----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Sabtu, 24 Februari 2018 10.45.59
GMT+1Judul: [GELORA45] Polisi Tak Setuju TGPF Kasus Novel Baswedan
Polisi Tak Setuju TGPF Kasus Novel Baswedan
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Jobpie Sugiharto
Sabtu, 24 Februari 2018 16:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menanggapi wacana pembentukan
tim gabungan pencari fakta untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan, penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi yang wajahnya disiram air keras sampai mata
kirinya buta.
Sepuluh bulan polisi tak kunjung mampu menangkap pelakunya. Namun, polisi
menyatakan TGPF tak perlu ada sebab penyidik masih terus bekerja untuk
menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.
"Belum perlu (membentuk TGPF), kami masih terus bekerja," kata juru bicara
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta
Internasional Expo, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Februari 2018.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya menyerahkan
pembentukan TGPF kepada Presiden Jokowi. "Jalur TGPF itu tentu menjadi
kewenangan dari Presiden," ujarnya di gedung KPK Merah Putih pada Kamis lalu,
22 Februari 2018.
Baca: Polda Metro Tidak Janjikan Bereskan Kasus Novel Baswedan di 2018
Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 oleh
dua orang berboncengan sepeda motor. Penyerangan terjadi ketika dia pulang dari
salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kamis lalu, 22 Februari 2018, Novel pulang ke rumahnya setelah berobat di
Singapura.
Argo menuturkan, penyidik juga sudah bekerja sama dengan penyidik KPK untuk
mencari keterangan dan data sekaligus menjelaskan kemajuan penyidikan. "Kami
sudah melakukan pertemuan dari awal sampai akhir."
Polisi juga telah menggunakan berbagai metode penyelidikan, termasuk
menyerahkan rekaman kamera pengintai (CCTV), yang merekam detik-detik
penyiraman dan ketika pelaku melarikan diri, ke Kepolisian Australia untuk
dikaji. Namun, kualitas rekaman gambarnya memang terbatas sehingga kesulitan
mengetahui ciri fiik pelaku secara terang benderang.
Menurut Argo, memang sejumlah kasus tindak kriminal belum bisa terungkap mulai
dari kasus Novel Baswedan sampai Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Universitas
Indonesia yang diduga dibunuh dan mayatnya ditemukan di danau Kenanga UI dua
tahun lalu. "Memang masih ada kesulitan," ujarnya.
Yang terbaru dari pengusutan kasus Novel Baswedan, polisi telah memaparkan
seluruh hasil penyelidikan dari awal sampai akhir ke penyidik KPK yang akan
membantu mengungkap kasus ini. Penyidik bahkan akan kembali meminta keterangan
Novel Baswedan, yang juga mantan polisi tersebut, untuk menggali informasi yang
belum terjawab pada saat polisi mendatanginya ke Singapura. "Masih ada
informasi (dari Novel Baswedan) yang dibutuhkan penyidik," tutur Argo.