----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
<GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" 
<GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 28 Februari 2018 07.07.43 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Ahok Diperiksa Terkait Reklamasi, Polisi: Tak Ditemukan Pelanggaran, 
Data dan Tahapannya Lengkap
     











Ahok Diperiksa Terkait Reklamasi, Polisi: Tak Ditemukan Pelanggaran, Data dan 
Tahapannya Lengkap


 Rabu, 28 Februari 2018 05:33


TRIBUNNEWS.COM

Anies dan Ahok. (TRIBUNNEWS.COM) 



TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro 
Jaya pada awal Februari 2018 di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, terkait proyek 
reklamasi Teluk Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan 
tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan maladministrasi 
pengerjaan proyek tersebut.



"Ini soal administrasi, itu, kan, semua mantan gubernur nanti diperiksa. Kan 
sudah dari zaman Pak Harto (mantan Presiden Soeharto) itu reklamasi, tetapi 
sampai saat ini belum ditemukan dugaan maladministrasi," ujar Argo saat 
dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).




Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta 
mengatakan, saat memeriksa Ahok, penyidik menanyakan kronologi dan 
dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.

"Apa, sih, yang menjadi dasar reklamasi itu, kan, tentunya ada proses, IMB 
(Izin Mendirikan Bangunan)-nya belum dikeluarkan, ini yang kami gali. Kenapa 
IMB itu tidak dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," ujar 
Adi.

Ia mengatakan, dari seluruh data yang diperiksa, pihaknya belum menemukan 
adanya pelanggaran.

Ia menyebut, seluruh data dan tahapannya lengkap.

"Hak dan kewajiban, baik itu hak pengembang dan kewajiban pengembang ada. Lalu 
hak kewajiban pemda juga ada, terdokumentasikan," katanya. 

Adi mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokan data-data 
pengembang agar penyelidikan berimbang.

"Jadi, ini untuk (reklamasi) Pulau C dan D ya. Sejauh ini tidak ada indikasi 
kesalahan administrasi," ucapnya. 

Ahok dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa. Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap 
Ahok merupakan pemeriksaan pertama.

Belum direncanakan pemeriksaan lanjutan untuk Ahok.

Selain Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait proses 
pelaksanaan proyek reklamasi terkait dugaan maladministrasi proyek reklamasi 
Teluk Jakarta.

Selain menyelidiki dugaan malaadministrasi, polisi juga menyelidiki dugaan 
korupsi pulau C dan D dalam proyek reklamasi.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D 
yang merupakan pulau hasil reklamasi.



NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut 
masih berupa lahan kosong.(*)



    

Kirim email ke