https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-
untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085
Selasa 27 Februari 2018, 00:55 WIB
Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno
hingga Soeharto untuk Kampanye
Dwi Andayani - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#>
0 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#>
Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno hingga Soeharto untuk Kampanye
Sukarno (Foto: dok. BBC World)
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#><https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#><https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#><https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085#>
*Jakarta* - Komisi Pemilihan Umum melarang gambar tokoh yang bukan
pengurus partai dipasang dalam desain alat peraga kampanye. Di antaranya
gambar tokoh hingga mantan presiden, seperti Sukarno, Soeharto, dan BJ
Habibie.
"Jadi, kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH
Hasim Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan gambar ada
dalam alat peraga dan bahan yang difasilitasi KPU," ujar komisioner KPU
Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta
Pusat, Senin (26/2/2018).
Hal ini dilarang karena tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus partai
politik. Wahyu mengatakan larangan ini bukan ditujukan kepada tokoh
tertentu, melainkan berlaku untuk menyeluruh.
"Bukan kita tidak suka pada tokoh itu, tetapi karena bukan pengurus
parpol, sehingga tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye yang
difasilitasi KPU," jelas dia.
*Baca juga: *KPU Larang Foto Presiden Dipasang di Alat Peraga Kampanye
<https://news.detik.com/read/2018/02/01/183640/3845536/10/kpu-larang-foto-presiden-dipasang-di-alat-peraga-kampanye>
"Pak Soeharto tidak boleh bukan karena Pak Soeharto-nya, tetapi beliau
bukan pengurus parpol. Ini yang harus kita pahami bersama, jadi tidak
menuju pada tokoh tertentu, ini (larangan) bersikap umum," sambung Wahyu.
Wahyu mengatakan gambar tokoh boleh digunakan hanya untuk kepentingan
internal partai politik. Gambar tokoh-tokoh tersebut, kata Wahyu, masih
diperkenankan dipasang pada acara-acara internal partai.
"Jadi semua figur bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam
alat peraga yang difasilitasi KPU, siapa pun, kecuali untuk
kepentingan-kepentingan rapat internal," terang dia.
*Baca juga: *Parpol Baru Boleh Iklan Kampanye di Media H-21 Masa Tenang
Pemilu
<https://news.detik.com/read/2018/02/26/195239/3887233/10/parpol-baru-boleh-iklan-kampanye-di-media-h-21-masa-tenang-pemilu>
Sebelum melakukan pencetakan alat kampanye, masing- masing partai
politik harus menyerahkan desain dan materi bahan kampanye kepada KPU.
Nantinya KPU akan melakukan pengecekan agar tidak ada alat kampanye yang
melanggar peraturan.
"Oleh karena itu, untuk memastikan apakah desain dan materi bahan
kampanye dan alat peraga sesuai ketentuan apa tidak, desain dan materi
dilaporkan ke KPU, kemudian dikoreksi untuk memastikan desain dan materi
kampanye tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," papar Wahyu.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU tentang desain dan materi bahan
kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Aturan itu
menjelaskan parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi
pengurus partai politik.
*(elz/elz)
*