----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Sabtu, 24 Februari 2018 10.45.59 
GMT+1Judul: [GELORA45] Polisi Tak Setuju TGPF Kasus Novel Baswedan
     


Polisi Tak Setuju TGPF Kasus Novel Baswedan
Reporter:  
Imam Hamdi
Editor:  
Jobpie Sugiharto
Sabtu, 24 Februari 2018 16:38 WIB  
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menanggapi wacana pembentukan 
tim gabungan pencari fakta untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan, penyidik 
Komisi Pemberantasan Korupsi yang wajahnya disiram air keras sampai mata 
kirinya buta.

Sepuluh bulan polisi tak kunjung mampu menangkap pelakunya. Namun, polisi 
menyatakan TGPF tak perlu ada sebab penyidik masih terus bekerja untuk 
menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.

"Belum perlu (membentuk TGPF), kami masih terus bekerja," kata juru bicara 
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta 
Internasional Expo, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Februari 2018.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya menyerahkan 
pembentukan TGPF kepada Presiden Jokowi. "Jalur TGPF itu tentu menjadi 
kewenangan dari Presiden," ujarnya di gedung KPK Merah Putih pada Kamis lalu, 
22 Februari 2018.

Baca: Polda Metro Tidak Janjikan Bereskan Kasus Novel Baswedan di 2018 

Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 oleh 
dua orang berboncengan sepeda motor. Penyerangan terjadi ketika dia pulang dari 
salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 
Kamis lalu, 22 Februari 2018, Novel pulang ke rumahnya setelah berobat di 
Singapura.

Argo menuturkan, penyidik juga sudah bekerja sama dengan penyidik KPK untuk 
mencari keterangan dan data sekaligus menjelaskan kemajuan penyidikan. "Kami 
sudah melakukan pertemuan dari awal sampai akhir."

Polisi juga telah menggunakan berbagai metode penyelidikan, termasuk 
menyerahkan rekaman kamera pengintai (CCTV), yang merekam detik-detik 
penyiraman dan ketika pelaku melarikan diri, ke Kepolisian Australia untuk 
dikaji. Namun, kualitas rekaman gambarnya memang terbatas sehingga kesulitan 
mengetahui ciri fiik pelaku secara terang benderang.

Menurut Argo, memang sejumlah kasus tindak kriminal belum bisa terungkap mulai 
dari kasus Novel Baswedan sampai Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Universitas 
Indonesia yang diduga dibunuh dan mayatnya ditemukan di danau Kenanga UI dua 
tahun lalu. "Memang masih ada kesulitan," ujarnya.

Yang terbaru dari pengusutan kasus Novel Baswedan, polisi telah memaparkan 
seluruh hasil penyelidikan dari awal sampai akhir ke penyidik KPK yang akan 
membantu mengungkap kasus ini. Penyidik bahkan akan kembali meminta keterangan 
Novel Baswedan, yang juga mantan polisi tersebut, untuk menggali informasi yang 
belum terjawab pada saat polisi mendatanginya ke Singapura. "Masih ada 
informasi (dari Novel Baswedan) yang dibutuhkan penyidik," tutur Argo.
    

Kirim email ke