Desakan Untuk Menghentikan Kriminalisasi Terhadap Ayub dan Kaum Tani Meningkat 1 Maret, 2018Penangkapan paksa terhadap Ayub - ketua AGRA Ranting desa Olak olak Kecamatan Kubu, Kubu Raya - terjadi pada tanggal 22 Februari 2018 oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Mempawah. [foto:istimewa]Kecaman atas tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang menangkap dan menahan Ayub, petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya yang dirampas perkebunan besar kelapa sawit terus berdatangan. Berbagai organisasi masyarakat sipil menyatakan penahanan terhadap Ayub adalah pelanggaran hukum yang disertai pelanggaran HAM berat terhadap rakyat kecil. Bahkan hingga 7 hari setelah penangkapan paksa, Ayub tidak diberikan haknya untuk ditemui keluarga dan pengacara.Salah satu rilis yang diterima redaksi adalah kecaman terhadap pihak Kepolisian yang di keluarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – Yogyakarta. Dalam pernyataan sikapnya LBH Yogyakarta mendesak agar Ayub dibebaskan tanpa syarat. Selain itu LBH Yogyakarta menuntut agar tindak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan yang melanggar prosedur serta tidak menghormati Hak Asasi Manusia diusut tuntas, mengingat kejadian ini sudah terjadi berulangkali.Penangkapan paksa terhadap Ayub terjadi pada tanggal 22 Februari 2018 oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Mempawah, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi MRB, Ayub dibawa pada sekitar pukul 24.00 wib dari kantor AGRA wilayah Kalimantan Barat, Di Jl. Ambawang, Jl. Ampera Raya komplek villa mega mas no 12 B. Keganjilan terjadi ketika penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan, selain itu keesokan harinya (23/2) diterbitkan surat penangkapan yang dibubuhkan tanda tangan Ayub yang berbeda dengan tandatangan aslinya. Anehnya lagi, sampai hari ke-7 penahanan, tidak seorangpun diperbolehkan menemui Ayub termasuk pihak keluarga dan pengacara dari PBHK.Perhatian terhadap kasus Ayub, pimpinan organisasi tani yang saat tidak di ketahui nasib dan keadaannya di tangan pihak kepolisian juga ditunjukkan oleh berbagai lembaga. KOMNAS HAM menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk ke bagian pengawasan dan akan di tindaklanjuti secara serius karena menyangkut pelanggaran HAM termasuk hak Ekosob bagi masyarakat.Di berbagai tempat yaitu di Jawa Barat, Kalimantan Barat serta di Sulawesi dilakukan aksi protes yang dimotori oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) serta didukung berbagai organisasi lainnya. Aksi protes di lakukan serentak mulai tanggal 1 Maret untuk mendesak pembebasan Ayub dan untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap kaum tani yang memperjuangkan haknya dirampas. “Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa aparat kepolisian berlaku sewenang-wenang dengan mengkriminalkan kaum tani yang menentang klaim penguasaan tanah rakyat oleh perkebunan besar kelapa sawit yaitu PT. Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) dan PT. Sintang Raya” ujar salah seorang pimpinan AGRA Jawa Barat. Di tempat terpisah, di Jakarta, Pimpinan Pusat AGRA menyampaikan akan melakukan advokasi dan menggalang pernyataan sikap bersama dengan berbagai organisasi termasuk Lembaga Bantuan Hukum, Komnas HAM, serta koalisi masyarakat sipil untuk melawan kriminalisasi terhadap Ayub dan kaum tani yang memperjuangkan hak atas tanah.“Kami tidak akan membiarkan Ayub dan kaum tani sendirian menghadapi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan aparat Negara lainnya. Kami akan terus melancarkan aksi protes berskala nasional untuk melawan kriminalisasi, kekerasan dan pelanggaran HAM yang semakin meningkat selama Presiden Joko Widodo memerintah di Indonesia” tegas Rahmat, ketua umum AGRA. Disamping itu AGRA menyatakan akan mengkoordinasikan seluruh upaya untuk menentang perkebunan besar kelapa sawit yang saat ini banyak mendapat dukungan aparat Negara serta mengakibatkan banyaknya terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM.
[GELORA45] Desakan Untuk Menghentikan Kriminalisasi Terhadap Ayub dan Kaum Tani Meningkat
Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] Fri, 02 Mar 2018 09:38:56 -0800