baru 
atau novum, kemudian keyakinan akan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan 
perkara.
 "Kedua, dari segi formil, apakah ada bukti baru atau tidak. Bukti baru itu 
bisa berupa alat bukti baru atau barang bukti baru. Kemudian apakah Pak Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok memiliki keyakinan atau fakta bahwa 
hakim salah dalam menerapkan hukum atau tidak," paparnya.
 "Kalau hal-hal itu dimiliki oleh Pak Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok dan perkaranya sudah berkekuatan hukum 
tetap, maka dia berhak mengajukan PK, tidak ada yang salah dengan PK itu. 
Syaratnya harus berkekuatan hukum tetap bukan soal banding dan kasasi.
 Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menerima pengajuan PK dari Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok, pada (2/2/2018), melalui Ketua 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada 
tingkat pertama.
Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara tertulis lewat penasihat 
hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada 
Law Firm Fifi Lety Indra & Patners.
 Rencananya, sidang perdana permohonan PK Ahok 
http://www.netralnews.com/news/tag/ahok akan dilaksanakan secara terbuka pada 
Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara.
 Seperti diketahui, dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) 
lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman 
penjara 2 tahun kepada Ahok http://www.netralnews.com/news/tag/ahok. Hakim 
menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 
156a KUHP.

 
 Reporter : Adiel Manafe
 Editor : Wulandari Saptono

 

Kirim email ke