Kalau saat kampanye ada partai memakai lambang tempat ib…tertentu apa dilarang 
juga?

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, February 27, 2018 2:41 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com; nasional-l...@yahoogroups.com; 
temu_er...@yahoogroups.com; Persaudaraan 
<perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>; Sahala Silalahi 
<silalahi2...@yahoo.de>
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno, 
hingga Soeharto untuk Kampanye





https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-

untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085
Selasa 27 Februari 2018, 00:55 WIB
Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno
hingga Soeharto untuk Kampanye
Dwi Andayani - detikNews
[https://awscdn.detik.net.id/libs/sharebox/images/sh-fb.png]Share 0 
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085>
 [https://awscdn.detik.net.id/libs/sharebox/images/sh-tw.png] Tweet 
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085>
 [https://awscdn.detik.net.id/libs/sharebox/images/sh-gplus.png] Share 0 
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085>
 [https://awscdn.detik.net.id/libs/sharebox/images/sh-com.png] 0 komentar 
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085>
[Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno hingga Soeharto untuk          
Kampanye]Sukarno (Foto: dok. BBC World)
 
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085>
  
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085>
  
<https://news.detik.com/berita/d-3887432/parpol-dilarang-pasang-gambar-sukarno-hingga-soeharto-untuk-kampanye?_ga=2.146996660.207733820.1519670085-83830072.1519670085>
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melarang gambar tokoh yang bukan pengurus 
partai dipasang dalam desain alat peraga kampanye. Di antaranya gambar tokoh 
hingga mantan presiden, seperti Sukarno, Soeharto, dan BJ Habibie.

"Jadi, kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH Hasim 
Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan gambar ada dalam alat peraga 
dan bahan yang difasilitasi KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel 
Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Hal ini dilarang karena tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus partai politik. 
Wahyu mengatakan larangan ini bukan ditujukan kepada tokoh tertentu, melainkan 
berlaku untuk menyeluruh.

"Bukan kita tidak suka pada tokoh itu, tetapi karena bukan pengurus parpol, 
sehingga tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU," 
jelas dia.
Baca juga: KPU Larang Foto Presiden Dipasang di Alat Peraga 
Kampanye<https://news.detik.com/read/2018/02/01/183640/3845536/10/kpu-larang-foto-presiden-dipasang-di-alat-peraga-kampanye>


"Pak Soeharto tidak boleh bukan karena Pak Soeharto-nya, tetapi beliau bukan 
pengurus parpol. Ini yang harus kita pahami bersama, jadi tidak menuju pada 
tokoh tertentu, ini (larangan) bersikap umum," sambung Wahyu.

Wahyu mengatakan gambar tokoh boleh digunakan hanya untuk kepentingan internal 
partai politik. Gambar tokoh-tokoh tersebut, kata Wahyu, masih diperkenankan 
dipasang pada acara-acara internal partai.

"Jadi semua figur bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat 
peraga yang difasilitasi KPU, siapa pun, kecuali untuk kepentingan-kepentingan 
rapat internal," terang dia.
Baca juga: Parpol Baru Boleh Iklan Kampanye di Media H-21 Masa Tenang 
Pemilu<https://news.detik.com/read/2018/02/26/195239/3887233/10/parpol-baru-boleh-iklan-kampanye-di-media-h-21-masa-tenang-pemilu>


Sebelum melakukan pencetakan alat kampanye, masing- masing partai politik harus 
menyerahkan desain dan materi bahan kampanye kepada KPU. Nantinya KPU akan 
melakukan pengecekan agar tidak ada alat kampanye yang melanggar peraturan.

"Oleh karena itu, untuk memastikan apakah desain dan materi bahan kampanye dan 
alat peraga sesuai ketentuan apa tidak, desain dan materi dilaporkan ke KPU, 
kemudian dikoreksi untuk memastikan desain dan materi kampanye tidak 
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," papar Wahyu.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang 
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau 
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan tersebut ada di Pasal 29 PKPU tentang desain dan materi bahan 
kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP 
kabupaten/kota atau yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Aturan itu menjelaskan parpol dilarang 
mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 
dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
(elz/elz)









  • [GELORA45] ... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
    • Fw: [G... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke